Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara a quo;-----------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi atau Jual beli yang terjadi antara Turut Tergugat-1 selaku pihak Yang melepaskan dengan PENGGUGAT selaku pihak Yang menerima pelepasan sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi tertanggal 26 Oktober 2000 Nomor: 26 adalah sah dan mengikat secara hukum;-----------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi atau Jual beli yang terjadi antara Turut Tergugat-2 selaku pihak Yang melepaskan dengan PENGGUGAT selaku pihak Yang menerima pelepasan sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi tertanggal 26 Oktober 2000 Nomor: 29 adalah sah dan mengikat secara hukum;------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang Tanah yang terletak di Jl. Pangeran Aji Iskandar RT.06 Kelurahan Juata Kerikil Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (dahulu dikenal Jl Juata Laut RT.01 Desa Juata Laut Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur) dengan ukuran Panjang : +/- 200 Meter , Lebar :+/- 20 Meter, Luas = +/- 4.000 M2 ( kurang empat ribu meter persegi), dengan batas- batas sebagai berikut:------------------------------------------
Utara : Tanah Hak Bambang Kusuma (Alm)
Timur : Tembok Beton/Tanah Hak.
Selatan : Tanah Hak
Barat : Jl P.Aji Iskandar (dahulu dikenal dengan Jl Juata Laut).
adalah milik sah dari PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00012/ Kel. Juata Kerikil tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT-1, TERGUGAT-2, TERGUGAT-3,TERGUGAT-4, dan TERGUGAT-5 atau siapa saja yang mendapat hak dari TERGUGAT-1, TERGUGAT-2, TERGUGAT-3,TERGUGAT-4, dan TERGUGAT-5 untuk menyerahkan kembali tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun juga termasuk akan tetapi tidak terbatas bebas dari beban hutang dan tanpa syarat apapun dan apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian atau Aparat keamanan;-----
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian Materiil maupun Immateriil/ Moriil;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 540.000.000.-(Lima ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan nilai perhitungan ini akan terus berjalan hingga Para Tergugat melaksanakan sendiri isi Putusan dalam perkara a quo;---------------------------
- Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti rugi Immateriil/ moriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000.-(Lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;-----------------------
- Menghukum Tergugat-1,Tergugat-2,Tergugat-3,Tergugat-4, Tergugat-5 untuk membayar uang paksa (dwang som) masing-masing sebesar Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah) setiap hari Tergugat-1,Tergugat-2,Tergugat-3,Tergugat-4,dan Tergugat-5 lalai untuk melaksanakan Putusan dalam perkara a quo terhitung sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan tetap/pasti dan berjalan terus hingga Tergugat-1,Tergugat-2,Tergugat-3,Tergugat-4,dan Tergugat-5 melaksanakan sepenuhnya Putusan itu;---------
- Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan,banding ataupun kasasi dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat;----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;-----------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat-1, Turut Tergugat-2, Turut Tergugat-3, Turut Tergugat-4 , serta Turut Tergugat-5 untuk taat dan patuh terhadap Putusan perkara ini;----------------
Apabila Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain, maka:-------------------------------------
SUBSIDAIR:
Dalam Peradilan yang baik, Mohon Keadilan yang se-Adil-adilnya (ex aequo et bono). |