Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2025/PN Tar DEWANTARA WAHYU PRATAMA, SH IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -4790/O.5.15/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWANTARA WAHYU PRATAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, SH.,CPM.,CPArbIRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN
2MISRI RAHAYU, S.H.,M.H.IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN
Anak Korban
Dakwaan

 

C.

 

DAKWAAN :

 

K E S A T U

 

 

Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN bersama-sama dengan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 16.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. P. Diponegoro, RT. 016, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan: “Percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 pada sekitar pukul 14.30 WITA, pada saat Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN sedang berada di Garasi Rumah Sdr. ROBI ARIANDA yang beralamat di Jl. P. Diponegoro, RT. 016, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH dan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH memberitahukan kepada Terdakwa bahwa dirinya mendapatkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH mengambil 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat bersih (Netto) 0.16 Gram dari dalam 1 (satu) buah Tas Merk DRM berwarna COKELAT dan memberikannya kepada Terdakwa dengan tujuan untuk nantinya akan dipakai bersama-sama dengan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH, lalu Terdakwa menerima dan menyimpan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam kantong/ saku sebelah kiri dari 1 (Satu) lembar Jeans Panjang Warna Hitam yang sedang dikenakan Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya masih di waktu yang sama, Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya (masing-masing Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tarakan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. P. Diponegoro, RT. 016, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian atas informasi tersebut Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut. Dimana sesampainya di lokasi tersebut pada sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya mencurigai 2 (dua) orang yang sedang berada di sebuah garasi, yaitu Terdakwa dan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH, kemudian Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta petugas polisi lainnya melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH, dimana pada saat proses pengamanan tersebut sempat terjadi pengejaran terhadap Terdakwa dikarenakan Terdakwa sempat melarikan diri;--------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Terdakwa dan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH kemudian dilakukan penggeledahan badan/ pakaian oleh Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, yaitu Saksi SUWANDI dan dari hasil penggeledahan badan/ pakaian tersebut, pada diri Terdakwa ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika, yaitu 2 (dua) Bungkus Plastik bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih (Netto) 0.12 Gram ditemukan di dalam kantong celana dari 1 (Satu) lembar Jeans Panjang Warna Hitam yang dikenakan Terdakwa yang diakui milik Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH, serta 1 (satu) Unit Hp Realme warna Biru dalam genggaman tangan Terdakwa yang diakui milik Terdakwa, sedangkan pada diri Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika, yaitu berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih (Netto) 0.53 Gram ditemukan dalam 1 (satu) bungkus plastik wafer nabati yang disimpan di bawah kaki kiri Terdakwa, 1 (satu) Buah Penjepit Bambu, 1 (satu) Unit Hp Samsung warna Biru, dan Uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) Buah Tas Coklat Merek DRM yang kesemua barang bukti tersebut diakui milik Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH, selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya mengamankan Terdakwa dan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH serta barang-barang hasil dari penggeledahan badan/ pakaian tersebut ke Kantor Polisi Resor Tarakan guna proses lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tarakan terhadap terhadap 2 (Dua) Bungkus Plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 0,16 (Nol koma enam belas) gram yang disita dari Terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 47/BAPB/10835/VII/2025 tanggal 05 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YASIR M (NIK. P82257) selaku Pemimpin Cabang, diketahui bahwa berat pembungkus sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram dan berat Netto 0,12 (Nol koma dua belas) gram.------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Bidang Laborotarium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB : 06229/NNF/2025 Tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. (Komisaris Polisi NRP. 77061117), TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., (Pembinba NIP. 19810522 201 101 2 002) dan FILANTARI CAHYANI., A.Md., (Penata NIP. 19810616 200312 2 004) serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815) selaku Waka Bidlabfor, yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:  20325/2025/NNF,- dan nomor: 20326/2025/NNF.- berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto ±0,016 gram, yang kesemuanya disita dari Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

K E D U A

 

Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN bersama-sama dengan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. P. Diponegoro RT.016 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan: “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya (masing-masing Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tarakan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. P. Diponegoro, RT. 016, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian atas informasi tersebut Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut. Dimana sesampainya di lokasi tersebut pada sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya mencurigai 2 (dua) orang yang sedang berada di sebuah garasi, yaitu Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN dan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH, kemudian Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta petugas polisi lainnya melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH, dimana pada saat proses pengamanan tersebut sempat terjadi pengejaran terhadap Terdakwa dikarenakan Terdakwa sempat melarikan diri;-------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Terdakwa dan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH kemudian dilakukan penggeledahan badan/ pakaian oleh Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, yaitu Saksi SUWANDI dan dari hasil penggeledahan badan/ pakaian tersebut, pada diri Terdakwa ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika, yaitu 2 (dua) Bungkus Plastik bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih (Netto) 0.12 Gram ditemukan di dalam kantong celana dari 1 (Satu) lembar Jeans Panjang Warna Hitam yang dikenakan Terdakwa yang diakui milik Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH, serta 1 (satu) Unit Hp Realme warna Biru dalam genggaman tangan Terdakwa yang diakui milik Terdakwa, sedangkan pada diri Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH ditemukan barang yang patut diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika, yaitu berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih (Netto) 0.53 Gram ditemukan dalam 1 (satu) bungkus plastik wafer nabati yang disimpan di bawah kaki kiri Terdakwa, 1 (satu) Buah Penjepit Bambu, 1 (satu) Unit Hp Samsung warna Biru, dan Uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) Buah Tas Coklat Merek DRM yang kesemua barang bukti tersebut diakui milik Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH, selanjutnya atas kejadian tersebut Saksi HERU DWI SETIAWAN dan Saksi IVON PARATUAN beserta Petugas Polisi lainnya mengamankan Terdakwa dan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH serta barang-barang hasil dari penggeledahan badan/ pakaian tersebut ke Kantor Polisi Resor Tarakan guna proses lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sehingga Terdakwa mendapatkan 2 (dua bungkus) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan Berat bersih (Netto) 0.12 Gram adalah berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 pada sekitar pukul 14.30 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada di Garasi Rumah Sdr. ROBI ARIANDA yang beralamat di Jl. P. Diponegoro, RT. 016, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH dan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH memberitahukan kepada Terdakwa bahwa dirinya mendapatkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari Sdri. EKA (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH mengambil 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat bersih (Netto) 0.16 Gram dari dalam 1 (satu) buah Tas Merk DRM berwarna COKELAT dan memberikannya kepada Terdakwa dengan tujuan untuk nantinya akan dipakai bersama-sama dengan Saksi SULTAN M. YUSUF Alias LILIT Bin DARMANSYAH, lalu Terdakwa menerima dan menyimpan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam kantong/ saku sebelah kiri dari 1 (Satu) lembar Jeans Panjang Warna Hitam yang sedang dikenakan Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Tarakan terhadap terhadap 2 (Dua) Bungkus Plastik bening berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 0,16 (Nol koma enam belas) gram yang disita dari Terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 47/BAPB/10835/VII/2025 tanggal 05 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YASIR M (NIK. P82257) selaku Pemimpin Cabang, diketahui bahwa berat pembungkus sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram dan berat Netto 0,12 (Nol koma dua belas) gram.------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Bidang Laborotarium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB : 06229/NNF/2025 Tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. (Komisaris Polisi NRP. 77061117), TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., (Pembinba NIP. 19810522 201 101 2 002) dan FILANTARI CAHYANI., A.Md., (Penata NIP. 19810616 200312 2 004) serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815) selaku Waka Bidlabfor, yang pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:  20325/2025/NNF,- dan nomor: 20326/2025/NNF.- berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto ±0,016 gram, yang kesemuanya disita dari Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa IRWANSYAH Alias IWAN Bin IRWAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

          Tarakan, 09 September  2025

                     Penuntut Umum,

 

 

 

 

DEWANTARA WAHYU PRATAMA, SH., M.H.

Ajun Jaksa NIP. 19951227 201902 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya