PETITUM :
Oleh karena Pemohon telah mampu membuktikan dalil Permohonan Praperadilan a quo berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon diatas, oleh karenanya Beralasan hukum Pemohon mohonkan agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tarakan casu quo Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadil perkara a quo berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon adalah pemilik asli dari 1 (satu) unit Speed boat dengan nama lambung “DWI PUTRI 07” yang telah diubah menjadi “SB POT” sebagaimana tertuang didalam dalam surat PAS KECIL dengan Nomor PK. 001/72/III/UPP.Tsr-19 tertanggal 18 Maret 2019 dan berdasarkan Pernyataan Jual Beli Kapal Nomor 1795/W/24-XII/2022 tertanggal, 07 November 2022;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap 1 (satu) unit Speed boat dengan nama lambung “DWI PUTRI 07” yang telah diubah menjadi “SB POT” milik Pemohon tanpa berdasarkan Surat Ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tarakan kepada Pemohon adalah Penyitaan Yang Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Mengikat, karena tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam undang undang;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap 1 (satu) unit Speed boat dengan nama lambung “DWI PUTRI 07” yang telah diubah menjadi “SB POT” tanpa memberikan Surat Penyitaan kepada Pemohon adalah Penyitaan Yang Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang;
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon 1 (satu) unit Speed boat dengan nama lambung “DWI PUTRI 07” yang telah diubah menjadi “SB POT” setelah putusan Praperadilan ini diucapkan dalam keadaan baik dan semula;
- Menyatakan Pemohon mengalami kerugian atas perbuatan Termohon yang melakukan Penyitaan dengan tidak sah dan melanggar hukum atas 1 (satu) unit Speed boat dengan nama lambung “DWI PUTRI 07” yang telah diubah menjadi “SB POT” milik Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar Ganti Rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 1.235.000.000,- (Satu Milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa kerugian materil yang dialamai oleh Pemohon akibat tindakan Penyitaan yang tidak sah oleh Termohon adalah Pemohon mengalami kehilangan pendapatan (Lose Income):
- Lama Waktu Penyitaan: 10 Januari 2023 s/d 05 Mei 2022 (sejak dimasukkannya gugata Praperadilan a quo) = 147 Hari
- Biaya Sewa angkutan barang/logistic atau Penumpang Carteran/ Hari = Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Total = 147 x 5.000.000,- = 735.000.000 (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah)
Selain itu, perbuatan tersebut telahlah menimbulkan kerugian Immateriil bagi Pemohon sebesar Rp. 500.000.000- (lima ratus juta rupiah)
Sesaat setelah Putusan Perkara Praperadilan a quo dibacakan
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
ATAU :
Apabila Hakim Tunggal Yang Memeriksa Perkara quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |