Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2025/PN Tar GURITNO, S.H. REZA GUSTRIANTO Bin SUBAGIO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pid.C/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/10/III/RES.1.24./2025/Ditreskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GURITNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA GUSTRIANTO Bin SUBAGIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari  Rabu, Tanggal 26 Februari 2025, Sekira Pukul 22.30 Wita, Petugas Kepolisian Ditreskrimum Polda Kaltara Melakukan Kegiatan Razia Di Café Pot Coffe Yang Berada Jalan Sulawesi Rt.63 Kel.Pamusian Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov.Kaltara, Dalam Kegiatan Razia Tersebut Ditemukan  Minuman Beralkohol Tanpa Di Lengkapi Surat Ijin Untuk Menjual Minuman Beralkohol Yang Berjumlah 47 (Empat Puluh) Botol Minuman Beralkohol Yang Terdiri Dari 6 (Enam) Merk Minuman Beralkohol Yang Berbeda. Yang Di Sediakan ( Dijual)  Di Café Pot Coffe Yang Berada Jalan Sulawesi Rt.63 Kel.Pamusian Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan Prov.Kaltara. Atas Kejadian Tersebut Tersangka (Reza Gustrianto Bin Subagio) Di Amankan Beserta Barang Bukti Miras, Dan Kemudian Di Bawa Ke Mapolda Kaltara Untuk Di Proses Lebih Lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya