Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2025/PN Tar YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. 1.MUHAMMAD SAHID Als GOBEL Bin TASLIM
2.VINSENSIUS ALGIOVANNICKO LAGA anak dari FRANSISKUS XAVERIUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 333/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6814/O.5.15/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAHID Als GOBEL Bin TASLIM[Penahanan]
2VINSENSIUS ALGIOVANNICKO LAGA anak dari FRANSISKUS XAVERIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa mereka, terdakwa I MUHAMMAD SAHID Als GOBEL Bin TASLIM bersama-sama dengan terdakwa II VINSENSIUS ALGIOVANNICKO LAGA anak dari FRANSISKUS XAVERIUS Pada Hari pada hari Jum’at  tanggal 03 Oktober tahun 2025 sekira pukul 02.00 wita dan pada hari Selasa tanggal 07 bulan Oktober tahun 2025 sekira jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Pulau Banda RT 11 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dalam mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan pertama pada hari Jum’at  tanggal 03 Oktober tahun 2025 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Jl. Pulau Banda RT 11 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan terdakwa I bersama terdakwa II dan Sdr. TOMY berada depan kantor pemadam tepatnya di pinggir jalan. Setelah itu Sdr. TOMY mengatakan kepada terdakwa  dan saudara ALGI “bagus kita ambil ni kabel pertamina karna sudah tidak berfungsi” setelah itu terdakwa  I mengatakan “memangnya itu kabel gak ada strumnya kah?” lalu Sdr. TOMY mengatakan “itu sudah tidak berfungsi, tembaga semua itu”, setelah itu terdakwa  I bersama terdakwa  II dan Sdr. TOMY selanjutnya terdakwa  II memanjat pohon lalu memotong kabel di sisi lebih tinggi dengan menggunakan tang setelah itu kabel jatuh lalu terdakwa  I mendatangi terdakwa  II dan mengambil tang dan pergi memotong kabel di sisi yang lebih rendah hingga kabel terlepas dari tiang, setelah itu Sdr. TOMY menggulung kabel tersebut lalu membawa ke rumah Sdr. TOMY.
  • Bahwa setelah berhasil memotong Kabel tembaga dengan panjang sekitar kurang lebih 14,10 (empat belas koma sepuluh) meter milik PT. Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 10, terdakwa I MUHAMMAD SAHID Als GOBEL Bin TASLIM dan terdakwa II VINSENSIUS ALGIOVANNICKO LAGA anak dari FRANSISKUS XAVERIUS menjual dengan harga Rp. 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan kedua pada hari Selasa tanggal 07 bulan Oktober tahun 2025 sekira jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jl. Pulau Banda RT 11 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, terdakwa II keluar gang rumah terdakwa II kemudian terdakwa  II menuju kedepan gang tepatnya didepan warung sembako dan pada saat itu terdakwa  II melihat ada saudara terdakwa  1 dan Sdr. TOMY sedang duduk-duduk didepan warung sembako sambil membawa 1 (satu) buah tang kemudian terdakwa  II ikut bergabung bersama terdakwa  I dan Sdr. TOMY kemudian terdakwa II bertanya kepada terdakwa  I dan Sdr. TOMY “mau ngapain kalian”  kemudian Sdr. TOMY menjawab “mau potong kabel lagi”, setelah itu terdakwa  I memanjat pagar  yang ada didepan rumah warga dan memotong kabel tembaga milik PT.PERTAMINA tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Tang, kemudian Sdr. TOMY menarik kabel dan menahan dibawah sedangkan terdakwa  II  menunggu didepan pencucian sambil mengawasi situasi disekitar;
  • Bahwa kemudian datang Saksi ANDI M. AMIRUDDIN dan Saksi KRISTIANTO Bin Alm. SUPARMIN selaku anggota security pada Management Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 10 Tarakan Field dan langsung mengamankan terdakwa  I sedangkan terdakwa II diamankan ke Polsek Tarakan Timur untuk diproses lebih lanjut; 
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I MUHAMMAD SAHID Als GOBEL Bin TASLIM dan terdakwa II VINSENSIUS ALGIOVANNICKO LAGA anak dari FRANSISKUS XAVERIUS mengambil barang tanpa izin berupa Kabel listrik berbahan tembaga yang panjangnya kurang lebih 30 (Tiga puluh) meter dengan berdiameter sekitar 10 (Sepuluh) inch yang berfungsi untuk aliran listrik dari PTL (Pembangkit Tenaga Listrik) milik PT. Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 10.
  •  milik PT. SAMUDERA NAGA GLOBAL adalah untuk dijual dan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I MUHAMMAD SAHID Als GOBEL Bin TASLIM dan terdakwa II VINSENSIUS ALGIOVANNICKO LAGA anak dari FRANSISKUS XAVERIUS mengakibatkan PT. Pertamina EP Tarakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.120.000,-(empat juta seratus dua puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa mereka, terdakwa I MUHAMMAD SAHID Als GOBEL Bin TASLIM bersama-sama dengan terdakwa II VINSENSIUS ALGIOVANNICKO LAGA anak dari FRANSISKUS XAVERIUS Pada Hari pada hari Jum’at  tanggal 03 Oktober tahun 2025 sekira pukul 02.00 wita dan pada hari Selasa tanggal 07 bulan Oktober tahun 2025 sekira jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Pulau Banda RT 11 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan pertama pada hari Jum’at  tanggal 03 Oktober tahun 2025 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Jl. Pulau Banda RT 11 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan terdakwa I bersama terdakwa II dan Sdr. TOMY berada depan kantor pemadam tepatnya di pinggir jalan. Setelah itu Sdr. TOMY mengatakan kepada terdakwa  dan saudara ALGI “bagus kita ambil ni kabel pertamina karna sudah tidak berfungsi” setelah itu terdakwa  I mengatakan “memangnya itu kabel gak ada strumnya kah?” lalu Sdr. TOMY mengatakan “itu sudah tidak berfungsi, tembaga semua itu”, setelah itu terdakwa  I bersama terdakwa  II dan Sdr. TOMY selanjutnya terdakwa  II memanjat pohon lalu memotong kabel di sisi lebih tinggi dengan menggunakan tang setelah itu kabel jatuh lalu terdakwa  I mendatangi terdakwa  II dan mengambil tang dan pergi memotong kabel di sisi yang lebih rendah hingga kabel terlepas dari tiang, setelah itu Sdr. TOMY menggulung kabel tersebut lalu membawa ke rumah Sdr. TOMY.
  • Bahwa setelah berhasil memotong Kabel tembaga dengan panjang sekitar kurang lebih 14,10 (empat belas koma sepuluh) meter milik PT. Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 10, terdakwa I MUHAMMAD SAHID Als GOBEL Bin TASLIM dan terdakwa II VINSENSIUS ALGIOVANNICKO LAGA anak dari FRANSISKUS XAVERIUS menjual dengan harga Rp. 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan kedua pada hari Selasa tanggal 07 bulan Oktober tahun 2025 sekira jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jl. Pulau Banda RT 11 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, terdakwa II keluar gang rumah terdakwa II kemudian terdakwa  II menuju kedepan gang tepatnya didepan warung sembako dan pada saat itu terdakwa  II melihat ada saudara terdakwa  1 dan Sdr. TOMY sedang duduk-duduk didepan warung sembako sambil membawa 1 (satu) buah tang kemudian terdakwa  II ikut bergabung bersama terdakwa  I dan Sdr. TOMY kemudian terdakwa II bertanya kepada terdakwa  I dan Sdr. TOMY “mau ngapain kalian”  kemudian Sdr. TOMY menjawab “mau potong kabel lagi”, setelah itu terdakwa  I memanjat pagar  yang ada didepan rumah warga dan memotong kabel tembaga milik PT.PERTAMINA tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Tang, kemudian Sdr. TOMY menarik kabel dan menahan dibawah sedangkan terdakwa  II  menunggu didepan pencucian sambil mengawasi situasi disekitar;
  • Bahwa kemudian datang Saksi ANDI M. AMIRUDDIN dan Saksi KRISTIANTO Bin Alm. SUPARMIN selaku anggota security pada Management Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 10 Tarakan Field dan langsung mengamankan terdakwa  I sedangkan terdakwa II diamankan ke Polsek Tarakan Timur untuk diproses lebih lanjut; 
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I MUHAMMAD SAHID Als GOBEL Bin TASLIM dan terdakwa II VINSENSIUS ALGIOVANNICKO LAGA anak dari FRANSISKUS XAVERIUS mengambil barang tanpa izin berupa Kabel listrik berbahan tembaga yang panjangnya kurang lebih 30 (Tiga puluh) meter dengan berdiameter sekitar 10 (Sepuluh) inch yang berfungsi untuk aliran listrik dari PTL (Pembangkit Tenaga Listrik) milik PT. Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 10.
  •  milik PT. SAMUDERA NAGA GLOBAL adalah untuk dijual dan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I MUHAMMAD SAHID Als GOBEL Bin TASLIM dan terdakwa II VINSENSIUS ALGIOVANNICKO LAGA anak dari FRANSISKUS XAVERIUS mengakibatkan PT. Pertamina EP Tarakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.120.000,-(empat juta seratus dua puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 11 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950821 202203 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya