Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Tar MARTEN BONGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARTEN BONGGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon se?uruhnya
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penuIisan nama pemohon. tempat lahir. tanggal/bular?/tahun) pada akta kelahiran Pemohon No.1179/2002 dari Marten Bongga/Toraja 16 Juli 1962 menjad? Marthen Bongga/Toraja. 06 Juli 1962
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sîp?l Kota Tarakan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Tarakan
  4. Membebankan kcpada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak