Dakwaan |
- D A K W A A N
Kesatu
Bahwa Terdakwa AL FIKRI FIRLANA Bin SUGIARTO Pada Hari hari sabtu 12 April 2025 sekira sekira pukul 10.00 wita atau dalam rentan waktu dibulan April tahun 2025, bertempat di gudang PT. LAUT TIMUR ARDIPRIMA Jl,Anggrek Rt 11 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan, “beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari terdakwa yang merupakan karyawan PT. LAUT TIMUR ARDI PRIMA) sebagai CHECKER sesuai dengan surat no SK/LTA/TRK/09.24/001 yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengecek atau menghitung masuknya barang ke gudang, keluarnya barang dari gudang, Mencari Barang, Mempacking barang, serta memindahkan barang ke dalam Mobil Expedisi. Terdakwa di beri upah atau gaji saat bekerja di PT. Laut Timur ARDIPRIMA dibayar selama perbulan sebesar Rp. 4.100.000,- (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 10.00 wita pada waktu di Gudang Penyimpanan Saksi Armin keluar dari Gudang penyimpanan dengan maksud hendak pulang untuk beristirahat dan makan di rumah, Sebelum saksi Armin pulang meninggalkan Gudang saksi Armin mengecek Tempat sampah yang berada di luar Gudang Penyimpanan. Pada saat saksi Armin mengecek tempat sampah tersebut di balik tumpukan sampah kardus saksi menemukan 1 (Satu) dos kecil yang berisikan Produk Kosmetik Merek SKINTIFIC sebanyak 12 (Dua Belas) Pcs dengan rinciaan bSKINTIFIC SERUM 3 (Tiga) pcs, SKINTIFIC MOISTURIZE 3 (Tiga) pcs, SKINTIFIC SPOT SERUM 3 (Tiga) pcs, SKINTIFIC SPOT MOISTURIZE 3 (Tiga) Pcs, melihat hal tersebut saksi Armin melaporkan pada Kepala Gudang Saksi FEBRI dan bertemu langsung dengan Saudara FEBRI kemudian saksi berkata “PAK SAYA MENEMUKAN BARANG PAK DI TUMPUKAN SAMPAH” setelah memperlihatkan barang yang temukan berisi 1 (Satu) dos kecil yang berisikan Produk Kosmetik Merek SKINTIFIC sebanyak 12 (Dua Belas) Pcs kepada Kepala Gudang, kemudian Saksi FEBRI bertanya “SIAPAA YANG TARUH DI TONG SAMPAH?” kemudian saksi Armin menjelaskan bahwa Terdakwa FIKRI yang menaruh barang tersebut di tong sampah.
- Bahwa pada setelah mendengarkan keterangan dari saksi Amir terkait di temukannya 1 (Satu) dos kecil yang berisikan Produk Kosmetik Merek SKINTIFIC sebanyak 12 (Dua Belas) Pcs, kemudian saksi Febri membawa barang berupa Kosmetik yang telah di simpan di tempat sampah oleh Terdakwa FIKRI ke tempat Ruang CCTV, setelah itu saksi Febri memberitahukan kepada Saksi PIPIT selaku Kepala cabang di PT. LAUT TIMUR kota Tarakan untuk dilakukan Pengecekan CCTV Gudang, setelah dilakukan pengecekan CCTV saksi Febri dan Saksi PIPIT kemudian mendapati Bahwa Terdakwa FIKRI yang telah memegang sebuah 1 (satu) buah kardus yang dicurigai berisikan Produk Kosmetik tersebut, kemudian saksi FEBRI langsung mencari terdakwa FIKRI, setelah ketemu saksi Febri langsung ajak untuk menghadap saksi PIPIT, kemudian saksi Febri dan saksi PIPIT menanyakan tentang barang berupa kerdus yang dipegang oleh terdakwa FIKRI dan saksi PIPIT langsung melihatkan rekaman cctv kepada terdakwa FIKRI dan terdakwa FIKRI mengakui bahwa telah mengambil barang berupa Produk Kosmetik, kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2025 di lakukan pemeriksaan oleh dari Manager Balikpapan, HRD, Dan lainlain melalui Via zoom, Terdakwa FIKRI kemudian mengakui bahwa Pencurian tersebut bukan yang pertama kalinya akan tetapi sudah terjadi selama 3 (Tiga) Bulan terakhir.
- Bahwa setelahmelihat cctv hanya ada terdakwa FIKRI yang selalu berada didalam gudang untuk membersikan tumpukan kotak kardus kemudian terdakwa FIKRI menyimpan tumpukan kardus tersebut di di gudang bagian depan sebelah kiri setelah itu saksi PIPIT juga pernah di beritahu oleh saksi ARMIN bahwasudah 2 kali mendapatkan skincare merk Skintific di tumpukan Kardus yang di simpan dibagian depan sebelah kiri kemudian setelah melihat hasil rekam cctv saksi memanggil terdakwa FIKRI Ke rungan setelah itu saksi menayakan kepada terdakwa FIKRI “ KAMU SUKA AMBIL BARANG DI GUDANG KAH “ kemudian di jawab “ TIDAK kemudian Saksi Tanya lagi “ SKINTIFIC kamu yang Ambil Kah “ NDA “ Setelah Itu saksi langsung Memperlihatkan cctv Baru saksi FIKRI mengaku bahwa selama 3 bulan terkahir yang telah mengambil skincare merk skintific adalah terdakwa FIKRI Setelah itu saksi PIPIT bertanya lagi kepada terdakwa FIKRI “ SANTAN KARA DI GUDANG SELAMET RIYADI KAMU JUGA KAH YANG AMBIL” kemudian menjawab “ BUKAN“ Setelah itu saksi PIPIT berkata kalau kamu tidak mau ngaku saksi laporkan ke kantor polisi Setelah terdakwa FIKRI langsung mengakui bahwa dia juga yang mengambil santan kara yang di simpan di gudang 2 yang berada di Jl Slamet Riyadi Rt. 13 Kel. karang Anyar KecTarakan Barat Kota tarakan.
- Bahwa saksi Rohana menjelaskan selisih barang pada barang berupa Santan kara 110 ML dengan Merk SUNKARA sebanyak 86 (Delapan Puluh Enam) Dos tersebut yakni saat melakukan Stock opname pada tanggal 01 Maret 2025 hingga tanggal 27 Maret 2025, yang mana pada pada tanggal 01 Maret 2025 tersebut terdapat barang masuk sekitar 76.800 (Tujuh Puluh Enam Ribu Selapan Ratus) Pcs kemudian setelah di totalkan penjualan barang dari tanggal 01 Maret 2025 hingga tanggal 27 Maret 2025 yang mana jumlah barang keluar sekitar 74.064 (Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Puluh Empat) Pcs sehingga barang yang tersisa berjumlah 2.736 (Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam) Pcs, kemudian barang yang berjumlah 2.736 (Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam) tersebut masuk pada data barang bulan April 2025, tepatnya pada tanggal 05 April 2025, kemudian terdapat dua kali pengeluaran barang yakni pada tanggal 05 April 2025 dan 07 April 2025 sebanyak 168 (Seratus Enam Puluh Delapan) Pcs, sehingga Barang yang tersisa berjumlah 2.568 (Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan) Pcs atau sekitar 107 Dos, akan tetapi setelah hasil data barang yang berjumlah 107 Dos tidak sesuai dengan data Fisik barang yang berjumlah 21 Dos sehingga Saksi Rohana mengetahui bahwa terdapat selisih barang dan Fisik barang Santan kara 110 ML dengan Merk SUNKARA sebanyak 86 (Delapan Puluh Enam) Dos;
- Bahwa saksi Rohana menjelaskan Cara mengetahui selisih barang pada barang berupa Produk Kosmetik dengan Merk SKINTIFIC sebanyak 244 (Dua Ratus Empat Puluh Empat) Pcs, yakni pada hari sabtu tanggal lupa bulan April 2025, Saksi melakukan pengecekan data barang produk kosmetik dengan Merk SKINTIFIC dengan jumlah data barang sebesar 5.433 (Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga) Pcs kemudian data barang tersebut Saksi Rohana serah kan kepada Saksi PIPIT, Keesokan harinya pada hari senin tanggal lupa bulan April 2025 Saudari PIPIT memberikan Stock barang yang berada di gudang atau jumlah Fisik barang yang berada di gudang dengan jumlah 5.160 (Lima Ribu Seratus Enam Puluh) Pcs sehingga Saksi Rohana mengetahui bahwa terdapat selisih barang dan Fisik barang Produk Kosmetik dengan Merk SKINTIFIC sebanyak 244 (Dua Ratus Empat Puluh Empat) Pcs;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan internal, terdapat surat pernyataan yang terdakwa FIKRI buat dalam keadaan sadar dan disaksikan oleh saksi PIPIT selaku Sub Breach Head serta HRD pusat Saudari Shania;
- Bahwa terdakwa menawarkan barang kepada orang yang tidak dikenal dan menjual dengan harga miring atau tidak sesuai harga normal, kemudian barang tersebut terdakwa mengaku dapatkan melalui Online shop.
- Bahwa dalam penjualan barang tidak terdapat pelanggan tetap karna terdakwa hanya menawarkan barang tersebut kepada orang yang tidak kenal sebelumnya
- Bahwa berdasarkan pengecekan Stok barang yang di lakukan saksi PIPIT (Sub Branch Head PT. LAUT TIMUR ARDIPRIMA) barang barang yang telah diambil terdakwa FIKRI selama 3 (Tiga) bulan terakhir adalah Barang berupa Kosmetik dengan Merk SKINTIFIC sebanyak 244 (Dua Ratus Empat Puluh Empat) Pcs dengan total kerugian Rp. 29.352.667,- (Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh ribu Rupiah), dan Santan kara dengan Merk SUNKARA dengan berat 110 (Seratus Sepuluh) Ml sebanyak 86 (Delapan Puluh Enam) dos dan dalam 1 (Satu) dos berisikan 24 (Dua Puluh Empat) Saset dengan total kerugian Rp. 17.060.250,- (Tujuh Belas Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).
- Bahwa terdakwa gunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari yakni terdapat barang/benda yang terdakwa belanjakan dari hasil uang tersebut yaitu terdakwa membeli Handphone merk Samsung A16 dengan harga Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas ialah untuk mendapatkan keuntungan.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana Pasal 374 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP.-
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa AL FIKRI FIRLANA Bin SUGIARTO Pada Hari hari sabtu 12 April 2025 sekira sekira pukul 10.00 wita atau dalam rentan waktu dibulan April tahun 2025, bertempat di gudang PT. LAUT TIMUR ARDIPRIMA Jl,Anggrek Rt 11 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan, “beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari terdakwa yang merupakan karyawan PT. LAUT TIMUR ARDI PRIMA) sebagai CHECKER sesuai dengan surat no SK/LTA/TRK/09.24/001 yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengecek atau menghitung masuknya barang ke gudang, keluarnya barang dari gudang, Mencari Barang, Mempacking barang, serta memindahkan barang ke dalam Mobil Expedisi. Terdakwa di beri upah atau gaji saat bekerja di PT. Laut Timur ARDIPRIMA dibayar selama perbulan sebesar Rp. 4.100.000,- (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 10.00 wita pada waktu di Gudang Penyimpanan Saksi Armin keluar dari Gudang penyimpanan dengan maksud hendak pulang untuk beristirahat dan makan di rumah, Sebelum saksi Armin pulang meninggalkan Gudang saksi Armin mengecek Tempat sampah yang berada di luar Gudang Penyimpanan. Pada saat saksi Armin mengecek tempat sampah tersebut di balik tumpukan sampah kardus saksi menemukan 1 (Satu) dos kecil yang berisikan Produk Kosmetik Merek SKINTIFIC sebanyak 12 (Dua Belas) Pcs dengan rinciaan bSKINTIFIC SERUM 3 (Tiga) pcs, SKINTIFIC MOISTURIZE 3 (Tiga) pcs, SKINTIFIC SPOT SERUM 3 (Tiga) pcs, SKINTIFIC SPOT MOISTURIZE 3 (Tiga) Pcs, melihat hal tersebut saksi Armin melaporkan pada Kepala Gudang Saksi FEBRI dan bertemu langsung dengan Saudara FEBRI kemudian saksi berkata “PAK SAYA MENEMUKAN BARANG PAK DI TUMPUKAN SAMPAH” setelah memperlihatkan barang yang temukan berisi 1 (Satu) dos kecil yang berisikan Produk Kosmetik Merek SKINTIFIC sebanyak 12 (Dua Belas) Pcs kepada Kepala Gudang, kemudian Saksi FEBRI bertanya “SIAPAA YANG TARUH DI TONG SAMPAH?” kemudian saksi Armin menjelaskan bahwa Terdakwa FIKRI yang menaruh barang tersebut di tong sampah.
- Bahwa pada setelah mendengarkan keterangan dari saksi Amir terkait di temukannya 1 (Satu) dos kecil yang berisikan Produk Kosmetik Merek SKINTIFIC sebanyak 12 (Dua Belas) Pcs, kemudian saksi Febri membawa barang berupa Kosmetik yang telah di simpan di tempat sampah oleh Terdakwa FIKRI ke tempat Ruang CCTV, setelah itu saksi Febri memberitahukan kepada Saksi PIPIT selaku Kepala cabang di PT. LAUT TIMUR kota Tarakan untuk dilakukan Pengecekan CCTV Gudang, setelah dilakukan pengecekan CCTV saksi Febri dan Saksi PIPIT kemudian mendapati Bahwa Terdakwa FIKRI yang telah memegang sebuah 1 (satu) buah kardus yang dicurigai berisikan Produk Kosmetik tersebut, kemudian saksi FEBRI langsung mencari terdakwa FIKRI, setelah ketemu saksi Febri langsung ajak untuk menghadap saksi PIPIT, kemudian saksi Febri dan saksi PIPIT menanyakan tentang barang berupa kerdus yang dipegang oleh terdakwa FIKRI dan saksi PIPIT langsung melihatkan rekaman cctv kepada terdakwa FIKRI dan terdakwa FIKRI mengakui bahwa telah mengambil barang berupa Produk Kosmetik, kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2025 di lakukan pemeriksaan oleh dari Manager Balikpapan, HRD, Dan lainlain melalui Via zoom, Terdakwa FIKRI kemudian mengakui bahwa Pencurian tersebut bukan yang pertama kalinya akan tetapi sudah terjadi selama 3 (Tiga) Bulan terakhir.
- Bahwa setelahmelihat cctv hanya ada terdakwa FIKRI yang selalu berada didalam gudang untuk membersikan tumpukan kotak kardus kemudian terdakwa FIKRI menyimpan tumpukan kardus tersebut di di gudang bagian depan sebelah kiri setelah itu saksi PIPIT juga pernah di beritahu oleh saksi ARMIN bahwasudah 2 kali mendapatkan skincare merk Skintific di tumpukan Kardus yang di simpan dibagian depan sebelah kiri kemudian setelah melihat hasil rekam cctv saksi memanggil terdakwa FIKRI Ke rungan setelah itu saksi menayakan kepada terdakwa FIKRI “ KAMU SUKA AMBIL BARANG DI GUDANG KAH “ kemudian di jawab “ TIDAK kemudian Saksi Tanya lagi “ SKINTIFIC kamu yang Ambil Kah “ NDA “ Setelah Itu saksi langsung Memperlihatkan cctv Baru saksi FIKRI mengaku bahwa selama 3 bulan terkahir yang telah mengambil skincare merk skintific adalah terdakwa FIKRI Setelah itu saksi PIPIT bertanya lagi kepada terdakwa FIKRI “ SANTAN KARA DI GUDANG SELAMET RIYADI KAMU JUGA KAH YANG AMBIL” kemudian menjawab “ BUKAN“ Setelah itu saksi PIPIT berkata kalau kamu tidak mau ngaku saksi laporkan ke kantor polisi Setelah terdakwa FIKRI langsung mengakui bahwa dia juga yang mengambil santan kara yang di simpan di gudang 2 yang berada di Jl Slamet Riyadi Rt. 13 Kel. karang Anyar KecTarakan Barat Kota tarakan.
- Bahwa saksi Rohana menjelaskan selisih barang pada barang berupa Santan kara 110 ML dengan Merk SUNKARA sebanyak 86 (Delapan Puluh Enam) Dos tersebut yakni saat melakukan Stock opname pada tanggal 01 Maret 2025 hingga tanggal 27 Maret 2025, yang mana pada pada tanggal 01 Maret 2025 tersebut terdapat barang masuk sekitar 76.800 (Tujuh Puluh Enam Ribu Selapan Ratus) Pcs kemudian setelah di totalkan penjualan barang dari tanggal 01 Maret 2025 hingga tanggal 27 Maret 2025 yang mana jumlah barang keluar sekitar 74.064 (Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Puluh Empat) Pcs sehingga barang yang tersisa berjumlah 2.736 (Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam) Pcs, kemudian barang yang berjumlah 2.736 (Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam) tersebut masuk pada data barang bulan April 2025, tepatnya pada tanggal 05 April 2025, kemudian terdapat dua kali pengeluaran barang yakni pada tanggal 05 April 2025 dan 07 April 2025 sebanyak 168 (Seratus Enam Puluh Delapan) Pcs, sehingga Barang yang tersisa berjumlah 2.568 (Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan) Pcs atau sekitar 107 Dos, akan tetapi setelah hasil data barang yang berjumlah 107 Dos tidak sesuai dengan data Fisik barang yang berjumlah 21 Dos sehingga Saksi Rohana mengetahui bahwa terdapat selisih barang dan Fisik barang Santan kara 110 ML dengan Merk SUNKARA sebanyak 86 (Delapan Puluh Enam) Dos;
- Bahwa saksi Rohana menjelaskan Cara mengetahui selisih barang pada barang berupa Produk Kosmetik dengan Merk SKINTIFIC sebanyak 244 (Dua Ratus Empat Puluh Empat) Pcs, yakni pada hari sabtu tanggal lupa bulan April 2025, Saksi melakukan pengecekan data barang produk kosmetik dengan Merk SKINTIFIC dengan jumlah data barang sebesar 5.433 (Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga) Pcs kemudian data barang tersebut Saksi Rohana serah kan kepada Saksi PIPIT, Keesokan harinya pada hari senin tanggal lupa bulan April 2025 Saudari PIPIT memberikan Stock barang yang berada di gudang atau jumlah Fisik barang yang berada di gudang dengan jumlah 5.160 (Lima Ribu Seratus Enam Puluh) Pcs sehingga Saksi Rohana mengetahui bahwa terdapat selisih barang dan Fisik barang Produk Kosmetik dengan Merk SKINTIFIC sebanyak 244 (Dua Ratus Empat Puluh Empat) Pcs;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan internal, terdapat surat pernyataan yang terdakwa FIKRI buat dalam keadaan sadar dan disaksikan oleh saksi PIPIT selaku Sub Breach Head serta HRD pusat Saudari Shania;
- Bahwa terdakwa menawarkan barang kepada orang yang tidak dikenal dan menjual dengan harga miring atau tidak sesuai harga normal, kemudian barang tersebut terdakwa mengaku dapatkan melalui Online shop.
- Bahwa dalam penjualan barang tidak terdapat pelanggan tetap karna terdakwa hanya menawarkan barang tersebut kepada orang yang tidak kenal sebelumnya
- Bahwa berdasarkan pengecekan Stok barang yang di lakukan saksi PIPIT (Sub Branch Head PT. LAUT TIMUR ARDIPRIMA) barang barang yang telah diambil terdakwa FIKRI selama 3 (Tiga) bulan terakhir adalah Barang berupa Kosmetik dengan Merk SKINTIFIC sebanyak 244 (Dua Ratus Empat Puluh Empat) Pcs dengan total kerugian Rp. 29.352.667,- (Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh ribu Rupiah), dan Santan kara dengan Merk SUNKARA dengan berat 110 (Seratus Sepuluh) Ml sebanyak 86 (Delapan Puluh Enam) dos dan dalam 1 (Satu) dos berisikan 24 (Dua Puluh Empat) Saset dengan total kerugian Rp. 17.060.250,- (Tujuh Belas Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).
- Bahwa terdakwa gunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari yakni terdapat barang/benda yang terdakwa belanjakan dari hasil uang tersebut yaitu terdakwa membeli Handphone merk Samsung A16 dengan harga Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas ialah untuk mendapatkan keuntungan.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. 64 ayat (1) KUHP.---------
Tarakan, 08 Juli 2025
PENUNTUT UMUM,
RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.,
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003
|