Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2025/PN Tar Amie Yulian Noor, S.H. ASLAN Bin ASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6385/O.5.15/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Amie Yulian Noor, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASLAN Bin ASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Pertama

----------- Bahwa Terdakwa ASLAN Bin ASRI pada hari Minggu tanggal 21 September 17.00 WITA bertempat di Jl. Pattimura (Losmen Cempaka Markoni Kamar Nomor 1) Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa ASLAN Bin ASRI dengan cara-cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal Terdakwa pergi mendatangi langsung BRO (Daftar Pencarian Orang/DPO) di daerah Selumit Darat di dekat sekolah SD dan sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa bertemu BRO  berkata “MANA BRO BARANGNYA”  “INI DP RP 10 JUTA”  “NANTI SISANYA TERDAKWA KASIH KALAU BARANG HABIS BRO” setelah itu BRO  menjawab “OKE” “INI BARANGNYA”. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang Dp tunai sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kemudian BRO  memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang di lapisi plastik bening dan di bungkus dengan plastik warna hitam dan Terdakwa menerima 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang di lapisi plastik bening dan di bungkus dengan plastik warna hitam. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang di lapisi plastik bening dan di bungkus dengan plastik warna hitam ke rumah Terdakwa setelah itu Terdakwa membuka dan membagi atau mengedek 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu menjadi 20 (dua puluh) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu bersama LANDO (Daftar Pencarian Orang/DPO) menjadi 20 (dua puluh) Bungkus plastik Klip dengan berat setiap bungkusnya kurang lebih 1 gram. Selanjutnya setelah Terdakwa selesai membagi/mengedek 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu menjadi 20 (dua puluh) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu bersama LANDO , Terdakwa menyimpan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu bersama dengan 20 (dua puluh) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu di dalam Tas merk Lee Sport warna Hitam, setelah itu pergi membuka penginapan di (Losmen Cempaka Markoni Kamar Nomor 1) bersama dengan LANDO  untuk tempat Terdakwa menginap bersama LANDO dan menjualkan narkotika jenis shabu yang mana dari Terdakwa bersama LANDO berhasil menjualkan 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 17.00 wita, datang seorang pembeli yang Terdakwa tidak kenal mendatangi tempat penginapan Losmen Cempaka Markoni Kamar Nomor 1 yang sedang terbuka setelah itu seorang pembeli yang Terdakwa tidak kenal berdiri di depan Kamar nomor 1 berkata “BRO INI ADA UANG 700 RIBU” Terdakwa menjawab “OKE TUNGGU”  setelah itu seseorang yang Terdakwa tidak kenal memberikan Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa menjualkan dengan cara Terdakwa memberikan 1 (satu) Bungkus plastik Klip bening berisikan narkotika jenis shabu kepada seorang pembeli yang Terdakwa tidak kenal setelah itu pergi kemudian Terdakwa menyimpan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di dalam Kantong celana Jeans warna hitam yang Terdakwa kenakan dan total yang sudah terjual sebanyak 19 (sembilan belas) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu dari 20 (dua puluh) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu dan sisa 1 (satu) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu masih tersimpan di dalam Kamar di dalam Tas merk Lee Sport warna Hitam bersama dengan yang sudah tersimpan di dalam Tas merk Lee Sport warna Hitam sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis shabu,  jadi jumlah yang tersimpan di dalam Tas merk Lee Sport warna Hitam yaitu 2 (dua) Bungkus narkotika jenis shabu.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 18.00 wita, datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal mengetuk pintu Losmen Cempaka Kamar nomor 1 dengan dan Terdakwa berkata “SIAPA” dan seseorang yang Terdakwa tidak kenal berkata “SAYA PETUGAS RESEPSIONIS” setelah itu Terdakwa membuka Pintu kamar Nomor 1, dan seseorang yang mengetuk pintu tadi  masuk ke Kamar Terdakwa berkata “JANGAN BERGERAK PETUGAS POLISI” setelah itu petugas polisi mengamankan Terdakwa kemudian petugas polisi memanggil saksi Saksi AJI GUNTARA untuk menyaksikan penggeledahan Rumah Dan tempat tertutup lainya di Losmen Cempaka Markoni Kamar Nomor 1  dan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa : 2 (dua) Bungkus Plastik bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu di temukan berada di dalam plastik bening, yang di bungkus dengan plastik Hitam dan di simpan di dalam Tas merk Lee Sport warna Hitam,  dan 1 (satu) Buah Timbangan Digital merk FF1976 warna Hitam, 1 (satu) Bandel Plastik Klip, dan 1 (satu) Lembar Alumuniumfoil, di temukan berada di dalam Tas merk Lee Sport warna Hitam, yang berada di atas meja di dalam kamar nomor 1 Losmen Cempaka Markoni, Terdakwa akui milik Terdakwa kemudian 1 (satu) Buah alat Hisap Bong lengkap dengan pipet kaca, dan 1 (satu) Unit Hp Merk VIVO warna Biru di temukan tepat berada di atas meja berdekatan dengan Tas merk Lee Sport warna Hitam di dalam kamar nomor 1 Losmen Cempaka Markoni Terdakwa akui milik Terdakwa dan Uang Tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di temukan di dalam kantong Celana Jeans warna Hitam yang Terdakwa kenakan adalah milik Terdakwa kemudian barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di amankan dan di bawa ke Kantor Polres Tarakan Bagian Satresnarkoba Guna Riksa lebih lanjut.
  • Bahwa harga total  BRO  memberikan shabu kepada Terdakwa sejumlah Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) akan tetapi Terdakwa membayar Narkotika jenis shabu kepada BRO  baru sebagian atau DP Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa harga Terdakwa jualkan perbungkusnya narkotika jenis shabu yang Terdakwa isi kurang lebih 1 gram Yaitu  Terdakwa jualkan perbungkusnya dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan hasil dari Terdakwa menjualkan narkotika jenis shabu sebanyak 18 (delapan) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu Yaitu kurang lebih keuntungan yang Terdakwa dapatkan total sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
  • Bahwa uang hasil keuntungan Terdakwa menjualkan sebanyak 18 (delapan) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu dengan total uang tunai sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) Yaitu sebagian Terdakwa gunakan untuk membayar Kamar Losmen, keperluan sehari-hari Terdakwa dengan LANDO  dan sisanya uang keuntungan kurang lebih Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di pegang LANDO.
  • Bahwa Terdakwa ASLAN Bin ASRI dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak ada ijin/persetujuan dari pejabat berwenang, tidak ada hubungan dengan kepentingan pengobatan yang hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasar berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 73/BAPB/10835/IX/2025 pada hari Senin Tanggal 22 September 2025 oleh PT Pegadaian Cabang Tarakan atas permintaan Kapolres Tarakan dengan surat Nomor: B/914/IX/Res.4.2./2025/Resnarkoba Tanggal 22 September 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap  barang bukti  berupa: 2 (Dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 25.07 (Dua Puluh Lima Koma Nol Tujuh) gram atau berat Netto 24.85 (Dua Puluh Empat Koma Delapan Puluh Lima) gram.
  • Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 09194/NNF/2025 hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti:
  • Barang bukti Nomor: 29185/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram; yang merupakan milik terdakwa ASLAN Bin ASRI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika.
  • Barang bukti Nomor: 2186/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram; yang merupakan milik terdakwa ASLAN Bin ASRI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika.

- Perbuatan Terdakwa ASLAN Bin ASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa ASLAN Bin ASRI pada hari Minggu tanggal 21 September 17.00 WITA bertempat di Jl. Pattimura (Losmen Cempaka Markoni Kamar Nomor 1) Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa ASLAN Bin ASRI dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, berawal Terdakwa pergi mendatangi langsung BRO (Daftar Pencarian Orang/DPO) di daerah Selumit Darat di dekat sekolah SD dan sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa bertemu BRO  berkata “MANA BRO BARANGNYA”  “INI DP RP 10 JUTA”  “NANTI SISANYA TERDAKWA KASIH KALAU BARANG HABIS BRO” setelah itu BRO  menjawab “OKE” “INI BARANGNYA”. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang Dp tunai sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kemudian BRO  memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang di lapisi plastik bening dan di bungkus dengan plastik warna hitam dan Terdakwa menerima 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang di lapisi plastik bening dan di bungkus dengan plastik warna hitam. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang di lapisi plastik bening dan di bungkus dengan plastik warna hitam ke rumah Terdakwa setelah itu Terdakwa membuka dan membagi atau mengedek 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu menjadi 20 (dua puluh) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu bersama LANDO (Daftar Pencarian Orang/DPO) menjadi 20 (dua puluh) Bungkus plastik Klip dengan berat setiap bungkusnya kurang lebih 1 gram. Selanjutnya setelah Terdakwa selesai membagi/mengedek 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu menjadi 20 (dua puluh) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu bersama LANDO , Terdakwa menyimpan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu bersama dengan 20 (dua puluh) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu di dalam Tas merk Lee Sport warna Hitam, setelah itu pergi membuka penginapan di (Losmen Cempaka Markoni Kamar Nomor 1) bersama dengan LANDO  untuk tempat Terdakwa menginap bersama LANDO dan menjualkan narkotika jenis shabu yang mana dari Terdakwa bersama LANDO berhasil menjualkan 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 17.00 wita, datang seorang pembeli yang Terdakwa tidak kenal mendatangi tempat penginapan Losmen Cempaka Markoni Kamar Nomor 1 yang sedang terbuka setelah itu seorang pembeli yang Terdakwa tidak kenal berdiri di depan Kamar nomor 1 berkata “BRO INI ADA UANG 700 RIBU” Terdakwa menjawab “OKE TUNGGU”  setelah itu seseorang yang Terdakwa tidak kenal memberikan Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa menjualkan dengan cara Terdakwa memberikan 1 (satu) Bungkus plastik Klip bening berisikan narkotika jenis shabu kepada seorang pembeli yang Terdakwa tidak kenal setelah itu pergi kemudian Terdakwa menyimpan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di dalam Kantong celana Jeans warna hitam yang Terdakwa kenakan dan total yang sudah terjual sebanyak 19 (sembilan belas) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu dari 20 (dua puluh) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu dan sisa 1 (satu) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu masih tersimpan di dalam Kamar di dalam Tas merk Lee Sport warna Hitam bersama dengan yang sudah tersimpan di dalam Tas merk Lee Sport warna Hitam sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis shabu,  jadi jumlah yang tersimpan di dalam Tas merk Lee Sport warna Hitam yaitu 2 (dua) Bungkus narkotika jenis shabu.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 18.00 wita, datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal mengetuk pintu Losmen Cempaka Kamar nomor 1 dengan dan Terdakwa berkata “SIAPA” dan seseorang yang Terdakwa tidak kenal berkata “SAYA PETUGAS RESEPSIONIS” setelah itu Terdakwa membuka Pintu kamar Nomor 1, dan seseorang yang mengetuk pintu tadi  masuk ke Kamar Terdakwa berkata “JANGAN BERGERAK PETUGAS POLISI” setelah itu petugas polisi mengamankan Terdakwa kemudian petugas polisi memanggil saksi Saksi AJI GUNTARA untuk menyaksikan penggeledahan Rumah Dan tempat tertutup lainya di Losmen Cempaka Markoni Kamar Nomor 1  dan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa : 2 (dua) Bungkus Plastik bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu di temukan berada di dalam plastik bening, yang di bungkus dengan plastik Hitam dan di simpan di dalam Tas merk Lee Sport warna Hitam,  dan 1 (satu) Buah Timbangan Digital merk FF1976 warna Hitam, 1 (satu) Bandel Plastik Klip, dan 1 (satu) Lembar Alumuniumfoil, di temukan berada di dalam Tas merk Lee Sport warna Hitam, yang berada di atas meja di dalam kamar nomor 1 Losmen Cempaka Markoni, Terdakwa akui milik Terdakwa kemudian 1 (satu) Buah alat Hisap Bong lengkap dengan pipet kaca, dan 1 (satu) Unit Hp Merk VIVO warna Biru di temukan tepat berada di atas meja berdekatan dengan Tas merk Lee Sport warna Hitam di dalam kamar nomor 1 Losmen Cempaka Markoni Terdakwa akui milik Terdakwa dan Uang Tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di temukan di dalam kantong Celana Jeans warna Hitam yang Terdakwa kenakan adalah milik Terdakwa kemudian barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di amankan dan di bawa ke Kantor Polres Tarakan Bagian Satresnarkoba Guna Riksa lebih lanjut.
  • Bahwa harga total  BRO  memberikan shabu kepada Terdakwa sejumlah Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) akan tetapi Terdakwa membayar Narkotika jenis shabu kepada BRO  baru sebagian atau DP Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa harga Terdakwa jualkan perbungkusnya narkotika jenis shabu yang Terdakwa isi kurang lebih 1 gram Yaitu  Terdakwa jualkan perbungkusnya dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan hasil dari Terdakwa menjualkan narkotika jenis shabu sebanyak 18 (delapan) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu Yaitu kurang lebih keuntungan yang Terdakwa dapatkan total sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
  • Bahwa uang hasil keuntungan Terdakwa menjualkan sebanyak 18 (delapan) Bungkus plastik Klip berisikan narkotika jenis shabu dengan total uang tunai sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) Yaitu sebagian Terdakwa gunakan untuk membayar Kamar Losmen, keperluan sehari-hari Terdakwa dengan LANDO  dan sisanya uang keuntungan kurang lebih Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di pegang LANDO.
  • Bahwa Terdakwa ASLAN Bin ASRI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin/persetujuan dari pejabat berwenang, tidak ada hubungan dengan kepentingan pengobatan yang hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasar berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 73/BAPB/10835/IX/2025 pada hari Senin Tanggal 22 September 2025 oleh PT Pegadaian Cabang Tarakan atas permintaan Kapolres Tarakan dengan surat Nomor: B/914/IX/Res.4.2./2025/Resnarkoba Tanggal 22 September 2025, telah dilakukan penimbangan terhadap  barang bukti  berupa: 2 (Dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 25.07 (Dua Puluh Lima Koma Nol Tujuh) gram atau berat Netto 24.85 (Dua Puluh Empat Koma Delapan Puluh Lima) gram.
  • Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 09194/NNF/2025 hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti:
  • Barang bukti Nomor: 29185/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram; yang merupakan milik terdakwa ASLAN Bin ASRI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika.
  • Barang bukti Nomor: 2186/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,004 gram; yang merupakan milik terdakwa ASLAN Bin ASRI setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa ASLAN Bin ASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

 

Tarakan, 19 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

NURDIANAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19940825 202203 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya