Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Tar NEVIA ERIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NEVIA ERIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon Nevia Eriyanti binti Frans Ardiman sebagai wali pengampu dari Bapak Kandung Pemohon Frans Ardiman bin Animan Siku.
  3. Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi Bapak Frans Ardlman bin Animan Siku tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subeider :

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak