Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. MARLINI Alias RINI Binti (Alm) IRWANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -93/O.4.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLINI Alias RINI Binti (Alm) IRWANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

 

-----Bahwa terdakwa MARLINI Alias RINI Bin (Alm) IRWANSYAH bersama-sama dengan saksi MUSTAKIM Als SAMINTAKI Als LEGOS Bin (Alm) GASANG dan saksi ARDIANSYAH Als KONDRO Bin (Alm) SAHARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin Tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Hang Tuah, RT. 011, Kel. Selumit, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa MARLINI Alias RINI Bin (Alm) IRWANSYAH bersama-sama dengan saksi MUSTAKIM Als SAMINTAKI Als LEGOS Bin (Alm) GASANG dan saksi ARDIANSYAH Als KONDRO Bin (Alm) SAHARUDDIN dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Jl. Hang Tuah, RT. 011, Kel. Selumit, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan terhadap tempat yang di curigai menjadi tempat transaksi narkotika. Selanjutnya Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan saat melihat terdakwa berada di dekat tempat tersebut, Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Ahmad Sofyan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah baju berwarna putih yang digantung di dalam lemari, 1 (satu) buah sedotan berbentuk serokan shabu yang diletakkan di dalam keranjang, Uang tunai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam lemari kamar dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna ungu yang sedang digenggam oleh terdakwa menggunakan tangan kiri. Selanjutnya Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor Polres Tarakan guna diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa setelah diinterograsi oleh penyidik ditemukan informasi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi MUSTAKIM Alias LEGOS dan saksi ARDIANSYAH Alias KONDRO. Bahwa terdakwa menerima narkotika dari saksi MUSTAKIM Alias LEGOS pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA, terdakwa menerima telpon dari saksi MUSTAKIM Alias LEGOS dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah saksi MUSTAKIM Alias LEGOS. Sesampainya terdakwa di rumah saksi MUSTAKIM Alias LEGOS, terdakwa langsung memberikan uang hasil penjualan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi MUSTAKIM Alias LEGOS memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa untuk dijual kembali;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dari saksi MUSTAKIM Alias LEGOS, terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa langsung menjual sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus narkotika dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sehingga terdakwa menerima total uang penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  099/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) Gram dan netto 2,22 (Dua koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09465/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan permintaan nomor: B/1259/XI/Res.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 22 November 2023 perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30704/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”---------------------

 

ATAU

 

Kedua

 

-----Bahwa terdakwa MARLINI Alias RINI Bin (Alm) IRWANSYAH bersama-sama dengan saksi MUSTAKIM Als SAMINTAKI Als LEGOS Bin (Alm) GASANG dan saksi ARDIANSYAH Als KONDRO Bin (Alm) SAHARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin Tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Hang Tuah, RT. 011, Kel. Selumit, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa MARLINI Alias RINI Bin (Alm) IRWANSYAH bersama-sama dengan saksi MUSTAKIM Als SAMINTAKI Als LEGOS Bin (Alm) GASANG dan saksi ARDIANSYAH Als KONDRO Bin (Alm) SAHARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Jl. Hang Tuah, RT. 011, Kel. Selumit, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya melakukan penyelidikan terhadap tempat yang di curigai menjadi tempat transaksi narkotika. Selanjutnya Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan saat melihat terdakwa berada di dekat tempat tersebut, Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Ahmad Sofyan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah baju berwarna putih yang digantung di dalam lemari, 1 (satu) buah sedotan berbentuk serokan shabu yang diletakkan di dalam keranjang, Uang tunai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam lemari kamar dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna ungu yang sedang digenggam oleh terdakwa menggunakan tangan kiri. Selanjutnya Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor Polres Tarakan guna diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa setelah diinterograsi oleh penyidik ditemukan informasi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi MUSTAKIM Alias LEGOS dan saksi ARDIANSYAH Alias KONDRO. Bahwa terdakwa menerima narkotika dari saksi MUSTAKIM Alias LEGOS. Bahwa transaksi narkotika dilakukan pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA, terdakwa menerima telpon dari saksi MUSTAKIM Alias LEGOS dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah saksi MUSTAKIM Alias LEGOS. Sesampainya terdakwa di rumah saksi MUSTAKIM Alias LEGOS, terdakwa langsung memberikan uang hasil penjualan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi MUSTAKIM Alias LEGOS memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dari saksi MUSTAKIM Alias LEGOS, terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa langsung menjual sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus narkotika dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sehingga terdakwa menerima total uang penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:  099/BAPB/10835/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dari Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Tarakan Dwi Rini Marsetiyo Astuti, SE dengan hasil penimbangan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat Brutto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram, berat pembungkus 0,4 (nol koma empat) Gram dan netto 2,22 (Dua koma dua puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09465/NNF/2023, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan permintaan nomor: B/1259/XI/Res.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 22 November 2023 perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

30704/2023/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”---------------------

 

Tarakan, 27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL S, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19941115 201801 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya