Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Tar HAJJAH KASTANI 8.NAPSIAH MONICA
9.SUMANTRI
10.NOTARIS/PPAT MUHAMMAD ASTRA, SH.,M.Kn
11.ARIF
12.HAJJAH NURLIA, S.Sos
13.Drs. ARIFIN (Ketua RT.31)
14.MANSYUR, SH.,MH
15.ROSANTI MARIA BUNGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HAJJAH KASTANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALPIAN, S.H.,M.HHAJJAH KASTANI
Tergugat
NoNama
1NAPSIAH MONICA
2SUMANTRI
3NOTARIS/PPAT MUHAMMAD ASTRA, SH.,M.Kn
4ARIF
5HAJJAH NURLIA, S.Sos
6Drs. ARIFIN (Ketua RT.31)
7MANSYUR, SH.,MH
8ROSANTI MARIA BUNGAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agustan,S.H.,M.H.NOTARIS/PPAT MUHAMMAD ASTRA, SH.,M.Kn
2Muhammad Yusuf, S.H.,M.H.NAPSIAH MONICA
3Muhammad Yusuf, S.H.,M.H.SUMANTRI
4Muhammad Yusuf, S.H.,M.H.MANSYUR, SH.,MH
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adrianus LiubanaKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN
Nilai Sengketa(Rp) 180.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas lokasi tanah sengketa/tersengketa;             
  2. Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, agar kiranya memerintahkan kepada Tergugat II Sumantri untuk tidak melakukan segala aktifitas kegiatan diatas lokasi tanah beserta bangunan kayu (kini menjadi warung rumah makan) yang menjadi objek sengketa/tersengketa; -------------------------------------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum lokasi tanah beserta bangunan kayu (kini menjadi warung rumah makan) yang menjadi objek sengketa/tersengketa yang terletak di Jl. Kusuma Bangsa RT. 31, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, dengan luas tanah kurang lebih + 350 M2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :

-     UTARA           :   Tanah Milik NOVIANTI MEGAWATI / ASYARI  AKBAR (Dahulu Tanah Milik Alm. H. SEKAR SUNYAB); -------------------------

-     TIMUR            :   Tanah Milik Alm. H. SEKAR SUNYAB; --------------------------

-     SELATAN       :   Tanah Milik Alm. H. SEKAR SUNYAB; --------------------------

-     BARAT           :   Jl. Kusuma Bangsa; -------------------------------------------------

adalah milik Penggugat dan Para Ahli Waris dari (Almarhum) H. Sekar Sunyab;

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Gambar Situasi yang dibuat pada tahun 1978, ditandatangani oleh Tuan ABDUL KARIM. A selaku Pejabat Kepala Seksi Pendaftaran Tanah atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan dan Tuan SAMTO  selaku  Kepala Sub Direktorat Agraria  atas  nama  Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan atas sebidang tanah yang terletak di jalan Brigrat(Kini Jl. Kusuma Bangsa), Kampung Markoni (Kini Kel. Pamusian), Kecamatan Tarakan (Kini Kec. Tarakan Tengah), Kabupaten Bulungan (Kini Kota Tarakan), Daerah Tingkat I Kalimantan Timur (Kini Prov. Kalimantan Utara), seluas + 920 M2 An. Sekar S dengan batas – batas sebagai berikut :
  • UTARA        :         Jl. Kusuma Bangsa (Dahulu Muaji Imam); 
  • TIMUR        :         Ahli Waris Alm. H. SEKAR SUNYAB; ; ---------------------------
  • SELATAN       :   Anas (Dahulu Tamrin); ---------------------------------------------
  • BARAT           :   Jl. Kusuma Bangsa (d.h.) Jl. Brigrat; ----------------------------
  1. Menyatakan pelepasan hak dari Tergugat I Napsiah Monica kepada Tergugat II Sumantri berdasarkan Legalisasi Pengikatan Jual Beli yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat III Notaris / PPAT Muhammad Astra, SH.,M.Kn dengan Nomor : 3041/L/N-MA/16-VIII/2018 Tanggal 16 Agustus 2018 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; ------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah Dan Semua Kepentingan Serta Kuasa yang dibuat dan dilegalisasi dihadapan Notaris (Almarhum) Miswari, S.H.,M.Kn., pada Tanggal 29 Mei 2023 dengan Legalisasi Nomor : 098/L/NMsi/29-V/2023 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; --------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yaitu : Tergugat I Napsiah Monica., Tergugat II Sumantri, Tergugat III Notaris / PPAT Muhammad Astra, SH.,M.Kn., Tergugat IV Arif, Tergugat V Hajjah Nurlia, S.Sos, Tergugat VI Drs. ARIFIN (Ketua RT. 31), Tergugat VII Mansyur, SH.,MH dan Tergugat VIII Rosanti Maria Bungan adalah perbuatan melawan hukum; -------------------------------------
  4. Menyatakan tidak sah dan karenanya batal demi hukum keseluruhan transaksi pelepasan hak yang telah dilakukan oleh Tergugat I Napsiah Monica kepada Tergugat II Sumantri diatas lokasi tanah beserta bangunan kayu (kini menjadi warung rumah makan) yang menjadi objek sengketa/tersengketa; ------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan diatas lokasi tanah beserta bangunan kayu (kini menjadi warung rumah makan) yang menjadi objek sengketa/tersengketa; ------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat II sumantri untuk menyerahkan lokasi tanah beserta bangunan kayu (kini menjadi warung rumah makan) yang menjadi objek sengketa/tersengketa dalam keadaan kosong seperti semula kepada Penggugat dan Para Ahli Waris (Almarhum) H. Sekar Sunyab; ---------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat I Napsiah Monica, Tergugat II Sumantri, Tergugat III Notaris / PPAT Muhammad Astra, SH.,M.Kn, Tergugat IV Arif, Tergugat V Hajjah Nurlia, S.Sos., Tergugat VI Drs. Arifin (Ketua RT. 31), Tergugat VII Mansyur, SH.,MH., dan Tergugat VIII Rosanti Maria Bungan dengan secara tanggung renteng membayar ganti untung atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum dengan rincian, yaitu :
  • Kerugian materiil berupa terhalangnya Penggugat untuk menyewakan lokasi tanah beserta bangunan kayu (Warung Rumah Makan) yang menjadi objek sengketa/tersengketa selama + 12 (Dua Belas) tahun terhitung tanggal                     7 Januari 2014 hingga diajukannya gugatan ini dengan nilai sewa                    per-Tahun-nya sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), maka jika dihitung secara total jumlah perhitungan kerugian yang diderita oleh Penggugat Hajjah Kastani adalah terbilang dengan hitungan total sebesar : 12 (Dua Belas) Tahun x Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) = 180.000.000, - (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
  • Kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Penggugat sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat  adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); ----------------------------------

Sehingga total rincian secara keseluruhan kerugian materiil ditambahkan dengan kerugian immateriil adalah sebesar Rp. 1.180.000.000,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh juta Rupiah); -----------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum kepada Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan untuk tunduk mematuhi pelaksanaan putusan dalam perkara ini; --------
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi; -----------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u  :

  • Manakala Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain  m o h o n  kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak