Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. MUHAMMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -207/O.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1VETHERSON SALOMO SAGALA. SH.MUHAMMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN.
2Mangihut Sagala, S.H.MUHAMMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN.
3Heni Sutra, S.H.,M.H.MUHAMMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN.
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN bersama dengan saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Cendana RT.010/ RW.003 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Maret sekitar pukul 18.30 Wita saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI datang ke rumah terdakwa di Jalan Cendana Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, setelah bertemu lalu saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI langsung diberi 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa berkata “ini ada barang 2 poket, kalau ada yang mau beli kasi lah” dan 2 (dua) bungkus tadi langsung saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI simpan didalam kotak rokok miliknya lalu saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI pergi ke lokasi biasa berjualan yaitu di pinggir jalan Cendana, kemudian ketika saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI sedang duduk-duduk yaitu sekitar pukul 21.30 Wita datang Sdr. UGI menemui saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI dan ingin membeli sabu dari saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI kemudian saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI memberikan 1 (satu) bungkus plastik narkotika sabu kepada Sdr. UGI dan dijual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI masih duduk-duduk di Jalan Cendana tersebut sampai dini hari untuk menunggu pembeli yang lainnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, ketika saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI masih menunggu pembeli yang lainnya di Pinggir Jalan Cendana tersebut lalu datang Anggota Polda Kalimantan Utara yaitu saksi ALI SUPROBO Bin DJUWONO dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA berserta Anggota Polda Kalimantan Utara lainnya mendekati saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI, kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUSTAMIR Bin (Alm) TOPIK selaku warga sekitar setelah itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkoba Jenis sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok warna biru bertuliskan M Climax, uang tunai sebesar Rp. 290.000,-(dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP REALME C53, warna Silver dengan Nomor imei 1 : 863991062212051 imei 2 : 8863991062212044 No Hp. 085246634463.
  • Bahwa setelah itu saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI di interogasi oleh Anggota Polda Kalimantan Utara dan saat itu saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari terdakwa dan tidak lama setelah itu terdakwa lewat dilokasi saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI ditangkap lalu saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI memberitahukan kepada Anggota Polda Kalimantan Utara bahwa orang yang lewat tersebut adalah MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN yang memberikan saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI Narkotika jenis sabu untuk dijual kemudian Anggota Polda Kalimantan Utara melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan interogasi awal dan saat itu terdakwa mengakui telah memberikan 2 (dua) bungkus plastik narkotika jenis sabu kepada saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI untuk dijual, kemudian terdakwa dibawa ke rumahnya oleh Anggota Polda Kalimantan Utara untuk dilakukan penggeledahan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MUSTAMIR Bin (Alm) TOPIK dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu di lemari baju didalam kamar dirumah terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 026/IL/11075/II/2025, tanggal 03 Maret 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LEONARDI SOLEMAN, S.IP (Penyidik) dan RAHIM (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 0,13 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 01997/NNF/2025, tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 027/IL/11075/II/2025, tanggal 03 Maret 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh DESEMBER P. E. LUBIS (Penyidik) dan MUHAMAD NASRUL (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 0,55 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 02000/NNF/2025, tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN bersama dengan saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Cendana RT.010/ RW.003 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Maret sekitar pukul 18.30 Wita saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI datang ke rumah terdakwa di Jalan Cendana Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, setelah bertemu lalu saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI langsung diberi 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa berkata “ini ada barang 2 poket, kalau ada yang mau beli kasi lah” dan 2 (dua) bungkus tadi langsung saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI simpan didalam kotak rokok miliknya lalu saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI pergi ke lokasi biasa berjualan yaitu di pinggir jalan Cendana, kemudian ketika saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI sedang duduk-duduk yaitu sekitar pukul 21.30 Wita datang Sdr. UGI menemui saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI dan ingin membeli sabu dari saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI kemudian saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI memberikan 1 (satu) bungkus plastik narkotika sabu kepada Sdr. UGI dan dijual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI masih duduk-duduk di Jalan Cendana tersebut sampai dini hari untuk menunggu pembeli yang lainnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, ketika saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI masih menunggu pembeli yang lainnya di Pinggir Jalan Cendana tersebut lalu datang Anggota Polda Kalimantan Utara yaitu saksi ALI SUPROBO Bin DJUWONO dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA berserta Anggota Polda Kalimantan Utara lainnya mendekati saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI, kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUSTAMIR Bin (Alm) TOPIK selaku warga sekitar setelah itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkoba Jenis sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok warna biru bertuliskan M Climax, uang tunai sebesar Rp. 290.000,-(dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP REALME C53, warna Silver dengan Nomor imei 1 : 863991062212051 imei 2 : 8863991062212044 No Hp. 085246634463.
  • Bahwa setelah itu saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI di interogasi oleh Anggota Polda Kalimantan Utara dan saat itu saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI mengatakan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari terdakwa dan tidak lama setelah itu terdakwa lewat dilokasi saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI ditangkap lalu saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI memberitahukan kepada Anggota Polda Kalimantan Utara bahwa orang yang lewat tersebut adalah MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H.AZIS SULAIMAN yang memberikan saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI Narkotika jenis sabu untuk dijual kemudian Anggota Polda Kalimantan Utara melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan interogasi awal dan saat itu terdakwa mengakui telah memberikan 2 (dua) bungkus plastik narkotika jenis sabu kepada saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI untuk dijual, kemudian terdakwa dibawa ke rumahnya oleh Anggota Polda Kalimantan Utara untuk dilakukan penggeledahan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MUSTAMIR Bin (Alm) TOPIK dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu di lemari baju didalam kamar dirumah terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 026/IL/11075/II/2025, tanggal 03 Maret 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh LEONARDI SOLEMAN, S.IP (Penyidik) dan RAHIM (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 0,13 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 01997/NNF/2025, tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik RAHIM Als GENDUT Bin (Alm) MUHAMMAD ALI, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 027/IL/11075/II/2025, tanggal 03 Maret 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh DESEMBER P. E. LUBIS (Penyidik) dan MUHAMAD NASRUL (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 0,55 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 02000/NNF/2025, tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA D, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik MUHAMAD NASRUL Als DOYOK Bin H. AZIS SULAIMAN, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

 

 

 

Tarakan, 30 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 NURDIANAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 199408252022032002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya