Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------Bahwa ia Terdakwa TOMY TIMANG Anak dari EDI TIMANG pada hari Minggu tanggal 11 bulan Mei 2025 sekira pukul 04.15 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kafe Kopi Jon Jl. Jend. Sudirman RT. 000 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 03.20 Wita di Jl. Yos Sudarso RT. 000 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, Saksi Korban IDHAM SEMEN Bin DARMAN SEMEN sedang berada di Icon untuk Party. Kemudian sesampainya didalam Icon Saksi Korban IDHAM langsung duduk di table kemudian Terdakwa TOMY TIMANG Anak dari EDI TIMANG mendatangi table Saksi Korban IDHAM. Setelah itu Saksi Korban IDHAM sedang bercanda dengan Terdakwa dengan cara menarik rambut Korban. Setelah selang beberapa menit kemudian Terdakwa kembali mendatangi Saksi Korban IDHAM setelah itu Terdakwa dan Saksi Korban IDHAM terlibat perkelahian dan dilerai oleh crew Icon lalu Terdakwa di bawa oleh Crew Icon ke Bartender untuk menenangkan Terdakwa, setelah itu Saksi Korban IDHAM beranggapan masalah perkelahian tersebut selesai. Selang beberapa menit kemudian Terdakwa kembali mendatangi Saksi Korban IDHAM ditable dengan membawa 1 (satu) botol minuman lalu Terdakwa langsung memukul Saksi Korban IDHAM kearah badan dengan menggunakan tangan kosong tepatnya mengenai bahu kanan dan kiri serta bagian dada sebanyak masing-masing 3 (tiga) kali yaitu dengan cara mengepalkan kedua tangan Terdakwa kemudian melakukan pemukulan secara bergantian antara tangan kanan dan tangan kiri serta melakukan pemukulan dengan menggunakan 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Heineken berwarna hijau sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian depan Saksi Korban IDHAM. Setelah itu Crew Icon membawa Saksi Korban IDHAM keluar dari Icon dan langsung membawa Saksi Korban IDHAM ke rumah Sakit Pertamedika untuk ditangani oleh medis.
- Bahwa akibat penganiayaan tersebut Saksi Korban IDHAM mengalami luka robek dibagian kepala, dan lebam di bagian jidat sebelah kanan serta mengganggu aktivitas keseharian Saksi Korban IDHAM.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Hidup Nomor : 0133/J14010/07/2025SO tanggal 11 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Chandra, telah melakukan pemeriksaan atas nama Idham Semen dengan kesimpulan Ditemukan pada seorang lakilaki dewasa dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar dengan luka terbuka di bagian kepala akibat benturan dengan benda tajam.
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------
|
Tarakan, 16 Juli 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 199408252022032002
|
|