Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Tar AMELIA 1.KRISTIANTO
2.EKAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AMELIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KRISTIANTO
2EKAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya; ----------——-----—---—-------—----—-------
  2. Menyatakan dengan sah menurut hukum jual beli tanah seluas 1,995 M2 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima meter persegi) antara Pengugat dan Tergugat I dan Tergugat ll sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 19/Kelurahan Mamburungan tanggal 27 Februari 1982 dengan uraian surat ukur Dengan uraian Surat Ukur Nomor 1552 tahun 1982 sebagai berikut :
    • Utara : Jalan Amal
    • Timur : m.20
    • Selatan : Jalan Amal
    • Barat : m.17/ m.18
  • Keadaan tanah : Tanah Perumahan
  • Tanah Batas : Pal . I s/d IV memenuhi pasal 2 huruf (d) PMA No. 8/ 1961
  • Tanah tersebut terletak di Jalan Simpang Amal RT 3 no 220 Kelurahan Mamburungan Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pengugat sebagai Pemilik yang berhak atas tanah tersebut diatas sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/KeIurahan Mamburungan tanggal 27 Februari 1982, luasnya 1,995 M2 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima meter persegi);------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya ; --------------------------------—-----------------—--—--------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Pengugat diberikan Hak / Izin untuk membalik nama Sertkifikat Hak Milik Nomor : 19/KeIurahan Mamburungan tanggal 27 Februari 1982, luasnya 1,995 M2 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima meter persegi) atas nama Pengugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tarakan;------------—----—----—------------------—----—-------------------------------------—-------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mebayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------—-----------------------------------—----—------------------------------—-----------—----—----------------

ATAU :

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil —adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak