Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa BOY Bin KRIS pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari tahun 2024 bertempat di Trotoar Depan Mangrove Jl. Gajah Mada Rt.01 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, Terdakwa BOY Bin KRIS dalam perjalanan pulang berjalan kaki seorang diri melewati Trotoar Depan Mangrove Jl. Gajah Mada Rt.01 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan melihat barang berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk samsung A14 5G warna Dark Red dengan nomor IMEI : 351998834038788 dan IMEI 2 : 359538364038782 milik saksi RUSTAN ALI FEBRIAN Bin HALIS terletak di Trotoar tersebut tanpa ada pemiliknya sehingga Terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut menggunakan tangan kanan dan memasukkan kedalam kantong celana kemudian setelah itu Terdakwa pergi dari lokasi dan pulang kerumah di Karang Anyar Pantai RT.62 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan.
- Bahwa selanjutnya saksi ALI SABHARA BIN SABAR KUSWORO bersama dengan Informan melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura ingin membeli 1 (satu) unit Hand Phone merk samsung A14 5G warna Dark Red dengan nomor IMEI : 351998834038788 dan IMEI 2 : 359538364038782 di forum jual beli online facebook setelah itu Informan tersebut mengajak Terdakwa untuk melakukan transaksi di Jl. Gajah Mada depan Mangrove Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, selanjutnya setelah Informan melihat handphone tersebut dan hanya handphone batangan saja lalu Informan kemudian menghubungi saksi ALI SABHARA BIN SABAR KUSWORO.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Febuari 2024 sekira pukul 13.00 Wita saksi ALI SABHARA BIN SABAR KUSWORO menginfokan kepada saksi RUSTAN ALI FEBRIAN Bin HALIS untuk datang ke Jl. Gajah Mada depan Mangrove Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan berpura-pura sebagai pembeli,setelah saksi RUSTAN ALI FEBRIAN Bin HALIS melihat dan memastikan handphone tersebut yakni miliknya sendiri, setelah itu Saksi ALI SABHARA BIN SABAR KUSWORO langsung menangkap Terdakwa dan 1 (satu) unit Hand Phone merk samsung A14 5G warna Dark Red dengan nomor IMEI : 351998834038788 dan IMEI 2 : 359538364038782 tersebut berada dalam genggaman tangan kanan Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk samsung A14 5G warna Dark Red dengan nomor IMEI : 351998834038788 dan IMEI 2 : 359538364038782 dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi RUSTAN ALI FEBRIAN Bin HALIS.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk samsung A14 5G warna Dark Red dengan nomor IMEI : 351998834038788 dan IMEI 2 : 359538364038782 untuk dijual.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RUSTAN ALI FEBRIAN Bin HALIS mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
|
Tarakan, 19 April 2024
PENUNTUT UMUM
DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA.,S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961215 202203 1 001
|
|