Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Tar MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H. 1.MUHAMMAD RAMADHAN Bin SYAMSUDDIN GANDUT
2.HENDRA Alias BAGA Bin RAHIMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -87/O.4.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMADHAN Bin SYAMSUDDIN GANDUT[Penahanan]
2HENDRA Alias BAGA Bin RAHIMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  

Pertama

Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RAMADHAN Bin SYAMSUDDIN GANDUT dan Terdakwa II HENDRA Alias BAGA Bin RAHIMI pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2023 bertempat di Toko Kios Dewi Jalan P. Aji Iskandar RT.019 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh mereka para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana tempat dan waktu di atas berawal dari Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy warna merah, kemudian dalam perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II melihat Toko Kios Dewi yang bertempat di Jalan P. Aji Iskandar RT.019 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan menjual telur. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti dan turun dari sepeda motor lalu masuk ke dalam Toko Kios Dewi. Kemudian Terdakwa I berpura-pura ingin membeli telur sebanyak 20 (dua puluh) piring dengan alasan untuk makanan catering perusahaan sehingga butuh banyak telur lalu Terdakwa I meminta kepada saksi ACHMAD Bin MALA untuk mengantarkan 20 (dua puluh) piring telor tersebut namun saksi ACHMAD Bin MALA menolaknya dikarenakan pada saat itu toko sedang ramai pembeli, kemudian Terdakwa I mengatakan kembali bahwa Terdakwa I ingin membawa telur tersebut sendiri, selanjutnya saksi ACHMAD Bin MALA menyiapkan telur tersebut lalu terdakwa I mengatakan akan dibayar uangnya nanti dikarenakan tidak membawa uang sehingga Terdakwa I meminta untuk membawa 20 (dua puluh) piring telor terlebih dahulu dan sebagai jaminannya Terdakwa II tetap di Toko kios Dewi dan saksi ACHMAD Bin MALA menyetujuinya.

Bahwa selanjutnya Terdakwa I membawa 20 (dua puluh) piring telor tersebut kemudian menaruh 20 (dua puluh) piring telor tersebut di pinggir jalan lalu sambil menunggu Terdakwa I Kembali ke toko kios Dewi, Terdakwa II megalihkan perhatian saksi  ACHMAD Bin MALA dengan cara pelan-pelan pergi dan mengobrol dengan saksi SULMAN Alias MAN Bin RUSLAN yang pada saat itu sedang berada di teras rumah yang posisinya berada di sebelah toko Kios Dewi. Selanjutnya Terdakwa I datang Kembali ke toko kios Dewi dengam menggunakan sepeda motor Honda Scoppy warna merah kemudian Terdakwa II langsung lompat dan menaiki sepeda motor tersebut kemudian para terdakwa melarikan diri.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II menjual 3 (tiga) piring telur kepada orang tua saksi HERLINA AMRAN,ST Binti AMRAN senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menjual kembali 5 (lima) piring telur kepada saksi LUDIA S. Anak dari SAMAA senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa untuk sisa piring telur tersebut dikarenakan banyak telur yang pecah sehingga para terdakwa tidak bisa menjualnya dan masih ada sisa 4 (empat) piring telur yang masih bagus lalu dibagi dua oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dibawa pulang untuk dimakan sehari-hari.

Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa melakukan hal tersebut yaitu 20 (dua puluh) piring telor yang telah berhasil didapatkan tersebut kemudian terdakwa jual dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut mengakibatkan saksi ACHMAD Bin MALA mengalami kerugian sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RAMADHAN Bin SYAMSUDDIN GANDUT dan Terdakwa II HENDRA Alias BAGA Bin RAHIMI pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2023 bertempat di Toko Kios Dewi Jalan P. Aji Iskandar RT.019 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh mereka para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana tempat dan waktu di atas berawal dari Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy warna merah, kemudian dalam perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II melihat Toko Kios Dewi yang bertempat di Jalan P. Aji Iskandar RT.019 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan menjual telur. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti dan turun dari sepeda motor lalu masuk ke dalam Toko Kios Dewi. Kemudian Terdakwa I berpura-pura ingin membeli telur sebanyak 20 (dua puluh) piring dengan alasan untuk makanan catering perusahaan sehingga butuh banyak telur lalu Terdakwa I meminta kepada saksi ACHMAD Bin MALA untuk mengantarkan 20 (dua puluh) piring telor tersebut namun saksi ACHMAD Bin MALA menolaknya dikarenakan pada saat itu toko sedang ramai pembeli, kemudian Terdakwa I mengatakan kembali bahwa Terdakwa I ingin membawa telur tersebut sendiri, selanjutnya saksi ACHMAD Bin MALA menyiapkan telur tersebut lalu terdakwa I mengatakan akan dibayar uangnya nanti dikarenakan tidak membawa uang sehingga Terdakwa I meminta untuk membawa 20 (dua puluh) piring telor terlebih dahulu dan sebagai jaminannya Terdakwa II tetap di Toko kios Dewi dan saksi ACHMAD Bin MALA menyetujuinya.

Bahwa selanjutnya Terdakwa I membawa 20 (dua puluh) piring telor tersebut kemudian menaruh 20 (dua puluh) piring telor tersebut di pinggir jalan lalu sambil menunggu Terdakwa I Kembali ke toko kios Dewi, Terdakwa II megalihkan perhatian saksi  ACHMAD Bin MALA dengan cara pelan-pelan pergi dan mengobrol dengan saksi SULMAN Alias MAN Bin RUSLAN yang pada saat itu sedang berada di teras rumah yang posisinya berada di sebelah toko Kios Dewi. Selanjutnya Terdakwa I datang Kembali ke toko kios Dewi dengam menggunakan sepeda motor Honda Scoppy warna merah kemudian Terdakwa II langsung lompat dan menaiki sepeda motor tersebut kemudian para terdakwa melarikan diri.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II menjual 3 (tiga) piring telur kepada orang tua saksi HERLINA AMRAN,ST Binti AMRAN senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menjual kembali 5 (lima) piring telur kepada saksi LUDIA S. Anak dari SAMAA senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa untuk sisa piring telur tersebut dikarenakan banyak telur yang pecah sehingga para terdakwa tidak bisa menjualnya dan masih ada sisa 4 (empat) piring telur yang masih bagus lalu dibagi dua oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dibawa pulang untuk dimakan sehari-hari.

Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa melakukan hal tersebut yaitu 20 (dua puluh) piring telor yang telah berhasil didapatkan tersebut kemudian terdakwa jual dan uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut mengakibatkan saksi ACHMAD Bin MALA mengalami kerugian sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

 

Tarakan, 26 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19960206 202012 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya