Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ODDIE Alias ODIE Bin SAIFUL DJAFAR pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Belibis A No.38 Rt. 010 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 01.30 Terdakwa sedang berada di dalam rumah milik sdri. SURYANI di Jl. Betet Rt. 09 No. 37 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan lalu Terdakwa mengajak saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR untuk mengambil tabung gas dengan mengatakan “AYO KITA PERGI AMBIL TABUNG GAS DI SEKTOR A“ lalu saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR menjawab “ AYOLAH “, kemudian Terdakwa bersama saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR keluar dari rumah milik sdri. SURYANI, lalu berjalan pergi menuju ke daerah di Jl. Belibis A No.38 Rt. 010 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan. Kemudian setelah Terdakwa bersama saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR sampai di daerah Jl. Belibis A No.38 Rt. 010 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR pun membatalkan niatnya dikarenakan rumah milik saksi SAYUTI Bin DJASI dalam keadaan terang dan banyak rumah warga lainnya di daerah tersebut sehingga saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR takut ketahuan dan mengajak Terdakwa untuk kembali pulang dengan mengatakan “SAYA TIDAK BERANI, AYOLAH PULANG“ akan tetapi Terdakwa menolak ajakan saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR dengan mengatakan “KAU PULANGLAH DULUAN“, lalu saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR pun pergi dengan berjalan kaki meninggalkan Terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa yang sudah berada di Jl. Belibis A No.38 Rt. 010 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan melihat rumah milik Saksi SAYUTI Bin DJASI dan Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah milik Saksi SAYUTI Bin DJASI dengan cara memanjat pagar lalu Terdakwa memasukkan kaki kanan ke arah dalam pagar terlebih dahulu diantara celah angin pagar dan plafon lalu memasukkan kaki kiri, badan dan kepala Terdakwa kearah dalam pagar dengan posisi kaki Terdakwa menginjak diatas meja, lalu ketika Terdakwa berdiri sempurna, kemudian Terdakwa turun dari meja tersebut langsung membuka laci meja yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil uang sejumlah Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di dalam laci meja tersebut tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi SAYUTI Bin DJASI lalu memasukkan uang tersebut ke dalam kantong jaket milik terdakwa. Kemudian Terdakwa naik kembali ke atas meja lalu memanjat pagar diantara celah angin pagar dan plafon, lalu Terdakwa turun dari pagar tersebut lalu Terdakwa berjalan meninggalkan rumah milik Saksi SAYUTI Bin DJASI lalu langsung pulang ke rumah milik Sdri. SURYANI yang berada di Jl. Betet Rt. 09 No. 37 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi SAYUTI Bin DJASI.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut Saksi SAYUTI Bin DJASI mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ODDIE Alias ODIE Bin SAIFUL DJAFAR sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ODDIE Alias ODIE Bin SAIFUL DJAFAR pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah saksi SAYUTI Bin DJASI yang beralamat di Jl. Belibis A No.38 Rt. 010 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhak” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
-
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 01.30 Terdakwa sedang berada di dalam rumah milik sdri. SURYANI di Jl. Betet Rt. 09 No. 37 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan lalu Terdakwa mengajak saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR untuk mengambil tabung gas dengan mengatakan “AYO KITA PERGI AMBIL TABUNG GAS DI SEKTOR A“ lalu saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR menjawab “ AYOLAH “, kemudian Terdakwa bersama saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR keluar dari rumah milik sdri. SURYANI, lalu berjalan pergi menuju ke daerah di Jl. Belibis A No.38 Rt. 010 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan. Kemudian setelah Terdakwa bersama saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR sampai di daerah Jl. Belibis A No.38 Rt. 010 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan, saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR pun membatalkan niatnya dikarenakan rumah milik saksi SAYUTI Bin DJASI dalam keadaan terang dan banyak rumah warga lainnya di daerah tersebut sehingga saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR takut ketahuan dan mengajak Terdakwa untuk kembali pulang dengan mengatakan “SAYA TIDAK BERANI, AYOLAH PULANG“ akan tetapi Terdakwa menolak ajakan saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR dengan mengatakan “KAU PULANGLAH DULUAN“, lalu saksi WENDI Bin SAIFUL DJAFAR pun pergi dengan berjalan kaki meninggalkan Terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa yang sudah berada di Jl. Belibis A No.38 Rt. 010 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan melihat rumah milik Saksi SAYUTI Bin DJASI dan Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah milik Saksi SAYUTI Bin DJASI dengan cara memanjat pagar lalu Terdakwa memasukkan kaki kanan ke arah dalam pagar terlebih dahulu diantara celah angin pagar dan plafon lalu memasukkan kaki kiri, badan dan kepala Terdakwa kearah dalam pagar dengan posisi kaki Terdakwa menginjak diatas meja, lalu ketika Terdakwa berdiri sempurna, kemudian Terdakwa turun dari meja tersebut langsung membuka laci meja yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil uang sejumlah Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di dalam laci meja tersebut tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi SAYUTI Bin DJASI lalu memasukkan uang tersebut ke dalam kantong jaket milik terdakwa. Kemudian Terdakwa naik kembali ke atas meja lalu memanjat pagar diantara celah angin pagar dan plafon, lalu Terdakwa turun dari pagar tersebut lalu Terdakwa berjalan meninggalkan rumah milik Saksi SAYUTI Bin DJASI lalu langsung pulang ke rumah milik Sdri. SURYANI yang berada di Jl. Betet Rt. 09 No. 37 Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi SAYUTI Bin DJASI.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut Saksi SAYUTI Bin DJASI mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ODDIE Alias ODIE Bin SAIFUL DJAFAR sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.----------
Tarakan, 09 September 2025
PENUNTUT UMUM
|
DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19961215 202203 1 001
|
|