Dakwaan |
Pada Hari Selasa, 14 November 2023 Sekira Jam 07.00 Wita, Pelapor Dibangunkan Oleh Sdr. Charli. Dan Diberitahu Bahwa Handphone Miliknya Telah Hilang, Pelapor Tidak Menghiraukan Dan Melanjutkan Tidur, Lalu Tean Pelapor Sdr. Valen Melihat Sdr. Charli Memasuki Café Tersebut Dan Ikut Tidur Juga. Sekira Pukul 17.00 Wita, Pelapor Hendak Pergi Belanja Unutuk Perlengkapan Penjualan Di Café. Pelapor Mengambil Tas Miliknya Namun Saat Dibuka Uang Yang Disimpan Dalam Tas Tersebut Tidak Ada / Hilang. Kemudian Pelapor Bergegas Kembali Ke Café Unutk Mengecek Tetapi Uang Tersebut Juga Tidak Ditemukan. Lalu Pelapor Menelfon Sdr. Valen Dan Bertanya Apakah Sdr. Charli Ada Datang Ke Café. Sdr. Charli Menjawab Ada. Sdr Valen Juga Melihat Bahwa Sdr. Charli Empat Bolak Balik Di Dalam Café Sebelum Dia Pergi. Atas Kejadian Tersebut Pelapor Mengalami Kerugian Materil Sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). |