| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 308/Pid.Sus/2025/PN Tar | DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. | SOPIANSYAH Bin (Alm) USMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 308/Pid.Sus/2025/PN Tar | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -6208/O.5.15/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa ia terdakwa SOPIANSYAH Bin (Alm) USMAN pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso RT. 03 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 09.00 WITA terdakwa menuju ke Jl. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (Belakang Hotel Fortune) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada orang yang tidak ia kenal dan selanjutnya terdakwa menjual 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis shabu tersebut dan dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan 2 (dua) bungkus sisanya ia konsumsi sendiri di hari yang sama. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 09.00 WITA terdakwa kembali lagi pergi menuju Jl. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (Belakang Hotel Fortune) untuk membeli narkotika jenis shabu namun terdakwa bertemu dengan orang yang berbeda pada saat ia membeli narkotika jenis shabu sebelumnya dan terdakwa langsung menanyakan kepada orang yang tidak ia kenali tersebut “ada jual barang (narkotika jenis shabu) bergram kah” kemudian orang yang tidak dikenal tersebut menjawab “tidak ada barang (narkotika jenis shabu) bergram disini, perbungkus saja, kalau mau, ini ada 15 (lima belas) bungkus harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)” kemudian terdakwa mengatakan “Saya hanya ada uang Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kalau mau oke, tapi kalau tidak mau yasudah gak usah aja” kemudian orang yang tidak dikenali tersebut menjawab kembali “yasudah tidak apa-apa Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) saja” selanjutnya terdakwa yang mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu sebelumnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan ditambahkan dari uang pribadinya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menyerahkan uang yang dimilikinya tersebut kepada orang yang tidak ia kenali dan orang yang tidak ia kenali tersebut memberikan 15 (lima belas) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu yang berada didalam 1 (satu) bungkus plastik kllip bening yang berada lagi didalam 1 (satu) bungkus plastik bening bersama 1 (satu) lembar kertas berwarna coklat dan diberikan dengan tangan kanan juga diterima terdakwa menggunakan tangan kanan. Kemudian narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di kantong celana dan ia bawa pulang kerumahnya. Selanjutnya setelah sampai di rumah terdakwa di Jl. Yos Sudarso RT. 03 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sekira pukul 11.00 WITA terdakwa didatangi oleh Sdr. ALEX (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dari total 15 (lima belas) plastik berisi narkotika yang ia miliki sebelumnya kepada Sdr. ALEX yang selanjutnya setelah menerima barang tersebuut langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA saksi FANDY AHMAD dan saksi RIZALDI bersama dengan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa do daerah Jl. Yos Sudarso RT. 03 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sering dijadikan transaksi narkotika jenis shabu, kemudian petugas kepolisian Stresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA petugas kepolisian mendatangi daerah yang dimaksud dan menaruh curiga kepada salah seorang yang berada dalam rumah yakni Terdakwa SOPIANSYAH yang sedang berada dalam rumah tersebut dan petugas langsung masuk kedalam rumah tersebut. Melihat hal tersebut Terdakwa yang merasa panik langsung masuk ke dalam kamar mandi dan melihat tingkah terdakwa yang aneh tersebut petugas kepolisian langsung masuk kedalam rumah tersebut dan meminta Terdakwa untuk keluar dari dalam kamar mandi dan akhirnya terdakwa keluar dari dalam kamar mandi tersebut dan langsung diamankan serta dilakukan introgasi. Selanjutnya setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa saat masuk di dalam kamar mandi ia membuang narkotika jenis shabu melalui dalam toilet di kamar mandi rumah tempat tinggalnya tersebut. Kemudian setelah mengetahui hal tersebut Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya memanggil saksi DARMAN yang merupakan Sekretaris RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di sekitar tempat tinggal terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) bungkus plastik bening dan 1 (satu) lembar kertas berwarna coklat yang berada di bawah rumah terdakwa dan uang senilai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang berada di lantai tempat tinggal terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan. Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 64/BAPB/10835/VIII/2025 Tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa SOPIANSYAH Bin (Alm) USMAN sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram atau berat Netto 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram dan dengan berat pembungkus 0,7 (nol koma tujuh) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 08483/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI,A.Md., telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 27606/2025/NNF s/d 27615/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika. Bahwa Terdakwa SOPIANSYAH Bin (Alm) USMAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan; ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa SOPIANSYAH Bin (Alm) USMAN pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso RT. 03 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleH Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 09.00 WITA terdakwa menuju ke Jl. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (Belakang Hotel Fortune) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada orang yang tidak ia kenal dan selanjutnya terdakwa menjual 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis shabu tersebut dan dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan 2 (dua) bungkus sisanya ia konsumsi sendiri di hari yang sama. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA saksi FANDY AHMAD dan saksi RIZALDI bersama dengan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa do daerah Jl. Yos Sudarso RT. 03 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sering dijadikan transaksi narkotika jenis shabu, kemudian petugas kepolisian Stresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA petugas kepolisian mendatangi daerah yang dimaksud dan menaruh curiga kepada salah seorang yang berada dalam rumah yakni Terdakwa SOPIANSYAH yang sedang berada dalam rumah tersebut dan petugas langsung masuk kedalam rumah tersebut. Melihat hal tersebut Terdakwa yang merasa panik langsung masuk ke dalam kamar mandi dan melihat tingkah terdakwa yang aneh tersebut petugas kepolisian langsung masuk kedalam rumah tersebut dan meminta Terdakwa untuk keluar dari dalam kamar mandi dan akhirnya terdakwa keluar dari dalam kamar mandi tersebut dan langsung diamankan serta dilakukan introgasi. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi Terdakwa memperoleh bahwa saat masuk di dalam kamar mandi ia membuang narkotika jenis shabu melalui dalam toilet di kamar mandi rumah tempat tinggalnya tersebut. Kemudian setelah mengetahui hal tersebut Saksi FANDY AHMAD dan Saksi RIZALDI beserta petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya memanggil saksi DARMAN yang merupakan Sekretaris RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di sekitar tempat tinggal terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) bungkus plastik bening dan 1 (satu) lembar kertas berwarna coklat yang berada di bawah rumah terdakwa dan uang senilai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang berada di lantai tempat tinggal terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Tarakan. Bahwa berdasarkan hasil introgasi awalnya Terdakwa memperoleh 15 (lima belas) plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu di beli dari orang yang tidak Terdakwa kenal yang berada di daerah Jl. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (Belakang Hotel Fortune) seharga Rp1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa sempat menjual 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. ALEX seharga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 64/BAPB/10835/VIII/2025 Tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa SOPIANSYAH Bin (Alm) USMAN sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram atau berat Netto 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram dan dengan berat pembungkus 0,7 (nol koma tujuh) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 08483/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI,A.Md., telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 27606/2025/NNF s/d 27615/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika. Bahwa Terdakwa SOPIANSYAH Bin (Alm) USMAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
