| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM bersama dengan saksi ALLU Bin (Alm) BACO (dilakukan Penuntutan secara terpisah), saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO yang beralamatkan di Jalan Aki Balak RT.67 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi yaitu sekitar awal Bulan Agustus Tahun 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa sedang berada di rumahnya lalu didatangi oleh sdr. MALIK (DPO) yang dulu merupakan teman sesama Napi kasus Narkotika dan satu sel di Lapas Nunukan kemudian sdr. MALIK berkata “kau masih kerja jual sabu” dan terdakwa jawab “enda sudah, lama sudah berhenti” dan sdr. MALIK berkata lagi “ada teman ku mau ngambil sabu, tolong lah” dan terdakwa menjawab “nanti aku carikan, ada uang mu kah” dan dijawab oleh sdr. MALIK “ada 70 juta nih” dan terdakwa berkata “kalau ada kita kerumah allu” kemudian terdakwa bersama sdr. MALIK pergi kerumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan sesampainya dirumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi ALLU Bin (Alm) BACO bahwa sdr. MALIK mencari Narkotika jenis sabu dan ada uangnya Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kemudian saksi ALLU Bin (Alm) BACO menelepon sdr. RIKI namun sdr. RIKI mengatakan sudah lama tidak bermain sabu, lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO mengatakan “ga ada barang (sabu)” kemudian terdakwa dan sdr. MALIK pulang.
- Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa ditelepon oleh sdr. MALIK dengan berkata “ayolah kita ke tempat allu, ada sudah uang ku bawa ini” dan terdakwa menjawab “duluanlah, sebentar aku nyusul” lalu terdakwa pun ke rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan sesampainya di gang rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu terdakwa bertemu sdr. MALIK dan terdakwa berkata “ada uang kau bawa kah” dan sdr. MALIK menjawab “ada” sambil membuka jok motornya dan menunjukan 1 (satu) kresek warna merah sambil berkata “ini eh uang 100 juta” kemudian sdr. MALIK menutup kembali jok motornya dan terdakwa pun percaya karena sdr. MALIK merupakan teman lama terdakwa lalu terdakwa membawa sdr. MALIK kerumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan saat diruang tamu rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu terdakwa berkata kepada saksi ALLU Bin (Alm) BACO “coba carikan lah telpon orang, ini ada sudah uang nya 100 juta” lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO menelepon seseorang dan setelah selesai menelepon saksi ALLU Bin (Alm) BACO mengatakan “ga ada, besok aja” lalu terdakwa menjawab “iyalah kalau gitu, aku pulang, kemudian terdakwa dan sdr. MALIK pulang.
- Bahwa setelah itu pada keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa menelepon saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan berkata “aku mau kerumahmu bawa uang sama teman (MALIK)” dan saksi ALLU Bin (Alm) BACO menjawab “jangan dulu belum ada ini” lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO pergi kerumah saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan sesampainya dirumah saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA saat itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA tidak ada di rumahnya lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO bertemu dengan istrinya saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yaitu saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD dan berkata “tidak ada NARTO”, lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO berkata “bisa ditelphonkan kah bu”, dan saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD menjawab “iye”, kemudian saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD menelepon saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA lalu saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD berkata “ada temanmu dirumah mau bicara” kemudian saksi ALLU Bin (Alm) BACO diberi Handphone oleh saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD kemudian saksi ALLU Bin (Alm) BACO berkata kepada saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA “aku Allu, ada anggota si Hamka mau ambil 3 (tiga) bal ada uang 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta)”, dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “ada barangku tapi tidak sampai 3 (tiga) bal, tunggu aku telephone bosku”, setelah itu saksi ALLU Bin (Alm) BACO berkata lagi “nanti kumiscal nomormu ya”, dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab ”ya”, kemudian telepon dimatikan lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO minta tolong pada anak saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yaitu saksi ANAK AZIZI AKBAR Bin WINARTO untuk memasukkan nomor HP saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA ke HP saksi ALLU Bin (Alm) BACO kemudian saksi ALLU Bin (Alm) BACO pulang kerumah lalu memandikan ayam bersama dengan anak saksi ALLU Bin (Alm) BACO yaitu saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU.
- Bahwa setelah itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menelepon Bosnya yaitu sdr. ARIS (DPO) dan berkata “ada yang mau beli nih bos, adakah (maksudnya sabu)” lalu dijawab oleh sdr. ARIS “siapa yang mau beli” dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “Allu” lalu sdr. ARIS berkata “Bapak Aldi kah” dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mengatakan “iya bos, ada uangnya 75 juta, kira-kira dapat berapa tuh” dan sdr. ARIS menjawab “nantilah aku telpon” kemudian telepon ditutup, lalu sekitar pukul 10.30 Wita saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mendapat telepon dari nomor baru dan berkata “ini nomor ku to, nanti aku telpon lagi kalau sudah siap dananya” dan yang menelepon ternyata adalah saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “oke lah om, belum juga ada kabar dari bos ku” kemudian saksi ALLU Bin (Alm) BACO berkata ”dari kau aja to, ga ada aku dapat ini” setelah itu telepon ditutup lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mengirim pesan chat WA kepada sdr. ARIS dengan berkata “bos bilang om allu, dia ga dapat apa-apa” kemudian sdr. ARIS langsung menelpon dan berkata “kasih tau aja dia, untung tipis kalau harga segitu” lalu telepon ditutup setelah itu saksi ALLU Bin (Alm) BACO menelepon saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan berkata “jadi, ada kah to, dapat kah itu 3 bal 75 juta” lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “nanti lah om belum ada kabar dari bos”, kemudian sekitar pukul 12.45 Wita sdr. ARIS menelepon saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan berkata “ambillah to” kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mengambil 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. ARIS lalu membawa ke rumahnya dan memasukkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut kedalam bungkus teh bertuliskan teh kotak setelah itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA membawa bungkus teh bertuliskan teh kotak yang telah diisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat sampai didepan Gang rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO saat itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA bertemu dengan saksi ALLU Bin (Alm) BACO yang sedang mengendarai sepeda motor lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA memanggil saksi ALLU Bin (Alm) BACO kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA berkata “Lu okekah”, sambil mengacungkan jari jempol lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO menjawab “sudah didalam orangnya” sambil menunjuk kearah rumahnya, setelah itu saksi ALLU Bin (Alm) BACO pergi ke arah rumahnya dan disusul oleh saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan sesampainya dirumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA memarkirkan sepeda motornya dan berjalan ke samping rumah dan menaruh bungkus teh kotak yang berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu diatas kurungan ayam dengan ditutup karpet penutup kurungan ayam milik saksi ALLU Bin (Alm) BACO, kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA naik keatas rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menanyakan tentang uang pembelian paket Narkotika jenis sabu kepada sdr. MALIK lalu sdr. MALIK meminta dites/dicoba dulu keaslian dari narkotika jenis sabu yang akan dibeli kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA memberikan 1 (satu) plastik bening kecil berisi sedikit sabu kepada saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO masukkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca panbo milik saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu dibakar dan dihisap oleh saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan sdr. MALIK dengan menggunakan alat hisap / bong milik saksi ALLU Bin (Alm) BACO setelah itu saksi ALLU Bin (Alm) BACO memanggil saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA untuk ikut menghisap kemudian terdakwa juga dipanggil tetapi terdakwa saat itu tidak ikut menghisap sabu tersebut dan berkata “aku cuman ngantar aja”, setelah selesai menghisap sabu lalu sdr. MALIK berkata “tunggu dulu uang ku diluar aku ambil dulu” lalu sdr. MALIK pergi keluar dari rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan berjalan menuju ke jalan besar dengan berjalan kaki menuju ke tempat motornya tidak lama setelah itu terdakwa juga berjalan keluar dari rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan ketika terdakwa sedang berjalan keluar rumah lalu terdakwa ditangkap oleh saksi IRWAN MALIK, S.H Bin ABDUL MALIK dan saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR (petugas BNNP Kalimantan Utara) beserta petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya yang mendapat informasi dari masyarakat kalau rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika jenis sabu, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara membawa terdakwa ke dalam rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan saat itu ada juga saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA berdiri disamping didekat tangga arah masuk rumah dekat kurungan ayam yang terbuat dari besi yang ditutup karpet lalu petugas BNNP Kalimantan Utara mengamankan mereka juga, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara membawa terdakwa, saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA kedalam rumah, setelah itu didalam rumah berhasil diamankan juga saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU, kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara memanggil Ketua RT.67 yaitu saksi RIZALIL HADI untuk menyaksikan penggeledahan, tidak lama kemudian datang saksi RIZALIL HADI setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan pada saat dilakukan penggeledahan saat itu saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU mengambilkan alat bong didapur rumah dan menyerahkan kepada petugas BNNP Kalimantan Utara, setelah selesai melakukan penggeledahan rumah dan akan melakukan penggeledahan di luar rumahnya lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO berkata kepada Petugas BNNP Kalimantan Utara yaitu saksi IRWAN MALIK, S.H Bin ABDUL MALIK “disitu barangnya (maksudnya sabu)” sambil menunjuk kurungan ayam yang terbuat dari besi yang tertutup karpet yang berada disamping tangga masuk rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO yang berjarak kurang lebih tiga meter dari tangga tersebut, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di kurungan ayam dari besi yang tertutup karpet yang disaksikan oleh Ketua RT.67 dengan cara membuka karpet penutup kurang ayam tersebut dan setelah dibuka dibawah karpet diatas kurungan ayam tersebut tersimpan 1 (satu) buah bungkus teh bertuliskan teh kotak, setelah dibuka 1 (satu) buah bungkus teh bertuliskan teh kotak tersebut berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas BNNP Kalimantan Utara membawa terdakwa, saksi ALLU Bin (Alm) BACO, saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU beserta barang bukti kekantor BNNP Kalimantan Utara untuk dilakukan interogasi, setelah itu sekitar pukul 16.30 Wita petugas BNNP Kalimantan Utara membawa saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dirumah saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yang beralamatkan di Jalan Mulawarman RT.16 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan lalu pada saat dilakukan penggeledahan saat itu disaksikan oleh saksi MUGIYANTO Ketua RT.16 dan pada saat penggeledahan petugas BNNP Kalimantan Utara menemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna merah muda berisi 2 (dua) pembungkus kotak teh yang bertiliskan teh kotak kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara memperhatikan 2 (dua) pembungkus kotak teh yang bertiliskan teh kotak tersebut dari cara membuka bungkus teh kotak tersebut mirip dengan pembungkus teh betuliskan teh kotak yang berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan dikurungan ayam dirumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO, kemudian Petugas BNNP melakukan penggeledahan lagi dibengkel milik saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yang letaknya disamping rumahnya dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah alat bong/hisap sabu, lalu petugas BNNP Kalimantan Utara membawa barang bukti tersebut kekantor BNNP Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 55/BAPB/10835/VIII/2025, tanggal 15 Agustus 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan RINA OCTAVIA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama WINARTO Bin (Alm) MUSA, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 146,14 Gram dan berat bersih (Netto) 144,55 Gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LB17GH/VIII/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar, tanggal 29 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 3 (tiga) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik WINARTO Bin (Alm) MUSA, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------
ATAU
KEDUA.
------- Bahwa ia terdakwa ANDI HAMKA Bin ANDI HALIM bersama dengan saksi ALLU Bin (Alm) BACO (dilakukan Penuntutan secara terpisah), saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO yang beralamatkan di Jalan Aki Balak RT.67 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi yaitu sekitar awal Bulan Agustus Tahun 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa sedang berada di rumahnya lalu didatangi oleh sdr. MALIK (DPO) yang dulu merupakan teman sesama Napi kasus Narkotika dan satu sel di Lapas Nunukan kemudian sdr. MALIK berkata “kau masih kerja jual sabu” dan terdakwa jawab “enda sudah, lama sudah berhenti” dan sdr. MALIK berkata lagi “ada teman ku mau ngambil sabu, tolong lah” dan terdakwa menjawab “nanti aku carikan, ada uang mu kah” dan dijawab oleh sdr. MALIK “ada 70 juta nih” dan terdakwa berkata “kalau ada kita kerumah allu” kemudian terdakwa bersama sdr. MALIK pergi kerumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan sesampainya dirumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi ALLU Bin (Alm) BACO bahwa sdr. MALIK mencari Narkotika jenis sabu dan ada uangnya Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kemudian saksi ALLU Bin (Alm) BACO menelepon sdr. RIKI namun sdr. RIKI mengatakan sudah lama tidak bermain sabu, lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO mengatakan “ga ada barang (sabu)” kemudian terdakwa dan sdr. MALIK pulang.
- Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa ditelepon oleh sdr. MALIK dengan berkata “ayolah kita ke tempat allu, ada sudah uang ku bawa ini” dan terdakwa menjawab “duluanlah, sebentar aku nyusul” lalu terdakwa pun ke rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan sesampainya di gang rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu terdakwa bertemu sdr. MALIK dan terdakwa berkata “ada uang kau bawa kah” dan sdr. MALIK menjawab “ada” sambil membuka jok motornya dan menunjukan 1 (satu) kresek warna merah sambil berkata “ini eh uang 100 juta” kemudian sdr. MALIK menutup kembali jok motornya dan terdakwa pun percaya karena sdr. MALIK merupakan teman lama terdakwa lalu terdakwa membawa sdr. MALIK kerumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan saat diruang tamu rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu terdakwa berkata kepada saksi ALLU Bin (Alm) BACO “coba carikan lah telpon orang, ini ada sudah uang nya 100 juta” lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO menelepon seseorang dan setelah selesai menelepon saksi ALLU Bin (Alm) BACO mengatakan “ga ada, besok aja” lalu terdakwa menjawab “iyalah kalau gitu, aku pulang, kemudian terdakwa dan sdr. MALIK pulang.
- Bahwa setelah itu pada keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa menelepon saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan berkata “aku mau kerumahmu bawa uang sama teman (MALIK)” dan saksi ALLU Bin (Alm) BACO menjawab “jangan dulu belum ada ini” lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO pergi kerumah saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan sesampainya dirumah saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA saat itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA tidak ada di rumahnya lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO bertemu dengan istrinya saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yaitu saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD dan berkata “tidak ada NARTO”, lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO berkata “bisa ditelphonkan kah bu”, dan saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD menjawab “iye”, kemudian saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD menelepon saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA lalu saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD berkata “ada temanmu dirumah mau bicara” kemudian saksi ALLU Bin (Alm) BACO diberi Handphone oleh saksi MUSTIKA SARI Binti MUHAMAD ARIF RAHMAD kemudian saksi ALLU Bin (Alm) BACO berkata kepada saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA “aku Allu, ada anggota si Hamka mau ambil 3 (tiga) bal ada uang 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta)”, dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “ada barangku tapi tidak sampai 3 (tiga) bal, tunggu aku telephone bosku”, setelah itu saksi ALLU Bin (Alm) BACO berkata lagi “nanti kumiscal nomormu ya”, dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab ”ya”, kemudian telepon dimatikan lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO minta tolong pada anak saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yaitu saksi ANAK AZIZI AKBAR Bin WINARTO untuk memasukkan nomor HP saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA ke HP saksi ALLU Bin (Alm) BACO kemudian saksi ALLU Bin (Alm) BACO pulang kerumah lalu memandikan ayam bersama dengan anak saksi ALLU Bin (Alm) BACO yaitu saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU.
- Bahwa setelah itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menelepon Bosnya yaitu sdr. ARIS (DPO) dan berkata “ada yang mau beli nih bos, adakah (maksudnya sabu)” lalu dijawab oleh sdr. ARIS “siapa yang mau beli” dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “Allu” lalu sdr. ARIS berkata “Bapak Aldi kah” dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mengatakan “iya bos, ada uangnya 75 juta, kira-kira dapat berapa tuh” dan sdr. ARIS menjawab “nantilah aku telpon” kemudian telepon ditutup, lalu sekitar pukul 10.30 Wita saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mendapat telepon dari nomor baru dan berkata “ini nomor ku to, nanti aku telpon lagi kalau sudah siap dananya” dan yang menelepon ternyata adalah saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “oke lah om, belum juga ada kabar dari bos ku” kemudian saksi ALLU Bin (Alm) BACO berkata ”dari kau aja to, ga ada aku dapat ini” setelah itu telepon ditutup lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mengirim pesan chat WA kepada sdr. ARIS dengan berkata “bos bilang om allu, dia ga dapat apa-apa” kemudian sdr. ARIS langsung menelpon dan berkata “kasih tau aja dia, untung tipis kalau harga segitu” lalu telepon ditutup setelah itu saksi ALLU Bin (Alm) BACO menelepon saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan berkata “jadi, ada kah to, dapat kah itu 3 bal 75 juta” lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menjawab “nanti lah om belum ada kabar dari bos”, kemudian sekitar pukul 12.45 Wita sdr. ARIS menelepon saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan berkata “ambillah to” kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA mengambil 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. ARIS lalu membawa ke rumahnya dan memasukkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut kedalam bungkus teh bertuliskan teh kotak setelah itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA membawa bungkus teh bertuliskan teh kotak yang telah diisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat sampai didepan Gang rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO saat itu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA bertemu dengan saksi ALLU Bin (Alm) BACO yang sedang mengendarai sepeda motor lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA memanggil saksi ALLU Bin (Alm) BACO kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA berkata “Lu okekah”, sambil mengacungkan jari jempol lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO menjawab “sudah didalam orangnya” sambil menunjuk kearah rumahnya, setelah itu saksi ALLU Bin (Alm) BACO pergi ke arah rumahnya dan disusul oleh saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan sesampainya dirumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA memarkirkan sepeda motornya dan berjalan ke samping rumah dan menaruh bungkus teh kotak yang berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu diatas kurungan ayam dengan ditutup karpet penutup kurungan ayam milik saksi ALLU Bin (Alm) BACO, kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA naik keatas rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA menanyakan tentang uang pembelian paket Narkotika jenis sabu kepada sdr. MALIK lalu sdr. MALIK meminta dites/dicoba dulu keaslian dari narkotika jenis sabu yang akan dibeli kemudian saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA memberikan 1 (satu) plastik bening kecil berisi sedikit sabu kepada saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO masukkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca panbo milik saksi ALLU Bin (Alm) BACO lalu dibakar dan dihisap oleh saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan sdr. MALIK dengan menggunakan alat hisap / bong milik saksi ALLU Bin (Alm) BACO setelah itu saksi ALLU Bin (Alm) BACO memanggil saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA untuk ikut menghisap kemudian terdakwa juga dipanggil tetapi terdakwa saat itu tidak ikut menghisap sabu tersebut dan berkata “aku cuman ngantar aja”, setelah selesai menghisap sabu lalu sdr. MALIK berkata “tunggu dulu uang ku diluar aku ambil dulu” lalu sdr. MALIK pergi keluar dari rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan berjalan menuju ke jalan besar dengan berjalan kaki menuju ke tempat motornya tidak lama setelah itu terdakwa juga berjalan keluar dari rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan ketika terdakwa sedang berjalan keluar rumah lalu terdakwa ditangkap oleh saksi IRWAN MALIK, S.H Bin ABDUL MALIK dan saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR (petugas BNNP Kalimantan Utara) beserta petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya yang mendapat informasi dari masyarakat kalau rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika jenis sabu, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara membawa terdakwa ke dalam rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan saat itu ada juga saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA berdiri disamping didekat tangga arah masuk rumah dekat kurungan ayam yang terbuat dari besi yang ditutup karpet lalu petugas BNNP Kalimantan Utara mengamankan mereka juga, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara membawa terdakwa, saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA kedalam rumah, setelah itu didalam rumah berhasil diamankan juga saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU, kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara memanggil Ketua RT.67 yaitu saksi RIZALIL HADI untuk menyaksikan penggeledahan, tidak lama kemudian datang saksi RIZALIL HADI setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO dan pada saat dilakukan penggeledahan saat itu saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU mengambilkan alat bong didapur rumah dan menyerahkan kepada petugas BNNP Kalimantan Utara, setelah selesai melakukan penggeledahan rumah dan akan melakukan penggeledahan di luar rumahnya lalu saksi ALLU Bin (Alm) BACO berkata kepada Petugas BNNP Kalimantan Utara yaitu saksi IRWAN MALIK, S.H Bin ABDUL MALIK “disitu barangnya (maksudnya sabu)” sambil menunjuk kurungan ayam yang terbuat dari besi yang tertutup karpet yang berada disamping tangga masuk rumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO yang berjarak kurang lebih tiga meter dari tangga tersebut, setelah itu petugas BNNP Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di kurungan ayam dari besi yang tertutup karpet yang disaksikan oleh Ketua RT.67 dengan cara membuka karpet penutup kurang ayam tersebut dan setelah dibuka dibawah karpet diatas kurungan ayam tersebut tersimpan 1 (satu) buah bungkus teh bertuliskan teh kotak, setelah dibuka 1 (satu) buah bungkus teh bertuliskan teh kotak tersebut berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas BNNP Kalimantan Utara membawa terdakwa, saksi ALLU Bin (Alm) BACO, saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA dan saksi REINALDO Alias ALDO Bin ALLU beserta barang bukti kekantor BNNP Kalimantan Utara untuk dilakukan interogasi, setelah itu sekitar pukul 16.30 Wita petugas BNNP Kalimantan Utara membawa saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan dirumah saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yang beralamatkan di Jalan Mulawarman RT.16 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan lalu pada saat dilakukan penggeledahan saat itu disaksikan oleh saksi MUGIYANTO Ketua RT.16 dan pada saat penggeledahan petugas BNNP Kalimantan Utara menemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna merah muda berisi 2 (dua) pembungkus kotak teh yang bertiliskan teh kotak kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara memperhatikan 2 (dua) pembungkus kotak teh yang bertiliskan teh kotak tersebut dari cara membuka bungkus teh kotak tersebut mirip dengan pembungkus teh betuliskan teh kotak yang berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan dikurungan ayam dirumah saksi ALLU Bin (Alm) BACO, kemudian Petugas BNNP melakukan penggeledahan lagi dibengkel milik saksi WINARTO Alias NARTO Bin (alm) MUSA yang letaknya disamping rumahnya dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah alat bong/hisap sabu, lalu petugas BNNP Kalimantan Utara membawa barang bukti tersebut kekantor BNNP Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 55/BAPB/10835/VIII/2025, tanggal 15 Agustus 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI, SH (Penyidik) dan RINA OCTAVIA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama WINARTO Bin (Alm) MUSA, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 146,14 Gram dan berat bersih (Netto) 144,55 Gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LB17GH/VIII/2025/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar, tanggal 29 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel 3 (tiga) bungkus plastik bening secara Laboratoris terhadap barang bukti milik WINARTO Bin (Alm) MUSA, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
Tarakan, 12 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Ajun Jaksa - NIP. 19950219 202203 1 003
|