| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2025/PN Tar | 1.HERMAN 2.ABDUL SAMAD 3.M. ASRIANSYAH 4.KARAENG MALLOMBASI |
1.KEPOLISIAN RESOR KOTA TARAKAN 2.KASAT RESKRIM POLRES TARAKAN 3.KANIT RESKRIM POLRES TARAKAN 4.Penyidik Reskrim Yang Menangani Perkara A quo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2025/PN Tar | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
| Petitum Permohonan | Bahwa Syarat penetapan tersangka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Setiap langkah dalam proses pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah, prosedur yang jelas, serta prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi atau pelanggaran hukum terhadap warga negara. Masyarakat wajib mengetahui bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah dan terdapat dugaan kuat sebagai pelaku tindak pidana. Jika prosedur ini dilanggar, maka penetapan tersebut dapat digugat melalui mekanisme praperadilan. Maka berdasarkan PENJELASAN dan KETERANGAN tersebut. Di atas maka IZINKAN kami untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo. berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Tarakan, 19 Desember 2025 Hormat Saya, Kuasa Hukum PEMOHON |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
