Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2025/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. HARYONO Bin KASIM ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -217/O.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYONO Bin KASIM ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, S.H. POSBAKUMHARYONO Bin KASIM ISMAIL
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Pertama

------- Bahwa Terdakwa HARYONO Bin KASIM ISMAIL pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Pingir Jalan P. Aji Iskandar RT 08 No 49 Kel Juata Laut Kec Tarakan Utara Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wita terdakwa dihubungi oleh Ramli (DPS) dimana keduanya sering mengirimkan Narkotika jenis Sabu, kemudian pada saat terdakwa mengangkat telephone dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk Reno 4, Ramli (DPS) dengan mengatakan “Naik Kau Dulu ke rumah bawakan ini apa- apa ke si rahmat” lalu dijawab oleh terdakwa “adakah uangnya” dan dijawab oleh Ramli (DPS) “ada itu sudah uangnya dibawa lima ratus” mendengar hal tersebut terdakwa langsung menuju ke  rumah Ramli (DPS) yang sudah biasa Narkotika Jenis Sabu tersebut diletakkan diatas Batako depan rumahnya sehingga terdakwa langsung dengan tangan kirinya menggenggam Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,35 (nol Koma Tiga Puluh Lima Gram).
  • Bahwa setelah Narkotika jenis sabu dalam penguasaan terdakwa langsung menghubungi Saksi Sudirman Als ACO Bin (Alm) Kasman dengan mengatakan “dimana kau co, tunggu aku di depan rumahmu kita mau pergi ke kapal mau angkat Aki” mendengar jawaban saksi Sudirman Als ACO Bin (Alm) Kasman “iya” terdakwa langsung menuju ke rumah saksi Sudirman Als ACO Bin (Alm) Kasman, dan langsung membonceng untuk menuju ke Kapal, namun ditengah perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi Sudirman Als ACO Bin (Alm) Kasman “kita kesana dulu” dengan maksud ke rumah Rahmat (DPS) untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang sudah terdakwa pegang di tangan kirinya dengan cara di genggam.
  • Bahwa kemudian pada pukul 15.00 wita di Pinggir Jalan P. Aji Iskandar RT 08 No 49 Kel Juata Laut Kec Tarakan Utara Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara terdakwa tiba-tiba dihentikan oleh Saksi ALI SUPROBO Bin JUWONO dan NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA yang menurunkan Anggota kepolisian karena sebelumnya mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu dan sesuai dengan ciri-ciri informasi sesuai dengan ciri-ciri terdakwa sehingga Saksi ALI SUPROBO Bin JUWONO dan NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA menghentikan 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio M3 warna Hitam biru yang dikendarai oleh terdakwa berboncengan dengan saksi Sudirman Als ACO Bin (Alm) Kasman.
  • Bahwa pada saat dihentikan terdakwa yang masih membawa Narkotika jenis Sabu pada tangan kirinya langsung membuangnya ke bawah dan langsung melarikan diri dengan cara menjatuhkan ke arah Anggota kepolisian, namun karena tidak jauh terdakwa berhasil ditangkap.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sudirman Als ACO Bin (Alm) Kasman dan ditemukan barang berupa 1 (Satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat  0,35 (nol koma Tiga puluh Lima) gram yang ditemukan dibawah 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio M3 warna Hitam biru yang diakui terdakwa buang saat hendak ditangkap.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 021/IL/11075/II/2025 tanggal 22 Februari 2025 yang diketahui dan ditandatangani oleh Gatot Nanu setiawan selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tanjung Selor, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama HARYONO Bin KASIM ISMAIL sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,35 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 01765/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Atas Nama Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang Bukti Nomor : 04877/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa HARYONO Bin KASIM ISMAIL pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Pingir Jalan P. Aji Iskandar RT 08 No 49 Kel Juata Laut Kec Tarakan Utara Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 14.00 wita terdakwa dihubungi oleh Ramli (DPS) dimana keduanya sering mengirimkan Narkotika jenis Sabu, kemudian pada saat terdakwa mengangkat telephone dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk Reno 4, Ramli (DPS) dengan mengatakan “Naik Kau Dulu ke rumah bawakan ini apa- apa ke si rahmat” lalu dijawab oleh terdakwa “adakah uangnya” dan dijawab oleh Ramli (DPS) “ada itu sudah uangnya dibawa lima ratus” mendengar hal tersebut terdakwa langsung menuju ke  rumah Ramli (DPS) yang sudah biasa Narkotika Jenis Sabu tersebut diletakkan diatas Batako depan rumahnya sehingga terdakwa langsung dengan tangan kirinya menggenggam Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,35 (nol Koma Tiga Puluh Lima Gram).
  • Bahwa setelah Narkotika jenis sabu dalam penguasaan terdakwa langsung menghubungi Saksi Sudirman Als ACO Bin (Alm) Kasman dengan mengatakan “dimana kau co, tunggu aku di depan rumahmu kita mau pergi ke kapal mau angkat Aki” mendengar jawaban saksi Sudirman Als ACO Bin (Alm) Kasman “iya” terdakwa langsung menuju ke rumah saksi Sudirman Als ACO Bin (Alm) Kasman, dan langsung membonceng untuk menuju ke Kapal, namun ditengah perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi Sudirman Als ACO Bin (Alm) Kasman “kita kesana dulu” dengan maksud ke rumah Rahmat (DPS) untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu yang sudah terdakwa pegang di tangan kirinya dengan cara di genggam.
  • Bahwa kemudian pada pukul 15.00 wita di Pinggir Jalan P. Aji Iskandar RT 08 No 49 Kel Juata Laut Kec Tarakan Utara Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara terdakwa tiba-tiba dihentikan oleh Saksi ALI SUPROBO Bin JUWONO dan NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA yang menurunkan Anggota kepolisian karena sebelumnya mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu dan sesuai dengan ciri-ciri informasi sesuai dengan ciri-ciri terdakwa sehingga Saksi ALI SUPROBO Bin JUWONO dan NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA menghentikan 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio M3 warna Hitam biru yang dikendarai oleh terdakwa berboncengan dengan saksi Sudirman Als ACO Bin (Alm) Kasman.
  • Bahwa pada saat dihentikan terdakwa yang masih membawa Narkotika jenis Sabu pada tangan kirinya langsung membuangnya ke bawah dan langsung melarikan diri dengan cara menjatuhkan ke arah Anggota kepolisian, namun karena tidak jauh terdakwa berhasil ditangkap.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sudirman Als ACO Bin (Alm) Kasman dan ditemukan barang berupa 1 (Satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat  0,35 (nol koma Tiga puluh Lima) gram yang ditemukan dibawah 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio M3 warna Hitam biru yang diakui terdakwa buang saat hendak ditangkap.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 021/IL/11075/II/2025 tanggal 22 Februari 2025 yang diketahui dan ditandatangani oleh Gatot Nanu setiawan selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tanjung Selor, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama HARYONO Bin KASIM ISMAIL sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,35 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 01765/NNF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Atas Nama Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang Bukti Nomor : 04877/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

                                                               Tarakan, 30 Juni 2025

                                                               PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                              RAMADHANIS FAUZUL IMRON S.H.

                                                               Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950219 202203 1 003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya