| Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa ia terdakwa NASARUDDIN Bin (Alm) RABASING bersama-sama dengan Saksi WAWAN ALAM BARA Alias ASOK Bin ARSYAD (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Binalatung RT 07 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan Prov.Kaltara, atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang memeriksa perkara “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mendapatkan informasi terkait seseorang yang memiliki dan menyimpan senjata api jenis Revolver, lalu kemudian pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan terhadap Saksi WAWAN ALAM BARA Alias ASOK Bin ARSYAD yang pada saat saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melewati jalan Binalatung menunjukan gerak gerik mencurigakan, lalu saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR langsung menghampiri Saksi WAWAN dan melakukan pemeriksaan badan terhadap Saksi WAWAN, lalu saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR menemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver rakitan dan menemukan 4 (empat) butir amunisi panjang di kantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) butir amunisi pendek di kantong jaket sebelah kiri Saksi WAWAN, lalu saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR memanggil saksi JUHAIDAH selaku ketua RT 07 Pantai Amal untuk menyaksikan penggeledahan, lalu selanjutnya lalu saksi JUNASRI Bin SAINI bersama dengan saksi HAPITDIN NUR Bin IDUAR mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polsek Tarakan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berawal pada tahun 2019 Sdra. HAMID Daftar Pencarian Orang (DPO) datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Binalatung RT. 07 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, dengan tujuan untuk menitipkan senjata api beserta 5 (lima) butir amunisi kepada Terdakwa dengan berkata “bang simpankan lah pistol ku ini dulu, nanti aku pulang baru ku ambil, karena aku takut bawa senjata ini pulang ke kampung”. Awalnya Terdakwa tidak berani menyimpan senjata api tersebut namun karena Sdra. HAMID (DPO) meyakinkan Terdakwa bahwa akan diambil setelah Sdra. HAMID (DPO) pulang dari Sulawesi, akhirnya Terdakwa pun mau menyimpankan senjata api tersebut dalam keadaan terbungkus plastik dan Terdakwa menyimpannya di dalam rumah. Selanjutnya setelah sampai di Sulawesi Sdra. HAMID (DPO) menghubungi Terdakwa dengan berkata “simpankan aja dulu pistol ku itu, nanti aku kebali baru ku ambil” lalu Terdakwa menjawab “aman aja disimpan disini yang penting cepat kau pulang”. Setelah komunikasi tersebut sampai saat ini Terdakwa tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Sdra. HAMID (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2023 Saksi WAWAN datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Binalatung RT 07 kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, lalu Terdakwa memperlihatkan dan mengeluarkan 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis Revolver dengan isi peluru sebanyak 4 (empat) butir amunisi panjang dan 1 (satu) butir amunisi Pendek kepada Saksi WAWAN, kemudian Saksi WAWAN berkata kepada Terdakwa “sinilah itu barangnya HAMID biarlah aku yang pegang” kemudian Terdakwa menjawab “iyalah ambilah supaya aman juga aku” kemudian Terdakwa menyerahkan Senjata Api beserta amunisi yang dalam keadaan terbungkus tersebut kepada Saksi WAWAN. Selanjutnya Saksi WAWAN membawa Senjata api beserta amunisi pulang kerumah.
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai 1 (satu) senjata api rakitan jenis Revolver dengan isi peluru sebanyak 4 (empat) butir amunisi panjang dan 1 (satu) butir amunisi Pendek terdakwa tidak memiliki dokumen, surat izin dari pihak terkait.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Tarakan, 19 November 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19940825 202203 2 002
|
|