Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Tar 1.Margianto
2.Supriyanto, Spd
1.Ramli Rahim
2.Hamdani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Margianto
2Supriyanto, Spd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jerry Fernandez, SH.,CLAMargianto
2Jerry Fernandez, SH.,CLASupriyanto, Spd
Tergugat
NoNama
1Ramli Rahim
2Hamdani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI:

?Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara perdata ini adalah sengketa yang menentukan ada/tidaknya tindak pidana (Prejudicieel Geschil), sehingga pemeriksaan pidana terkait harus ditangguhkan.

?DALAM POKOK PERKARA:

  • ?Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan sah dan berharga hubungan hukum jual-beli antara Para Penggugat dan Para Tergugat.
  • Menyatakan Tergugat I (RAMLI RAHIM) telah melakukan WANPRESTASI karena tidak menyerahkan solar senilai Rp 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Menyatakan Tergugat II (HAMDANI) telah melakukan WANPRESTASI karena tidak menyerahkan solar senilai Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
  • Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang sebesar Rp 250.000.000,-(dua ratus liam puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika.
  • Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika.
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan.
  • Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- per hari keterlambatan.
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.

?Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak