Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2025/PN Tar YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. ANWAR ALS NUAR Bin Alm TAPE PARANUI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 176/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -186/O.5.15/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR ALS NUAR Bin Alm TAPE PARANUI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

------- Bahwa ia, terdakwa ANWAR ALS NUAR Bin (Alm) TAPE PARANUI pada hari Jumat tanggal Jumat 28 Februari 2025 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Aki Balak Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal Jumat 28 Februari 2025 sekira pukul 01.30 wita di depan Lanud Anang Busra Jl. Aki Balak Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan saat saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang datang kerumah terdakwa dengan tujuan untuk menagih hutang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) yang pernah terdakwa pinjam dari saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang pada Bulan September 2024, karena sebelumnya terdakwa tidak merespon pada saat saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang menagih melalui telfon.
  • Bahwa Pada saat saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang berada tepat di depan rumah terdakwa, saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang mengintip kedalam rumah melalui jendela dan saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang mendapati atau melihat terdakwa sedang bermain Handphone, kemudian saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang berusaha mengetuk pintu dan menghubungi terdakwa melalui telefon, kemudian saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang melihat bahwa terdakwa berpura-pura tidur, sehingga saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang melemparkan sendal  kedalam rumah melalui jendela kearah terdakwa. Kemudian terdakwa terbangun dan membuka pintu rumah sambil melempar sendal tersebut dengan kencang mengarah saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang, selanjutnya terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang. Kemudian terdakwa menendang saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang dan mengenai bagian perut sebelah Kiri saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang sehingga saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang terjatuh dengan posisi terduduk, kemudian terdakwa kembali menendang saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang yang mengarah ke Perut saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang, namun saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang sempat menangkis dengan menggunakan kedua tangan saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang sehingga Bagian Tangan sebelah kanan saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang yang terkena tendangan terdakwa. Bahwa atas kejadian tersebut saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Mako Polsek Tarakan Barat guna proses yang lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menendang saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang karena terdakwa merasa tersinggung dan emosi.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang mengalami sakit pada bagian perut sebelah kiri dan lebam pada tangan tangan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Hidup RSUD dr. H. JUSUF SK Nomor: 400.7.31/4.3-7974/RSUD dr HJSK, tanggal 28 Februari 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan sesuai Kitab Undang-Undang Pidana dan ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M.Ked (for), Sp. FM pada tanggal 28 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Hasria Binti (alm) H. Yayang dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan:
  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia dua puluh empat tahun di IGD Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK pada tanggal dua puluh delapan bulan februari tahun dua ribu dua puluh lima pukul tiga lewat lima puluh enam menit Waktu Indonesia Tengah, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut bewarna hitam.
  2. Pada pemeriksaan dijumpai luka lecet akibat kekerasan tumpul.
  3. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------

 

 

Tarakan, 11 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YEKTI WIDHY WISESANINGASIH S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950821 202203 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya