| PRIMAIR:Dalam Provisi:
 
 Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang terletak di Jln. Padat Karya Rt.24 (Mulawarman) Kel. Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas ± 3029 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara       : Tanah Perwatasan YessySebelah Timur       : Tanah Perwatasan YessySebelah selatan     : Tanah Perwatasan Arifin (sisa)Sebelah barat        : Tanah Perwatasan Arifin (sisa) Mohon pula agar seluruh Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut dinyatakan sah dan berharga. Dalam Pokok Perkara: 
 Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beriktikad baik;Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan tanah perwatasan yang terletak di Jln. Padat Karya Rt.24 (Mulawarman) Kel. Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas ± 3029 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:  Sebelah Utara: Tanah Perwatasan Yessy Sebelah Timur: Tanah Perwatasan Yessy Sebelah selatan: Tanah Perwatasan Arifin (sisa) Sebelah barat: Tanah Perwatasan Arifin (sisa) Adalah sah milik Penggugat; 
 Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT telah menyebabkan kerugian kepada PENGGUGAT;Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa: 
 kerugian Materiil: Rp 10.222.875.000 (sepuluh miliar dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);Kerugian Moril: Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) 
 Memerintahkan TERGUGAT V untuk menyerahkan tanah perwatasan yang terletak di Jln. Padat Karya Rt.24 (Mulawarman) Kel. Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara seluas ± 3029 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:  Sebelah Utara: Tanah Perwatasan Yessy Sebelah Timur: Tanah Perwatasan Yessy Sebelah selatan: Tanah Perwatasan Arifin (sisa) Sebelah barat: Tanah Perwatasan Arifin (sisa) dikembalikan kepada PENGGUGAT secara suka rela; 
 Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa/(dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per-harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini;Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad);Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.   Subsidair: Apabila Pengadilan Negeri Tarakan melalui Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |