Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk keseluruhanya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas bangunan terbuat dari kayu ber atap seng ukuran Panjang ± 38 meter, ukuran Lebar ± 12,70 Meter, Luas Bangunan ± 482 M2 dan tempat penjemuran dengan ukuran Panjang ± 55,70 meter, Lebar ± 20 meter Luas ± 1.114 M2 yang terletak di RT 13, Desa Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan bangunan terbuat dari kayu ber atap seng ukuran Panjang ± 38 meter, ukuran Lebar ± 12,70 Meter, Luas Bangunan ± 482 M2 dan tempat penjemuran dengan ukuran Panjang ± 55,70 meter, Lebar ± 20 meter Luas ± 1.114 M2 yang terletak di RT 13, Desa Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan kepada Tergugat dalam keadaan kosong apabila perlu menggunakan aparat Kepolisian Polres Kota Tarakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan lunas, kerugian materiil yang diakibatkanya kepada Para Penggugat dengan cara segera dan tunai berupa Kerugian Materiil sebesar Rp. 433.328.000.- (empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian Seandainya Bangunan, Gudang dan tempat jemuran disewakan Per tahunnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikali 8 (delapan) tahun = Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dan 8 (delapan) bulan = Rp 33.328.000.- (tiga puluh tiga juta tigaratus dua puluh delapan ribu rupiah) Total = Rp. 433.328.000.- (empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang digunakan Tergugat sejak tanggal 23 April 2011 sampai dengan 23 Desember 2019 ( selama 8 tahun 8 bulan) .
- Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan atas obyek sengketa.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai, Uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
|