| Dakwaan | 
				
 - DAKWAAN : 
 
 
PRIMAIR 
----------Bahwa ia Terdakwa AMINUDDIN ALIAS AMIN BIN (ALM) MUSTOFA pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 05.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli dan bulan Agustus 2025, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 , bertempat di Jl. Rawasari Indah RT. 02 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan Jl. Gg. Melati No. 83 RT. 01 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------- 
 - Bahwa kejadian pertama berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 05.00 WITA, terdakwa sedang melewati Jl. Rawasari Indah RT. 02 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan lalu terdakwa melihat sebuah rumah dengan jendela dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa masuk melalui jendela tersebut lalu melihat 1 (Satu) unit handphone merk REALME C25 S warna abu abu dan 1 (Satu) unit handphone merk REALME C55 warna hitam yang sedang di-charge (pengisian daya) di depan TV rumah tersebut. Kemudian pada saat Terdakwa ingin pergi, Terdakwa melihat sebuah tas yang tergeletak dimeja di ruang tamu rumah tersebut akan tetapi pada saat Terdakwa ingin mengecek tas tersebut, terdakwa dipergoki oleh Saksi NELTI RANTE BINTI YOHANES BANGKE yang merupakan pemilik rumah. Kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dari rumah tersebut.
 
 - Bahwa kejadian kedua berawal Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wita, terdakwa sedang melewati jalan di Gg. Melati No. 83 RT.1 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, lalu melihat situasi dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa melihat sebuah rumah (Selanjutnya diketahui rumah tersebut adalah milik Saksi HENDRI PUTRA COENIAWAN alias HENDRI bin EDI SUGITO) , lalu terdakwa mendatangi rumah tersebut dan mencoba membuka pintu depan yang ternyata dalam keadaan tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah milik Saksi HENDRI PUTRA COENIAWAN Alias HENDRI Bin EDI SUGIANTO dan menyisir isi rumah tersebut untuk mencari barang berharga, lalu terdakwa melihat Saksi HENDRI PUTRA COENIAWAN alias HENDRI bin EDI SUGITO sedang tidur dan disebelahnya terdapat 1 (Satu) Unit HandPhone merk : OPPO A16 Warna Biru dengan No. IMEI 1 : 866471053452716 dan No Imei 2 : 86647105345708  dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna Biru Muda. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil barang tersebut lalu pergi meninggalkan rumah Saksi HENDRI PUTRA COENIAWAN alias HENDRI bin EDI SUGITO.
 
 - Bahwa kemudian barang barang yang Terdakwa ambil antara lain 1 (Satu) unit handphone merk REALME C25 S warna abu abu dijual oleh Terdakwa kepada Saksi TEGUH IRAWAN Bin MUDAIR SAID dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui media online, terhadap barang berupa 1 (Satu) unit handphone merk REALME C55 warna hitam dan 1 (Satu) Unit HandPhone merk : OPPO A16 Warna Silver dengan No. IMEI 1 : 866471053452716 dan No Imei 2 : 86647105345708 Terdakwa meminta tolong kepada Saksi AHMAD DIO EKA NUR FAZRIL Alias DIO Bin HARYONO JAFAR untuk dijual dan laku dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan terhadap barang berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna Biru Muda Terdakwa jual kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal di daerah belakang Baznaz Jl. KH. AGUS SALIM Kel. Selumit  Kec. Tarakan Tengah dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
 
 - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil barang barang tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil menjual barang barang tersebut.
 
 - Bahwa adapun perbuatan terdakwa dalam mengambil barang milik saksi NELTI RANTE BINTI YOHANES BANGKE dan Saksi HENDRI PUTRA COENIAWAN alias HENDRI bin EDI SUGITO dilakukan pada malam hari didalam rumah dan dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik barang.
 
 - Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi HENDRI PUTRA COENIAWAN alias HENDRI bin EDI SUGITO mengalami kerugian sebesar Rp.3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), saksi NELTI RANTE BINTI YOHANES BANGKE mengalami kerugian sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).
 
 
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------ 
  
  
SUBSIDAIR 
------Bahwa ia Terdakwa AMINUDDIN ALIAS AMIN BIN (ALM) MUSTOFA pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 05.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli dan bulan Agustus 2025, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 , bertempat di Jl. Rawasari Indah RT. 02 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan Jl. Gg. Melati No. 83 RT. 01 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis ”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------- 
 - Bahwa kejadian pertama berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 05.00 WITA, terdakwa sedang melewati Jl. Rawasari Indah RT. 02 Kel. Karang Harapan Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan lalu terdakwa melihat sebuah rumah dengan jendela dalam keadaan terbuka (Selanjutnya diketahui rumah tersebut Adalah milik Saksi NELTI RANTE BINTI YOHANES BANGKE), lalu Terdakwa masuk melalui jendela tersebut lalu melihat 1 (Satu) unit handphone merk REALME C25 S warna abu abu dan 1 (Satu) unit handphone merk REALME C55 warna hitam yang sedang di-charge (pengisian daya) di depan TV rumah tersebut. Kemudian pada saat Terdakwa ingin pergi, Terdakwa melihat sebuah tas yang tergeletak dimeja  ruang tamu rumah tersebut akan tetapi pada saat Terdakwa ingin mengecek tas tersebut, terdakwa dipergoki oleh Saksi NELTI RANTE BINTI YOHANES BANGKE. Kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dari rumah tersebut.
 
 - Bahwa kejadian kedua berawal Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 Wita, terdakwa sedang melewati jalan di Gg. Melati No. 83 RT.1 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, lalu melihat situasi dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa melihat sebuah rumah (Selanjutnya diketahui rumah tersebut adalah milik Saksi HENDRI PUTRA COENIAWAN alias HENDRI bin EDI SUGITO) , lalu terdakwa mendatangi rumah tersebut dan mencoba membuka pintu depan yang ternyata dalam keadaan tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah milik Saksi HENDRI PUTRA COENIAWAN Alias HENDRI Bin EDI SUGIANTO dan menyisir isi rumah tersebut untuk mencari barang berharga, lalu terdakwa melihat Saksi HENDRI PUTRA COENIAWAN alias HENDRI bin EDI SUGITO sedang tidur dan disebelahnya terdapat 1 (Satu) Unit HandPhone merk : OPPO A16 Warna Biru dengan No. IMEI 1 : 866471053452716 dan No Imei 2 : 86647105345708  dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna Biru Muda. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil barang tersebut lalu pergi meninggalkan rumah Saksi HENDRI PUTRA COENIAWAN alias HENDRI bin EDI SUGITO.
 
 - Bahwa kemudian barang barang yang Terdakwa ambil antara lain 1 (Satu) unit handphone merk REALME C25 S warna abu abu dijual oleh Terdakwa kepada Saksi TEGUH IRAWAN Bin MUDAIR SAID dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui media online, terhadap barang berupa 1 (Satu) unit handphone merk REALME C55 warna hitam dan 1 (Satu) Unit HandPhone merk : OPPO A16 Warna Silver dengan No. IMEI 1 : 866471053452716 dan No Imei 2 : 86647105345708 Terdakwa meminta tolong kepada Saksi AHMAD DIO EKA NUR FAZRIL Alias DIO Bin HARYONO JAFAR untuk dijual dan laku dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan terhadap barang berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna Biru Muda Terdakwa jual kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal di daerah belakang Baznaz Jl. KH. AGUS SALIM Kel. Selumit  Kec. Tarakan Tengah dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
 
 - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil barang barang tersebut adalah untuk] mendapatkan keuntungan dari hasil menjual barang barang tersebut.
 
 - Bahwa adapun perbuatan terdakwa dalam mengambil barang milik saksi NELTI RANTE BINTI YOHANES BANGKE dan Saksi HENDRI PUTRA COENIAWAN alias HENDRI bin EDI SUGITO dilakukan pada malam hari didalam rumah dan dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik barang.
 
 - Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi HENDRI PUTRA COENIAWAN alias HENDRI bin EDI SUGITO mengalami kerugian sebesar Rp.3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), saksi NELTI RANTE BINTI YOHANES BANGKE mengalami kerugian sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).
 
 
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------- 
     Tarakan, 21 Oktober 2025 
JAKSA PENUNTUT UMUM, 
  
  
  
                                                                     YEKTI WIDHY WISESANINGASIH S.H. 
        Ajun Jaksa / NIP. 19950821 202203 2 002  |