Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Tar HENRY S. PRASTIO 1.DAHLAN
2.ERNAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HENRY S. PRASTIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sandi Pajri, S.Pd.,S.H.,M.HHENRY S. PRASTIO
Tergugat
NoNama
1DAHLAN
2ERNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Demi Hukum Tergugat - I dan Tergugat - II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan atas :
    • Objek dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01827, Gunung Lingkas atas nama DAHLAN;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat:
    1. Pokok utang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
    2. Kompensasi/bunga sebesar 12% perbulan terhitung sejak tanggal 07 Juni 2023 sampai tanggal pelunasan;
  5. Menghukum Tergugat - I secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT - I dan lalai atau lambat memenuhi isi putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti (Inkracht van gewijsde zaak);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak