Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Tar Ronal Muhammad 1.Nurul Ain
2.M Yahya HT
3.RUDI HARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ronal Muhammad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedy Kurniawan AminRonal Muhammad
Tergugat
NoNama
1Nurul Ain
2M Yahya HT
3RUDI HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KECAMATAN TARAKAN UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga secara hukum;
  4. Menyatakan segala bentuk surat dokumen Tanah Kepemilikan dalam Objek A-quo yang dimiliki PARA TERGUGAT 1 ,2 & 3 tidak sah.
  5. Menyatakan sebagai hukum Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah  sebidang tanah yang ditumbuhi tanaman produktif seperti beberapa Pohon ,tanggul Tambak dan Pondok rumah  batas tanah sebagai berikut :

di Desa Juata Laut (dahulu) sekarang jalan sei Bengawan RT 02 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan . Kota Tarakan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :atas nama Ronal Muhammad

  • UTARA      : Perwatasan  Tanah Hak
  • TIMUR      : Perwatasan Garapan Nurlia.
  • SELATAN  : Perwatasan Sungai Bengawan Besar.
  • BARAT      : Perwatasan Tanah Hak; dan

Serta nama surat atas nama Nurlia

  • UTARA      : Perwatasan  Sungai Bengawan Besar
  • TIMUR      : Perwatasan H.Bara
  • SELATAN  : Perwatasan Tanah Hak.
  • BARAT      : Perwatasan Sungai Merah

             Adalah milik sah dari PENGGUGAT

  1. Menghukum PARA TERGUGAT 1,2& 3 untuk membayar Jasa Pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan perkara a-quo; 
  3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
  4. Bahwa dikarenakan PARA TERGUGAT telah jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum, maka patut menurut hukum agar PARA TERGUGAT dihukum membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak