Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tar 1.Drs.ARDIANSYAH
2.SYAIFUL ANWAR
3.RUSLI
4.BAMBANG DWI MARGONO
KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALTARA Cq DIRESKRIMUM POLDA KALTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Drs.ARDIANSYAH
2SYAIFUL ANWAR
3RUSLI
4BAMBANG DWI MARGONO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALTARA Cq DIRESKRIMUM POLDA KALTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon berupa Penetapan Tersangka kepada Para Pemohon adalah tidak sah dan

         melawan hukum serta melanggar hak asasi manusia;----------------

 

-7-

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak pidana secara Bersama-sama membuat dan mengunakan surat palsu yang isinya tidak benar/tidak sesuai kebenaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2  KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1ke 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo adalah batal demi hukum ;-----

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon ;-------

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka, dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/22/VIII/2002/ Dit-Reskrimum tanggal 26 Agustus 2002, atas nama Terlapor (Dalam Lidik) sebagai rangkaian penyidikan adalah tidak sah ;---------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon karena tidak sah dan melanggar hukum serta bukan kewenagan dari Termohon ;--------------------------------------

 

  1. Memulihkan kedudukan Para Pemohon dalam segala haknya menurut hukum;-----------------------------------------------------------

 

8.       Menghukum Termohon membayar ongkos perkara ini;---------------

Pihak Dipublikasikan Ya