Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. HASJUNI Binti (Alm) JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -4144/O.5.15/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASJUNI Binti (Alm) JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agustan,S.H.,M.H.HASJUNI Binti Alm JUMADI
2Missri RahayuHASJUNI Binti Alm JUMADI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa ia Terdakwa HASJUNI Binti (Alm) JUMADI pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 10.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Sarana Uni Balqis Uni (DHA) di Perumahan Darusalam Blok D2 Jalan Bersama I RT 045 Keluarahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau Jalan Kusuma Bangsa RT 003 Kelurahan Gunung LIngkas Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan atau mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2)” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa mempunyai Sarana Uni Balqis Uni (DHA) yang merupakan Asisten Ownwer Obat Diet Herbal Alami (DHA) sejak tahun 2022 dengan produk yang terjual kurang lebih sebanyak 21.412 (dua puluh satu ribu empat ratus dua belas) produk obat bahan alam  tanpa izin edar dan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin Tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 10.40 wita Badan POM mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman paket melalui Lion Parcel yakni pengiriman obat bahan Alam Tanpa izin edar atas nama Umi Balqis yang dikirim ke rumah di Perumahan Darusalam Blok D2 Jalan Bersama I RT 045 Keluarahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, sehingga saksi M AHMAD ABDUL GOFUR, SH dan ANDI DIANA HASANUDIN, SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 6 (enam) kardus berisikan 4.412 (Empat Ribu Empat Ratus Dua Belas) pcs Obat Bahan Alam dan 27 Pcs Kosmetik yang terdiri dari :
  1. 3600 Botol Diet Herbal Alami (DHA) isi @ 30 kapsul
  2. 812 Botol Diet Herbal Alami (DHA) isi @ 15
  3. 6 Pcs DHA Ayumi Skincare Serum Pelisin Forte
  4. 3 Pcs DHA Serbuk Perawan
  5. 5 Pcs Ayumi Skincare Beauty by DHA Brightening Up Body Lotion
  6. 7 Pcs DHA Ayumi Skincare Day Cream Pelicin Forte
  7. 6 Pcs DHA Ayumi Skincare Night Cream Pelicin Forte
  • Adapun cara proses peredaran produk kosmetik / Obat Bahan Alam tanpa izin edar yaitu:
  • Berawal Melakukan order dengan Agen DHA untuk mendapatkan beberapa produk kosmetik, dikarenakan banyaknya pemesan sehingga terdakwa mencari pemilik utama / produsen dan mendapatkan contact dengan pemilik dan melakukan pemensanan pertama tahun 2023 sebanyak 100 Botol kemudian berlanjut pada akhirnya pemesanan sebanyak 4.412 botol/pcs.
  • Bahwa Peredaran terdakwa lakukan pengan cara dijual dengan menggunakan media sosial dengan akun ‘Uni Balqis’ pada bulan JUli 2022 dengan cara diecer, kemudian karena banyak peminat terdakwa menjual 75 Botol, dan pada bulan Februari 2023  terdakwa menjual sebanyak 100 Botorl/pcs sehingga status terdakwa menjadi distributor, dan pada bulan Juni 2023 status terdakwa menjadi Asisten Owner dan penjualan mencapai 2000 botol/pcs, tahun 2024 sampai 15.000 Botol/Pcs yang mengakomodir wilayah Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan peredaran dengan cara dijual, menggunakan media sosial dengan cara pembelian online dan nanti terdakwa dikirim melalu paket berdasarkan alamat order yang diminta.
  • Bahwa TERDAKWA mengambil keuntungan bersih dari penjualan kosmetik tanpa izin edar rata-rata Rp 20.000 – Rp. 80.000 per pcs. Sehingga TERDAKWA mendapat keuntungan sekitar ± Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) dalam satu bulan.
  • Bahwa terhadap barang-barang yang telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan keterangan ahli RINA SABRINA MASHEL,S.SI.,Apt. setelah dilakukan penelusuran pada data pendaftaran di Badan POM dan pengamatan secara rinci pada kemasan setiap produk, maka semua produk kosmetika tersebut tidak memiliki notifikasi atau tidak ada nomor ijin edarnya, sehingga keamanannya tidak dijamin oleh pemerintah, sehingga dikategorikan sebagai kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu tidak dijamin oleh pemerintah, sehingga dikategorikan sebagai Kosmetik tanpa izin Edar yang dilarang beredar di Indonesia.
  • Bahwa Terdakwa hanya memiliki Pendidikan akhir tingkat SMA dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian serta tidak mempunyai surat izin praktek kefarmasian sehingga termasuk sebagai seseorang yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat 2 Undang Undang NO 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------

 

Tarakan,  05 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950212 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya