Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa ia, terdakwa KOHARIYANTO Alias YANTO Bin KOYUM pada hari Selasa tanggal 05 bulan Agustus Tahun 2025 sekira pukul 17:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Sebengkok Tiram Rt.15 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira jam 17.30 wita di Jl. Sebengkok Tiram Rt.15 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan saat Saksi korban bernama ATIRA berada dirumah bersama TERDAKWA, pada saat itu TERDAKWA keluar dari kamar mandi kemudian menghampiri Saksi ATIRA yang sedang duduk diruang tamu sambil bermain handphone kemudian TERDAKWA mengambil dengan paksa handphone dari tangan kiri Saksi ATIRA dan berkata ”KU SITA” selanjutnya Saks ATIRA menahan sekuat tenaga namun Saksi ATIRA tidak kuat, setelah handphone dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa langsung meninggalkan rumah dan menuju saksi UDIN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 14.00 wita Terdakwa mendatangi saksi UDIN di alamat Jl. Sebengkok Tiram Rt.- Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan selanjutnya terdakwa menggadaikan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A38 warna emas bersinar dengan Imei 1 : 861800060822971 Imei 2 : 861800060822963 milik Saksi korban ATIRA dan berkata pada saksi UDIN “PAK MAU MENGGADAI HP” dan saksi UDIN menjawab “AKU LIHAT DULU HP MU” selanjutnya terdakwa menyerahkan Handphone kepada saksi UDIN untuk di di cek kemudian saksi UDIN berkata “HP MU INI KU PEGANG CUMAN 300 ribu COBA LIHAT KTP MU) dan terdakwa menjawab “IA TIDAK APA-APA” selanjutnya terdakwa diberikan langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) beserta surat untuk menebus Handphone terdakwa gadai dalam jangka 1 (satu) minggu. Selanjutnya terdakwa langsung pulang dari dari tempat gadai.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 17.00 wita Terdakwa mendatangi saksi DAFIR di tempat kerjanya dengan alamat Jembatan Besi Rt.- Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan untuk meminta tolong menebuskan Handphone yang telah terdakwa gadaikan kepada saksi UDIN dan setelah bertemu saksi DAFIR terdakwa berkata “FIR MINTA TOLONG TEBUSKAN HP KU” dan saksi DAFIR berkata “KAU GADAI BERAPA” dan terdakwa menjawab “300 RIBU CUMAN BUNGANYA 90 RIBU” kemudian terdakwa memperlihatkan surat untuk menebus Handphone tersebut dalam jangka 1 (satu) minggu kepada saksi DAFIR dan saksi DAFIR berkata “IA AKU LIHAT DULU HPNYA KALAU TIDAK RUSAK AKU TEBUS DAN SETELAH DITEBUS HP ITU AKU PEGANG DULU” dan terdakwa berkata “IALAH SAMA-SAMA KITA LIHAT DISANA”. Selanjutnya terdakwa dan saksi DAFIR langsung pergi ke tempat saksi UDIN dan sesampainya di Jl. Sebengkok Tiram Rt.15 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan terdakwa berkata “PERMISI TERDAKWA MAU MENEBUS HP” dan saksi UDIN menjawab “IA MANA SURATNYA” selanjutnya terdakwa menyerahkan surat yang diberikan oleh saksi UDIN untuk menebus Handphone yang telah terdakwa gadai. Kemudian saksi UDIN memberikan Handphone tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan Handphone tersebut kepada saksi DAFIR untuk dilihat dan setelah dilihat saksi DAFIR mau menebus Handphone tersebut dan saksi DAFIR menyerahkan uang tunai sebesar Rp 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi UDIN. Kemudian Terdakwa dan saksi DAFIR langsung pulang ke tempat kerja saksi DAFIR dan setelah sampai Terdakwa berkata “FIR AKU MINTA TAMBAHAN 150 RIBU JADI NANTI 1 MINGGU KU TEBUS” dan saksi DAFIR berkata “IA KALAU 1 MINGGU TIDAK KAU TEBUS HANGUS HPMU” dan Terdakwa berkata “IA”. Kemudian saksi DAFIR memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 17.30 wita Terdakwa kembali mendatangi saksi DAFIR di tempat kerjanya di Jembatan Besi Rt.- Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dan setelah bertemu dengan saksi DAFIR Terdakwa berkata “FIR HP INI KALAU KU JUAL Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus) BAGAIMANA” dan saksi DAFIR berkata “TIDAK ADA UANG KALAU SEGITU KALAU MENAMBAH Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) AKU ADA” kemudian Terdakwa setuju dan saksi DAFIR langsung menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung pulang.
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A38 warna emas bersinar dengan Imei 1 : 861800060822971 Imei 2 : 861800060822963 Terdakwa tidak ada meminta izin dari pemiliknya yakni Saksi ATIRA Binti LATOMBA .
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A38 warna emas bersinar dengan Imei 1 : 861800060822971 Imei 2 : 861800060822963 adalah untuk terdakwa gadai dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) karena Saksi korban ATIRA Bin LATOMBA ada memakai uang Terdakwa dan belum dikembalikan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi ATIRA Bin LATOMBA mengalami kerugian materiil berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A38 warna emas bersinar dengan nomor EMAI I : 861800060822971 EMAI II : 861800060822963 sekitar sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa KOHARIYANTO Alias YANTO Bin KOYUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
|
Tarakan, 14 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH, S.H.
Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940825 202203 2 002
|
|