Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN Als JEJEN Bin (Alm) LEGIMAN pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekitar pukul 06.10 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso, Rt. 26, kelurahan Selumit Pantai, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa terdakwa ZAENAL ABIDIN Als JEJEN Bin (Alm) LEGIMAN pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 Sekitar jam 11.00 Wita berjalan menggunakan motor kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. Dimang (Daftar Pencarian Orang) di sebuah jalan yang merupakan tempat biasa sdr. Dimang Nongkrong, lalu sdr. Dimang berkata kepada terdakwa “PREN ADA BUNGKUSANKAH, PESAN AKU” dan terdakwa menjawab “NDA ADA AKU BAWAH PREN” lalu sdr.Dimang berkata kepada terdakwa kembali “PESAN AKU PREN, PESAN 150 BUNGKUS” dan terdakwa menjawab “KASIH AKU UANG LAH BUAT BELI BAHAN, NDA ADA SUDAH UANGKU” kembali sdr.Dimang menjawab “BESOK AJALAH” selanjutnya terdakwa pulang kerumah untuk beristirahat dan kemudian pada waktu subuh terdakwa bangun untuk membuatkan sdr. Dimang pembungkus sabu yang di pesan sebelumnya, dan pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 05.50 Wita, terdakwa kembali ke tempat tongkrongan sdr. Dimang dengan menggunakan motor teman terdakwa dan sesampainya di tempat tersebut terdakwa menunggu sdr. Dimang selama 3 menitan, pada saat sdr. Dimang datang sdr.Dimang berkata kepada terdakwa “MANA PREN BUNGKUSAN YANG SAYA PESAN” lalu terdakwa menjawab “ADA ITU MANG” kemudian terdakwa langsung mengeluarkan pembungkus sabu dan langsung memberikan kepada sdr. Dimang sebanyak 100 plastik pembungkus sabu dan setelah itu terdakwa berkata kepada sdr. Dimang “MANA DUITNYA NI MANG” dan jawab oleh sdr.Dimang “KU KASIHKAN INI PREN yaitu (SABU 1 BUNGKUS UKURAN KECIL)” kemudian terdakwa menjawab “NGGK MANG APA BARANG SEGITU SEDIKIT BETUL, KEMBALIKAN AJALAH PLASTIKNYA” lalu sdr. Dimang menjawab “YA SUDAH KU TAMBAHKAN yaitu (SABU 1 BUNGKUS UKURAN KECIL)” dan terdakwa memberikan lagi plastik pembungkus sabu kepada sdr. Dimang, dan pada saat terdakwa mau memberikan plastik tersebut tiba-tiba datang saksi ALI SUPROBO Bin JUNOWO bersama dengan saksi NORIS AGUSTINUS yang merupakan anggota kepolisian dari Polda Kaltara kemudian terdakwa membuang bungkusan plastik hitam ke samping rumah warga sambil berupaya melarikan diri bersama sdr.Dimang kemudian terdakwa dapat diamankan oleh saksi ALI SUPROBO bersama dengan saksi NORIS AGUSTINUS sedangkan sdr.Dimang dapat melarikan diri setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dikantong kiri depan celana terdakwa, kemudian saksi ALI SUPROBO bersama dengan saksi NORIS AGUSTINUS mengambil kantong plastik hitam yang dibuang disamping rumah warga, setelah dibuka ditemukan 100 (seratus) bungkus plastik bening berisikan sabu beserta barang bukti lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 058/IL/11075/V/2025, pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025 ditandatangani oleh Sdr.GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LIUS (penyidik) dan SAHI ALAM (penaksir), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama ZAENAL ABIDIN, dengan hasil : 102 (seratus dua) bungkus plastik Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat Netto 10.53 (sepuluh koma limah puluh tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti DITRESNARKOBA Daerah Kalimantan Utara pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, telah melakukan penyisihan berupa kristal putih diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang disisihkan untuk pemeriksaan Lab seberat 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) Gram, untuk pembuktian di persidangan dengan berat Netto 3,49(tiga koma empat puluh sembilan) Gram dan untuk dimusnahkan seberat netto 10,53 (sepuluh koma lima puluh tiga) gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 04268/NNF/2025, yang ditandatangani oleh AKBP Imam Mukti S.Si. Ant.,M.Si selaku Plt. KABIDLABFOR POLDA JATIM, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama ZAENAL ABIDIN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa hasil pemeriksaan Tes Urine Narkoba Nomor : R/20/V/KES.3/2025/Biddokkes tanggal 5 Mei 2025 atas nama ZAINAL ABIDIN Als JEJEN Bin (Alm) LEGIMAN yang ditandatangani oleh dr.FITRA RAMADHAN, didapatkan hasil Kesimpulan bahwa ZAINAL ABIDIN Als JEJEN Bin (Alm) LEGIMAN Positif mengandung Methamphetamine.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut Terdakwa ZAENAL ABIDIN Als JEJEN Bin (Alm) LEGIMAN tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.----------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN Als JEJEN Bin (Alm) LEGIMAN pada hari Sabtu, tanggal 03 Mei 2025, sekitar pukul 06.10 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso, Rt. 26, kelurahan Selumit Pantai, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, prov. Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ZAENAL ABIDIN Als JEJEN Bin (Alm) LEGIMAN pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 Sekitar jam 11.00 Wita berjalan menggunakan motor kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. Dimang (Daftar Pencarian Orang) di sebuah jalan yang merupakan tempat biasa sdr. Dimang Nongkrong, lalu sdr. Dimang berkata kepada terdakwa “PREN ADA BUNGKUSANKAH, PESAN AKU” dan terdakwa menjawab “NDA ADA AKU BAWAH PREN” lalu sdr.Dimang berkata kepada terdakwa kembali “PESAN AKU PREN, PESAN 150 BUNGKUS” dan terdakwa menjawab “KASIH AKU UANG LAH BUAT BELI BAHAN, NDA ADA SUDAH UANGKU” kembali sdr.Dimang menjawab “BESOK AJALAH” selanjutnya terdakwa pulang kerumah untuk beristirahat dan kemudian pada waktu subuh terdakwa bangun untuk membuatkan sdr. Dimang pembungkus sabu yang di pesan sebelumnya, dan pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 05.50 Wita, terdakwa kembali ke tempat tongkrongan sdr. Dimang dengan menggunakan motor teman terdakwa dan sesampainya di tempat tersebut terdakwa menunggu sdr. Dimang selama 3 menitan, pada saat sdr. Dimang datang sdr.Dimang berkata kepada terdakwa “MANA PREN BUNGKUSAN YANG SAYA PESAN” lalu terdakwa menjawab “ADA ITU MANG” kemudian terdakwa langsung mengeluarkan pembungkus sabu dan langsung memberikan kepada sdr. Dimang sebanyak 100 plastik pembungkus sabu dan setelah itu terdakwa berkata kepada sdr. Dimang “MANA DUITNYA NI MANG” dan jawab oleh sdr.Dimang “KU KASIHKAN INI PREN yaitu (SABU 1 BUNGKUS UKURAN KECIL)” kemudian terdakwa menjawab “NGGK MANG APA BARANG SEGITU SEDIKIT BETUL, KEMBALIKAN AJALAH PLASTIKNYA” lalu sdr. Dimang menjawab “YA SUDAH KU TAMBAHKAN yaitu (SABU 1 BUNGKUS UKURAN KECIL)” dan terdakwa memberikan lagi plastik pembungkus sabu kepada sdr. Dimang, dan pada saat terdakwa mau memberikan plastik tersebut tiba-tiba datang saksi ALI SUPROBO Bin JUNOWO bersama dengan saksi NORIS AGUSTINUS yang merupakan anggota kepolisian dari Polda Kaltara kemudian terdakwa membuang bungkusan plastik hitam ke samping rumah warga sambil berupaya melarikan diri bersama sdr.Dimang kemudian terdakwa dapat diamankan oleh saksi ALI SUPROBO bersama dengan saksi NORIS AGUSTINUS sedangkan sdr.Dimang dapat melarikan diri setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dikantong kiri depan celana terdakwa, kemudian saksi ALI SUPROBO bersama dengan saksi NORIS AGUSTINUS mengambil kantong plastik hitam yang dibuang disamping rumah warga, setelah dibuka ditemukan 100 (seratus) bungkus plastik bening berisikan sabu beserta barang bukti lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 058/IL/11075/V/2025, pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025 ditandatangani oleh Sdr.GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LIUS (penyidik) dan SAHI ALAM (penaksir), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama ZAENAL ABIDIN, dengan hasil : 102 (seratus dua) bungkus plastik Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat Netto 10.53 (sepuluh koma limah puluh tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti DITRESNARKOBA Daerah Kalimantan Utara pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, telah melakukan penyisihan berupa kristal putih diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang disisihkan untuk pemeriksaan Lab seberat 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) Gram, untuk pembuktian di persidangan dengan berat Netto 3,49(tiga koma empat puluh sembilan) Gram dan untuk dimusnahkan seberat netto 10,53 (sepuluh koma lima puluh tiga) gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 04268/NNF/2025, yang ditandatangani oleh AKBP Imam Mukti S.Si. Ant.,M.Si selaku Plt. KABIDLABFOR POLDA JATIM, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama ZAENAL ABIDIN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa hasil pemeriksaan Tes Urine Narkoba Nomor : R/20/V/KES.3/2025/Biddokkes tanggal 5 Mei 2025 atas nama ZAINAL ABIDIN Als JEJEN Bin (Alm) LEGIMAN yang ditandatangani oleh dr.FITRA RAMADHAN, didapatkan hasil Kesimpulan bahwa ZAINAL ABIDIN Als JEJEN Bin (Alm) LEGIMAN Positif mengandung Methamphetamine.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut Terdakwa ZAENAL ABIDIN Als JEJEN Bin (Alm) LEGIMAN tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.---------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------
|
Tarakan, 05 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950212 202203 1 001
|
|