Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Tar AZIZ BADAR AMRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 21 Okt. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AZIZ BADAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR.ALEX CHANDRA, SH.SE.M.HumAZIZ BADAR
Tergugat
NoNama
1AMRIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Jual Beli Tanah milik PENGGUGAT yang dibatalkan sepihak serta membayar ganti rugi imateriil Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan imateriil sebesar 200 persen;-------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini ;-----------------------------------
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebiih dahulu (Vit Voer Barr Bij Vooraad) meskipun timbul verzet atau banding apabila Majelis Hakim berpedapat lain;--------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDER :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);-----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak