Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agustan,S.H.,M.H. | NOTARIS/PPAT MUHAMMAD ASTRA, SH.,M.Kn | 2 | Muhammad Yusuf, S.H.,M.H. | NAPSIAH MONICA | 3 | Muhammad Yusuf, S.H.,M.H. | SUMANTRI | 4 | Muhammad Yusuf, S.H.,M.H. | MANSYUR, SH.,MH |
|
Petitum |
DALAM PROVISI :
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas lokasi tanah sengketa/tersengketa;
- Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, agar kiranya memerintahkan kepada Tergugat II Sumantri untuk tidak melakukan segala aktifitas kegiatan diatas lokasi tanah beserta bangunan kayu (kini menjadi warung rumah makan) yang menjadi objek sengketa/tersengketa; -------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum lokasi tanah beserta bangunan kayu (kini menjadi warung rumah makan) yang menjadi objek sengketa/tersengketa yang terletak di Jl. Kusuma Bangsa RT. 31, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan luas tanah kurang lebih + 350 M2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- UTARA : Tanah Milik NOVIANTI MEGAWATI / ASYARI AKBAR (Dahulu Tanah Milik Alm. H. SEKAR SUNYAB); -------------------------
- TIMUR : Tanah Milik Alm. H. SEKAR SUNYAB; --------------------------
- SELATAN : Tanah Milik Alm. H. SEKAR SUNYAB; --------------------------
- BARAT : Jl. Kusuma Bangsa; -------------------------------------------------
adalah milik Penggugat dan Para Ahli Waris dari (Almarhum) H. Sekar Sunyab;
- Menyatakan Sah dan Berharga Gambar Situasi yang dibuat pada tahun 1978, ditandatangani oleh Tuan ABDUL KARIM. A selaku Pejabat Kepala Seksi Pendaftaran Tanah atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan dan Tuan SAMTO selaku Kepala Sub Direktorat Agraria atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan atas sebidang tanah yang terletak di jalan Brigrat(Kini Jl. Kusuma Bangsa), Kampung Markoni (Kini Kel. Pamusian), Kecamatan Tarakan (Kini Kec. Tarakan Tengah), Kabupaten Bulungan (Kini Kota Tarakan), Daerah Tingkat I Kalimantan Timur (Kini Prov. Kalimantan Utara), seluas + 920 M2 An. Sekar S dengan batas – batas sebagai berikut :
- UTARA : Jl. Kusuma Bangsa (Dahulu Muaji Imam);
- TIMUR : Ahli Waris Alm. H. SEKAR SUNYAB; ; ---------------------------
- SELATAN : Anas (Dahulu Tamrin); ---------------------------------------------
- BARAT : Jl. Kusuma Bangsa (d.h.) Jl. Brigrat; ----------------------------
- Menyatakan pelepasan hak dari Tergugat I Napsiah Monica kepada Tergugat II Sumantri berdasarkan Legalisasi Pengikatan Jual Beli yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat III Notaris / PPAT Muhammad Astra, SH.,M.Kn dengan Nomor : 3041/L/N-MA/16-VIII/2018 Tanggal 16 Agustus 2018 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; ------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah Dan Semua Kepentingan Serta Kuasa yang dibuat dan dilegalisasi dihadapan Notaris (Almarhum) Miswari, S.H.,M.Kn., pada Tanggal 29 Mei 2023 dengan Legalisasi Nomor : 098/L/NMsi/29-V/2023 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; --------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yaitu : Tergugat I Napsiah Monica., Tergugat II Sumantri, Tergugat III Notaris / PPAT Muhammad Astra, SH.,M.Kn., Tergugat IV Arif, Tergugat V Hajjah Nurlia, S.Sos, Tergugat VI Drs. ARIFIN (Ketua RT. 31), Tergugat VII Mansyur, SH.,MH dan Tergugat VIII Rosanti Maria Bungan adalah perbuatan melawan hukum; -------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan karenanya batal demi hukum keseluruhan transaksi pelepasan hak yang telah dilakukan oleh Tergugat I Napsiah Monica kepada Tergugat II Sumantri diatas lokasi tanah beserta bangunan kayu (kini menjadi warung rumah makan) yang menjadi objek sengketa/tersengketa; ------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan diatas lokasi tanah beserta bangunan kayu (kini menjadi warung rumah makan) yang menjadi objek sengketa/tersengketa; ------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat II sumantri untuk menyerahkan lokasi tanah beserta bangunan kayu (kini menjadi warung rumah makan) yang menjadi objek sengketa/tersengketa dalam keadaan kosong seperti semula kepada Penggugat dan Para Ahli Waris (Almarhum) H. Sekar Sunyab; ---------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I Napsiah Monica, Tergugat II Sumantri, Tergugat III Notaris / PPAT Muhammad Astra, SH.,M.Kn, Tergugat IV Arif, Tergugat V Hajjah Nurlia, S.Sos., Tergugat VI Drs. Arifin (Ketua RT. 31), Tergugat VII Mansyur, SH.,MH., dan Tergugat VIII Rosanti Maria Bungan dengan secara tanggung renteng membayar ganti untung atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum dengan rincian, yaitu :
- Kerugian materiil berupa terhalangnya Penggugat untuk menyewakan lokasi tanah beserta bangunan kayu (Warung Rumah Makan) yang menjadi objek sengketa/tersengketa selama + 12 (Dua Belas) tahun terhitung tanggal 7 Januari 2014 hingga diajukannya gugatan ini dengan nilai sewa per-Tahun-nya sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), maka jika dihitung secara total jumlah perhitungan kerugian yang diderita oleh Penggugat Hajjah Kastani adalah terbilang dengan hitungan total sebesar : 12 (Dua Belas) Tahun x Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) = 180.000.000, - (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Penggugat sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); ----------------------------------
Sehingga total rincian secara keseluruhan kerugian materiil ditambahkan dengan kerugian immateriil adalah sebesar Rp. 1.180.000.000,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh juta Rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum kepada Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan untuk tunduk mematuhi pelaksanaan putusan dalam perkara ini; --------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi; -----------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u :
- Manakala Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain m o h o n kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|