Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa RIZKIALDI SINURAT anak dari RIKKEL SINURAT pada hari Rabu tanggal 09 bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di pameran Jl. Patriot Rt.03 Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa menuju ke tempat teman terdakwa yakni Sdr. IVAN yang berada di Persemaian Kel.Juata Kerikil Kota Tarakan untuk bertemu dengan Sdr. IVAN. Namun sesampainya dirumah Sdr. IVAN terdakwa tidak menemui temannya tersebut sehingga memutuskan untuk menunggu dilokasi tersebut dikarenakan cuaca sedang hujan sembari menunggu hujan reda, selanjutnya Pada hari Rabu, tanggal 09 bulan Juli tahun 2025 sekitar jam 03.00 wita timbul niat Terdakwa untuk pergi ke rumah saudari saksi MARIA yang berada di Jl. Patriot Rt.03 Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dengan berjalan kaki, setibanya di rumah saksi MARIA terdakwa ke bagian belakang rumah saksi MARIA, di belakang rumah saksi MARIA terdapat tanaman singkong kemudian Terdakwa mematahkan ranting tanaman singkong tersebut, kemudian ranting tanaman singkong tersebut Terdakwa masukan ke sela-sela jendela dapur rumah saksi MARIA dan mencongkel kayu pengunci jendela sehingga tidak menghalang/mengunci jendela, setelah itu Jendela Dapur Rumah tersebut Terdakwa congkel keluar secara perlahan sehingga berhasil terbuka, setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah saksi MARIA melalui jendela dengan cara memanjat jendela kemudian masuk kedalam rumah saksi MARIA, saat di dalam rumah, Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi MARIA, di dalam kamar saksi MARIA Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna Biru yang berada di atas meja dengan posisi di cas lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 warna Biru tersebut beserta 1 (Satu) buah charger HP merk OPPO (Daftar Pencarian Barang), selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) jaket warna Hitam (Daftar Pencarian Barang) yang tergantung di belakang pintu kamar saksi MARIA, Setelah itu Terdakwa berjalan menuju ke ruang tamu, dan melihat serta langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A60 warna Biru berada di atas lantai bersebelahan kanan dekat saksi YULIANA yang sedang tidur di lantai ruang tamu, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Helm Bogo merk XYZ (Daftar Pencarian Barang) yang berada di atas kursi sofa ruang tamu lalu menggunakan helm tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah kunci motor Scopy terpasang di tempat kunci pintu ruang tamu yang mana kunci motor tersebut tergabung bersama dengan kunci pintu ruang tamu rumah tersebut, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA yang berada di ruang tamu Terdakwa dorong ke luar rumah, pada saat di luar rumah pintu ruang tamu rumah tersebut Terdakwa tutup kembali, setelah itu Terdakwa langsung menyalakan Motor tersebut lalu pergi dari rumah saksi MARIA.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 04.44 wita saksi YULIANA bangun tidur melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA, dengan nomor mesin: JM31E2615065, nomor Rangka: MH1JM3120KK619709 yang di sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada dan melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka kemudian saksi YULIANA membangunkan saksi MARIA selanjutnya saksi YULIANA, saksi MARIA dan saksi DOMINIKUS mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah, kemudian saat saksi YULIANA ingin menggunakan handphone nya namun Handphone tersebut juga sudah tidak ada. Selanjutnya saksi MARIA masuk ke dalam kamar untuk mengecek handphone milik saksi MARIA dan ternyata 1 (satu) unit Handphone sudah tidak ada/hilang bersama dengan 1 (satu) buah cas nya. Kemudian pada saat saksi YULIANA bersama dengan saksi YULIANA mau pergi ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut, saksi DOMINIKUS memberitahukan bahwa uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya berada di dalam dompetnya juga sudah tidak ada/hilang.
- Bahwa pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA, dengan nomor mesin: JM31E2615065, nomor Rangka: MH1JM3120KK619709, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna Biru Ombak, dengan No.IMEI1: 863796075207034 No. IMEI2: 863796075207034 milik saksi YULIANA, untuk pemilik 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna Biru yaitu milik saksi MARIA dan untuk pemilik uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu milik saksi DOMINIKUS.
- Bahwa Posisi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA, dengan nomor mesin: JM31E2615065, nomor Rangka: MH1JM3120KK619709 berada di dalam ruang tamu rumah saksi MARIA, kemudian untuk 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna Biru Ombak, dengan No.IMEI1: 863796075207034 No. IMEI2: 863796075207034 berada disebelah saksi YULIANA yang saat itu sedang tidur di ruang tamu selanjutnya untuk 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna Biru berada di atas meja di dalam kamar saksi MARIA dalam posisi sedang di cas. Selanjutnya untuk posisi uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut sebelum hilang berada di dalam dompet saksi dan disimpan di dalam kamar saksi DOMINIKUS.
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA, dengan nomor mesin: JM31E2615065, nomor Rangka: MH1JM3120KK619709, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna Biru Ombak, dengan No.IMEI1: 863796075207034 No. IMEI2: 863796075207034, 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna Biru dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- Terdakwa bawa ke kos teman Terdakwa yang berada di Kampung I, kemudian sekitar jam 14.00 Wita Terdakwa memposting 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 warna Biru ke Facebook untuk di jual, kemudian sekitar jam 16.00 Wita ada yang ingin membeli HP yang Terdakwa posting tersebut, kemudian sekitar jam 17.00 Wita Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA ke Counter HP yang berada di Kampung I untuk membuka sandi atau mereset 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 warna Biru, lalu Terdakwa kembali ke kos, kemudian Terdakwa menyuruh orang yang ingin membeli 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 warna Biru untuk datang ke counter HP, dan Terdakwa menghubungi orang counter HP tersebut memberitahu bahwa HP tersebut ingin Terdakwa jual dan ada nanti yang datang mengambil HP tersebut, kemudian orang counter HP tersebut menghubungi Terdakwa memberitahu bahwa orang yang ingin membeli HP tersebut tidak jadi membeli, kemudian orang counter HP tersebut menawar kepada Terdakwa untuk menjual HP tersebut kepadanya, lalu Terdakwa menerima penawaran dari counter HP tersebut, kemudian Terdakwa menyuruh tetangga kos Terdakwa yang Bernama saudara IWAN untuk pergi mengambil uang penjualan HP tersebut dari Counter HP sedangkan Terdakwa menunggu di kos, tidak lama kemudian datang saudara IWAN Bersama 3 (tiga) orang laki-laki yang mana 3 (tiga) orang laki-laki tersebut mencari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian materiil berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA, dengan nomor mesin: JM31E2615065, nomor Rangka: MH1JM3120KK619709, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna Biru Ombak, dengan No.IMEI1: 863796075207034 No. IMEI2: 863796075207034, 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna Biru dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut yaitu sekira Rp. 19.650.000,- (sembilan belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa RIZKIALDI SINURAT anak dari RIKKEL SINURAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa RIZKIALDI SINURAT anak dari RIKKEL SINURAT pada hari Rabu tanggal 09 bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di pameran Jl. Patriot Rt.03 Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa menuju ke tempat teman terdakwa yakni Sdr. IVAN yang berada di Persemaian Kel.Juata Kerikil Kota Tarakan untuk bertemu dengan Sdr. IVAN. Namun sesampainya dirumah Sdr. IVAN terdakwa tidak menemui temannya tersebut sehingga memutuskan untuk menunggu dilokasi tersebut dikarenakan cuaca sedang hujan sembari menunggu hujan reda, selanjutnya Pada hari Rabu, tanggal 09 bulan Juli tahun 2025 sekitar jam 03.00 wita timbul niat Terdakwa untuk pergi ke rumah saudari saksi MARIA yang berada di Jl. Patriot Rt.03 Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan dengan berjalan kaki, setibanya di rumah saksi MARIA terdakwa ke bagian belakang rumah saksi MARIA, di belakang rumah saksi MARIA terdapat tanaman singkong kemudian Terdakwa mematahkan ranting tanaman singkong tersebut, kemudian ranting tanaman singkong tersebut Terdakwa masukan ke sela-sela jendela dapur rumah saksi MARIA dan mencongkel kayu pengunci jendela sehingga tidak menghalang/mengunci jendela, setelah itu Jendela Dapur Rumah tersebut Terdakwa congkel keluar secara perlahan sehingga berhasil terbuka, setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah saksi MARIA melalui jendela dengan cara memanjat jendela kemudian masuk kedalam rumah saksi MARIA, saat di dalam rumah, Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi MARIA, di dalam kamar saksi MARIA Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna Biru yang berada di atas meja dengan posisi di cas lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 warna Biru tersebut beserta 1 (Satu) buah charger HP merk OPPO (Daftar Pencarian Barang), selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) jaket warna Hitam (Daftar Pencarian Barang) yang tergantung di belakang pintu kamar saksi MARIA, Setelah itu Terdakwa berjalan menuju ke ruang tamu, dan melihat serta langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A60 warna Biru berada di atas lantai bersebelahan kanan dekat saksi YULIANA yang sedang tidur di lantai ruang tamu, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Helm Bogo merk XYZ (Daftar Pencarian Barang) yang berada di atas kursi sofa ruang tamu lalu menggunakan helm tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah kunci motor Scopy terpasang di tempat kunci pintu ruang tamu yang mana kunci motor tersebut tergabung bersama dengan kunci pintu ruang tamu rumah tersebut, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA yang berada di ruang tamu Terdakwa dorong ke luar rumah, pada saat di luar rumah pintu ruang tamu rumah tersebut Terdakwa tutup kembali, setelah itu Terdakwa langsung menyalakan Motor tersebut lalu pergi dari rumah saksi MARIA.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 04.44 wita saksi YULIANA bangun tidur melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA, dengan nomor mesin: JM31E2615065, nomor Rangka: MH1JM3120KK619709 yang di sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada dan melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka kemudian saksi YULIANA membangunkan saksi MARIA selanjutnya saksi YULIANA, saksi MARIA dan saksi DOMINIKUS mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah, kemudian saat saksi YULIANA ingin menggunakan handphone nya namun Handphone tersebut juga sudah tidak ada. Selanjutnya saksi MARIA masuk ke dalam kamar untuk mengecek handphone milik saksi MARIA dan ternyata 1 (satu) unit Handphone sudah tidak ada/hilang bersama dengan 1 (satu) buah cas nya. Kemudian pada saat saksi YULIANA bersama dengan saksi YULIANA mau pergi ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut, saksi DOMINIKUS memberitahukan bahwa uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya berada di dalam dompetnya juga sudah tidak ada/hilang.
- Bahwa pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA, dengan nomor mesin: JM31E2615065, nomor Rangka: MH1JM3120KK619709, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna Biru Ombak, dengan No.IMEI1: 863796075207034 No. IMEI2: 863796075207034 milik saksi YULIANA, untuk pemilik 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna Biru yaitu milik saksi MARIA dan untuk pemilik uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu milik saksi DOMINIKUS.
- Bahwa Posisi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA, dengan nomor mesin: JM31E2615065, nomor Rangka: MH1JM3120KK619709 berada di dalam ruang tamu rumah saksi MARIA, kemudian untuk 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna Biru Ombak, dengan No.IMEI1: 863796075207034 No. IMEI2: 863796075207034 berada disebelah saksi YULIANA yang saat itu sedang tidur di ruang tamu selanjutnya untuk 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna Biru berada di atas meja di dalam kamar saksi MARIA dalam posisi sedang di cas. Selanjutnya untuk posisi uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut sebelum hilang berada di dalam dompet saksi dan disimpan di dalam kamar saksi DOMINIKUS.
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA, dengan nomor mesin: JM31E2615065, nomor Rangka: MH1JM3120KK619709, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna Biru Ombak, dengan No.IMEI1: 863796075207034 No. IMEI2: 863796075207034, 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna Biru dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- Terdakwa bawa ke kos teman Terdakwa yang berada di Kampung I, kemudian sekitar jam 14.00 Wita Terdakwa memposting 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 warna Biru ke Facebook untuk di jual, kemudian sekitar jam 16.00 Wita ada yang ingin membeli HP yang Terdakwa posting tersebut, kemudian sekitar jam 17.00 Wita Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA ke Counter HP yang berada di Kampung I untuk membuka sandi atau mereset 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 warna Biru, lalu Terdakwa kembali ke kos, kemudian Terdakwa menyuruh orang yang ingin membeli 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 warna Biru untuk datang ke counter HP, dan Terdakwa menghubungi orang counter HP tersebut memberitahu bahwa HP tersebut ingin Terdakwa jual dan ada nanti yang datang mengambil HP tersebut, kemudian orang counter HP tersebut menghubungi Terdakwa memberitahu bahwa orang yang ingin membeli HP tersebut tidak jadi membeli, kemudian orang counter HP tersebut menawar kepada Terdakwa untuk menjual HP tersebut kepadanya, lalu Terdakwa menerima penawaran dari counter HP tersebut, kemudian Terdakwa menyuruh tetangga kos Terdakwa yang Bernama saudara IWAN untuk pergi mengambil uang penjualan HP tersebut dari Counter HP sedangkan Terdakwa menunggu di kos, tidak lama kemudian datang saudara IWAN Bersama 3 (tiga) orang laki-laki yang mana 3 (tiga) orang laki-laki tersebut mencari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian materiil berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Merah Hitam dengan nomor Polisi KU 4597 GA, dengan nomor mesin: JM31E2615065, nomor Rangka: MH1JM3120KK619709, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna Biru Ombak, dengan No.IMEI1: 863796075207034 No. IMEI2: 863796075207034, 1 (satu) unit Handphone OPPO A53 warna Biru dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut yaitu sekira Rp. 19.650.000,- (sembilan belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Perbuatan Terdakwa RIZKIALDI SINURAT anak dari RIKKEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
|
Tarakan, 17 September 2025
PENUNTUT UMUM
RAMADHANIS FAUZUL IMRON S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003
|
|