Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. SUHARDI Bin BEDDUABE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -5472/O.5.15/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI Bin BEDDUABE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia Terdakwa SUHARDI Bin BEDDUABE pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa (Depan Café Kata Kita) Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa bersama dengan Istri yakni Sdri. ZULAIHAH Binti YAKUB SARI KAPA sedang memeriksa kandungan dibelakang gusher. Kemudian setelah memeriksa kandungan Terdakwa bersama Istri dan 2 (orang) anak Terdakwa yang bernama Sdr. DEDI RIFALDI dan Sdr. RAMADHANI hendak pulang kerumah dibinalatung menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol KU-2038-GM yang dikendarai oleh Terdakwa. Sesampainya di Jl. Kusuma Bangsa (Depan Café Kata Kita) Kel. Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, ada kendaraan Yamaha nmax warna hitam yang dikendarai oleh seorang laki-laki hendak belok sejalur dengan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa dengan kecepatan tinggi, kemudian kendaraan tersebut membentur samping kiri kendaraan yang Terdakwa kendarai sehingga kendaraan Terdakwa menabrak pembatas jalan. Selanjutnya Terdakwa, Sdri. ZULAIHAH Binti YAKUB, Sdr. DEDI RIFALDI, Sdr. RAMADHANI serta Korban IHZA MAHFUDZ ALFIAN dan di bawa ke rumah sakit dengan kendaraan yang sedang melintas di tempat kejadian perkara.
  • Bahwa pada hari yang sama yakni hari Selasa tanggal 01 April 2025 Saksi M. DWI KURNIAWAN sedang melaksanakan piket kecelakaan lalu lintas dikantor satlantas kampung bugis bersama dengan dua rekan Sasksi yakni Sdr. HERMANTO dan Sdr. ALFIANDI KATINA. Pada saat sedang piket Saksi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Kusuma Bangsa (Depan Café Kata Kita) Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Kemudian Saksi bersama dengan Sdr. HERMANTO sampai di TKP kecelakaan dan melihat atau menemukan kendaraan sepeda motor Yamaha mio soul No. Pol KU-2038 GM dan Kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax No. Pol KU 6240 GV yang sudah berada dipinggir jalan untuk kedua pengendara dan yang dibonceng sudah berada di RSUD Kota Tarakan. Kemudian Saksi M. DWI KURNIAWAN mencari saksi-saksi lain yang berada di TKP untuk dimintai keterangan, kemudian melakukan olah TKP dan membuat Sket TKP lalu mendatangi RSUD Kota Tarakan untuk mendapatkan Identitas dari kedua pengendara tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Sdr. IHZA MAHFUDZ ALFIAN meninggal dunia setelah beberapa jam perawatan di RSUD Kota Tarakan, yang dibuktikan dengan hasil Visum et Repertum Hidup Nomor: 400.7.31/4.3-11614/RSUD dr. HJSK a.n. IHZA MAHFUDZ ALFIAN tanggal 01 April 2025 yang ditanda tangani dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp.FM dengan kesimpulan:
  1. Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa dijumpai sosok jenazah berjenis kelamin laki-laki berkhitan dengan panjang badan seratus enam puluh delapan sentimeter perawakan sedang warna kulit sawo matang, rambut lurus berwarna hitam dengan panjang rambut depan tiga sentimeter, sisi kanan tiga sentimeter, sisi kiri tiga sentimeter.
  2. Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka robek, luka lecet, dan luka memar akibat kekerasan tumpul.
  3. Penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi) sesuai dengan Surat Permintaan Visum.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SUHARDI Bin BEDDUABE pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa (Depan Café Kata Kita) Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa bersama dengan Istri yakni Sdri. ZULAIHAH Binti YAKUB SARI KAPA sedang memeriksa kandungan dibelakang gusher. Kemudian setelah memeriksa kandungan Terdakwa bersama Istri dan 2 (orang) anak Terdakwa yang bernama Sdr. DEDI RIFALDI dan Sdr. RAMADHANI hendak pulang kerumah dibinalatung menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol KU-2038-GM yang dikendarai oleh Terdakwa. Sesampainya di Jl. Kusuma Bangsa (Depan Café Kata Kita) Kel. Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, ada kendaraan Yamaha nmax warna hitam yang dikendarai oleh seorang laki-laki hendak belok sejalur dengan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa dengan kecepatan tinggi, kemudian kendaraan tersebut membentur samping kiri kendaraan yang Terdakwa kendarai sehingga kendaraan Terdakwa menabrak pembatas jalan. Selanjutnya Terdakwa, Sdri. ZULAIHAH Binti YAKUB, Sdr. DEDI RIFALDI, Sdr. RAMADHANI serta Korban IHZA MAHFUDZ ALFIAN dan di bawa ke rumah sakit dengan kendaraan yang sedang melintas di tempat kejadian perkara.
  • Bahwa pada hari yang sama yakni hari Selasa tanggal 01 April 2025 Saksi M. DWI KURNIAWAN sedang melaksanakan piket kecelakaan lalu lintas dikantor satlantas kampung bugis bersama dengan dua rekan Sasksi yakni Sdr. HERMANTO dan Sdr. ALFIANDI KATINA. Pada saat sedang piket Saksi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Kusuma Bangsa (Depan Café Kata Kita) Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Kemudian Saksi bersama dengan Sdr. HERMANTO sampai di TKP kecelakaan dan melihat atau menemukan kendaraan sepeda motor Yamaha mio soul No. Pol KU-2038 GM dan Kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax No. Pol KU 6240 GV yang sudah berada dipinggir jalan untuk kedua pengendara dan yang dibonceng sudah berada di RSUD Kota Tarakan. Kemudian Saksi M. DWI KURNIAWAN mencari saksi-saksi lain yang berada di TKP untuk dimintai keterangan, kemudian melakukan olah TKP dan membuat Sket TKP lalu mendatangi RSUD Kota Tarakan untuk mendapatkan Identitas dari kedua pengendara tersebut.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ada yang meninggal dunia yaitu Sdr. IHZA MAHFUDZ ALFIAN setelah beberapa jam perawatan di RSUD Kota Tarakan, serta ada Korban luka ringan yaitu Sdri. ZULAIHAH yang dibuktikan dengan hasil Visum et Repertum Hidup Nomor: 400.7.31/4.3-13226/RSUD dr. HJSK a.n. ZULAIHAH tanggal 01 April 2025 yang ditanda tangani dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp.FM dengan kesimpulan:
  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia tiga puluh tujuh tahun di IGD Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK pada tanggal satu bulan April tahun dua ribu dua puluh lima pukul tujuh belas lewat lima puluh satu menit Waktu Indonesia Tengah, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut berwarna hitam.
  2. Pada pemeriksaan dijumpai luka lecet dan luka memar akibat kekerasan tumpul.
  3. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------

 

 

 

                                 

Tarakan, 07 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

NURDIANAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19940825 202203 2 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya