Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. LENON Bin (Alm) NATTA ABD. RAUF. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -5164/O.5.15/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENON Bin (Alm) NATTA ABD. RAUF.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF bersama dengan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah), saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR (dilakukan Penyidikan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 04.05 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Sungai Bandara di Jalan Hasanuddin I RT.18 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wita ketika terdakwa sedang berada di rumahnya lalu orang yang terdakwa kenal sebagai ERIK Als SYAM yang merupakan Kakak kandung terdakwa yang sedang menjalani hukuman kasus Narkotika di Lapas Tarakan menelepon dan berkata “Lenon ada barang (sabu) nanti kamu ambil ya”, kemudian terdakwa menjawab “ya”, lalu saksi ERIK Als SYAM Als PAPO berkata lagi “nunggu di tlp nanti baru kamu ambil di sungai bandara” setelah itu sekitar tiga puluh menit kemudian ada nomor handphone +6285191581780 yang tidak dikenal terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp dengan berkata “Paci”, lalu terdakwa menjawab “iya”, lalu +6285191581780 berkata lagi “dimana kita paci” dan terdakwa menjawab “masih stanby dirumah”, lalu +6285191581780 berkata “Ouh iyalah nanti kukabari kitaaa” dan terdakwa menjawab “iya”, kemudian sekitar pukul 03.24 Wita Nomor Handphone +6285191581780 mengirim lagi pesan Whatsapp berupa foto ban mobil yang ditengahnya ada Karung berisi Narkotika jenis sabu lalu berkata “Paci kita ambil di Sungai Bandara masuk aja kedalam sebelah kanan dari luar” kemudiaan orang tersebut Sharelok dan terdakwa menjawab “ok”, setelah itu terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam nomor polisi KU 2915 IN menuju ke Sungai Bandara Tarakan sesuai dengan arahan seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan menggunakan Nomor Handphone +6285191581780 tersebut dan sesampainya di sungai bandara lalu terdakwa melihat ada sebuah karung yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang diletakkan di tengah ban mobil kemudian terdakwa langsung mengambilnya dan membawanya keluar dari lokasi sungai bandara lalu setelah sekitar 20 (dua puluh) meter terdakwa meninggalkan lokasi sungai bandara tersebut datang saksi Brigpol GIANLINGGA LENCONI, saksi Briptu WIRA TRIANTORO, dan saksi Bripda ASLANG (Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara) bersama dengan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara lainnya yang dipimpin langsung oleh saksi AKP GIAN EVLA TAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H selaku KASI SINTELAIR Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung mengamankan terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara memanggil warga sekitar yaitu saksi MOCH SAHELI Als HELI Bin M. YASAK untuk menyaksikan penggeledahan lalu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) unit HP berwarna hitam merk OPPO RENO 8 dengan nomor HP 085388602945 yang digunakan untuk komunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu, setelah itu dilakukan interogasi kepada terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan kalau terdakwa diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan akan menyerahkan kepada saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah), setelah itu saksi AKP GIAN EVLA TAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H selaku KASI SINTELAIR Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melaporkan terkait peristiwa penangkapan tersebut kepada DIRPOLAIRUD POLDA KALTARA Kombes Pol TIDAR WULUNG DAHONO, S.H, S.IK. MH kemudian Kombes Pol TIDAR WULUNG DAHONO, S.H, S.IK. MH setelah mendapatkan laporan tersebut memerintahkan kepada saksi AKP GIAN EVLA TAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H dan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara lainnya untuk melakukan Penyelidikan dan Pengawasan terhadap barang bukti berupa narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu untuk dilakukan Pengembangan dan Pengungkapan Perkara dengan melakukan Control Delivery untuk melakukan Pengungkapan lebih lanjut atas kasus tersebut.
  • Bahwa setelah Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara mendapatkan informasi dari terdakwa tersebut kemudian sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa diminta untuk menghubungi saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dan menunjukkan dimana lokasi transaksi yang akan dilakukan kemudian terdakwa menelepon saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH yang terdakwa simpan No.HPnya yaitu 082152931090, kemudian saat ditelepon saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH berkata “posisi dimana” dan terdakwa menjawab “dikampung satu”, lalu saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menjawab “bagaimana kalau kita ketemu di markoni gang tiga aja” dan terdakwa menjawab “ooh iya aku tau tempatnya, aku kesana sekarang”, setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara pergi menuju ke daerah Markoni Gang Tiga sambil membawa terdakwa untuk menunjukkan jalan serta menunjukkan orangnya dan mengawasi barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diserahkan lalu sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, terdakwa dan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melihat seorang laki-laki dan saat itu terdakwa membenarkan bahwa orang tersebut adalah saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH yang diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk menerima paket Narkotika jenis sabu dari terdakwa setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung menangkap dan mengamankan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH serta melakukan penggeledahan terhadap saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP berwarna biru Merk Vivo No.Hp 082152931090 yang digunakan oleh saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH lalu saat itu saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH mengatakan bahwa diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk mengambil 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dari terdakwa kemudian dari 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut untuk 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar diminta untuk diserahkan kepada saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH (dilakukan Penuntutan secara terpisah), sedangkan 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH yang menyimpannya, setelah mendapatkan informasi tersebut lalu sekitar pukul 10.00 Wita Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara meminta saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH untuk menghubungi saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH dan menunjukkan dimana lokasi transaksi akan dilakukan kemudian saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menelepon saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH yang saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH simpan No.HPnya yaitu +6289620019056, kemudian ketika saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menelepon saat itu saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH tidak mengangkat tetapi tidak lama setelah itu saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH menelepon balik saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dengan berkata “aku sudah di depan SMPN 2” dan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menjawab “jangan disitu kita ketemu di wisma patra saja”, lalu saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH berkata “oiyalaa“, kemudian Angggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara sambil membawa terdakwa dan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH pergi untuk menunjukkan jalan serta menunjukkan orangnya serta mengawasi barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diserahkan lalu sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melihat seorang perempuan dan saat itu saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH membenarkan bahwa perempuan tersebut adalah saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH yang diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk menerima paket Narkotika jenis sabu yang besar dari saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung menangkap dan mengamankan saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH lalu melakukan penggeledahan terhadap saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP berwarna hitam merk Redmi 9A dengan nomor HP 089514549097 dan 1 (satu) Unit HP merk Iphone 8 warna Putih dengan Nomor HP : 089620019056 yang digunakan oleh saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH lalu saat itu saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH mengatakan bahwa diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dari saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH kemudian 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut saksi ERIK Als SYAM Als PAPO meminta saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH untuk mengantarkan dan meletakkannya di tempat sampah di Gunung Selatan di Kampung 1 Skip Kota Tarakan sesuai dengan foto yang dikirimkan lewat pesan Whatsapp di HP saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH dari saksi ERIK Als SYAM Als PAPO setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara meminta kepada saksi HARIYANI Alias ANI Binti MUHAMMAD SALEH menunjukkan lokasi yang akan dijadikan tempat untuk meletakkan bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut dan siapa yang akan mengambilnya kemudian sekitar pukul 11.00 Wita Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara meminta saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH untuk meletakkan bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu dilokasi yang telah ditentukan dengan dilakukan pengawasan barang bukti berupa bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu oleh Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara disekitar lokasi dan setelah menunggu beberapa saat lalu datang seorang laki-laki yang mencurigakan berjalan menuju ke arah letak barang berupa Narkotika jenis sabu yang diletakkan di gantungan di tempat sampah di daerah Gunung Selatan di Kampung 1 Skip Kota Tarakan oleh saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH dan mengambil barang berisi Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki tersebut yang setelah diinterogasi diketahui bernama saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR (dilakukan Penyidikan secara terpisah) dan saat itu saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR mengaku diperintah oleh seseorang yang bernama saksi MARIO yang merupakan Napi yang berada di Lapas Tarakan untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu di tempat yang telah diletakkan oleh saksi HARIYANI Alias ANI Binti MUHAMMAD SALEH sesuai dengan foto yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp ke HP milik saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR yaitu di Gantungan tempat sampah di Gunung Selatan di Kampung 1 Skip Kota Tarakan dan saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR mengakui sudah 3 (tiga) kali diperintah oleh saksi MARIO untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu dan saat itu juga ada saksi ANDRE MUHAMMAD FAUZY MAMURY Bin HANTON HAZALI yang diperintah oleh saksi MARIO untuk mengawasi dan memantau diletakkannya barang berisi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut tetapi langsung pergi ketika barang berisi Narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakkan oleh saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Iphone 15 Promax warna silver dengan Nomor HP 085388202122 yang digunakan oleh saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu tersebut setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara membawa saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR ke tempat tinggalnya dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi DWI MARGIWATI Binti ARIF WAKIDJAN selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah alat press warna hitam, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dan warna putih, 1 (satu) buah alat catokan rambut warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) gulung kantong plastik vakum isi ulang merk Kris, 1 (satu) pack kantong vakum isi ulang merk Kris, 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru dan 1 (satu) pack plastik bening berukuran kecil kemudian terdakwa, saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH, saksi HARIYANI Alias ANI Binti MUHAMMAD SALEH dan saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 37/BAPB/10835/V/2025, tanggal 15 Mei 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh MUHAMMAD IDHAR RACHMAN (Penyidik Pembantu) dan KARISMA MARSELA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama LENON Bin (Alm) NATTA ABD RAUF, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 1.573,76 Gram dan berat bersih (Netto) 1.467,52 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 04699/NNF/2025, tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik LENON Bin (Alm) NATTA ABD RAUF dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa LENON Bin (Alm) NATTA ABD.RAUF bersama dengan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah), saksi HARIYANI Alias ANI Binti MUHAMMAD SALEH (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR (dilakukan Penyidikan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 04.05 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Sungai Bandara di Jalan Hasanuddin I RT.18 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wita ketika terdakwa sedang berada di rumahnya lalu orang yang terdakwa kenal sebagai ERIK Als SYAM yang merupakan Kakak kandung terdakwa yang sedang menjalani hukuman kasus Narkotika di Lapas Tarakan menelepon dan berkata “Lenon ada barang (sabu) nanti kamu ambil ya”, kemudian terdakwa menjawab “ya”, lalu saksi ERIK Als SYAM Als PAPO berkata lagi “nunggu di tlp nanti baru kamu ambil di sungai bandara” setelah itu sekitar tiga puluh menit kemudian ada nomor handphone +6285191581780 yang tidak dikenal terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp dengan berkata “Paci”, lalu terdakwa menjawab “iya”, lalu +6285191581780 berkata lagi “dimana kita paci” dan terdakwa menjawab “masih stanby dirumah”, lalu +6285191581780 berkata “Ouh iyalah nanti kukabari kitaaa” dan terdakwa menjawab “iya”, kemudian sekitar pukul 03.24 Wita Nomor Handphone +6285191581780 mengirim lagi pesan Whatsapp berupa foto ban mobil yang ditengahnya ada Karung berisi Narkotika jenis sabu lalu berkata “Paci kita ambil di Sungai Bandara masuk aja kedalam sebelah kanan dari luar” kemudiaan orang tersebut Sharelok dan terdakwa menjawab “ok”, setelah itu terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam nomor polisi KU 2915 IN menuju ke Sungai Bandara Tarakan sesuai dengan arahan seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan menggunakan Nomor Handphone +6285191581780 tersebut dan sesampainya di sungai bandara lalu terdakwa melihat ada sebuah karung yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang diletakkan di tengah ban mobil kemudian terdakwa langsung mengambilnya dan membawanya keluar dari lokasi sungai bandara lalu setelah sekitar 20 (dua puluh) meter terdakwa meninggalkan lokasi sungai bandara tersebut datang saksi Brigpol GIANLINGGA LENCONI, saksi Briptu WIRA TRIANTORO, dan saksi Bripda ASLANG (Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara) bersama dengan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara lainnya yang dipimpin langsung oleh saksi AKP GIAN EVLA TAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H selaku KASI SINTELAIR Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung mengamankan terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara memanggil warga sekitar yaitu saksi MOCH SAHELI Als HELI Bin M. YASAK untuk menyaksikan penggeledahan lalu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) unit HP berwarna hitam merk OPPO RENO 8 dengan nomor HP 085388602945 yang digunakan untuk komunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu, setelah itu dilakukan interogasi kepada terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan kalau terdakwa diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan akan menyerahkan kepada saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah), setelah itu saksi AKP GIAN EVLA TAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H selaku KASI SINTELAIR Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melaporkan terkait peristiwa penangkapan tersebut kepada DIRPOLAIRUD POLDA KALTARA Kombes Pol TIDAR WULUNG DAHONO, S.H, S.IK. MH kemudian Kombes Pol TIDAR WULUNG DAHONO, S.H, S.IK. MH setelah mendapatkan laporan tersebut memerintahkan kepada saksi AKP GIAN EVLA TAMA, S.Tr.K., S.I.K., M.H dan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara lainnya untuk melakukan Penyelidikan dan Pengawasan terhadap barang bukti berupa narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu untuk dilakukan Pengembangan dan Pengungkapan Perkara dengan melakukan Control Delivery untuk melakukan Pengungkapan lebih lanjut atas kasus tersebut.
  • Bahwa setelah Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara mendapatkan informasi dari terdakwa tersebut kemudian sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa diminta untuk menghubungi saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dan menunjukkan dimana lokasi transaksi yang akan dilakukan kemudian terdakwa menelepon saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH yang terdakwa simpan No.HPnya yaitu 082152931090, kemudian saat ditelepon saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH berkata “posisi dimana” dan terdakwa menjawab “dikampung satu”, lalu saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menjawab “bagaimana kalau kita ketemu di markoni gang tiga aja” dan terdakwa menjawab “ooh iya aku tau tempatnya, aku kesana sekarang”, setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara pergi menuju ke daerah Markoni Gang Tiga sambil membawa terdakwa untuk menunjukkan jalan serta menunjukkan orangnya dan mengawasi barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diserahkan lalu sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, terdakwa dan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melihat seorang laki-laki dan saat itu terdakwa membenarkan bahwa orang tersebut adalah saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH yang diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk menerima paket Narkotika jenis sabu dari terdakwa setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung menangkap dan mengamankan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH serta melakukan penggeledahan terhadap saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP berwarna biru Merk Vivo No.Hp 082152931090 yang digunakan oleh saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH lalu saat itu saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH mengatakan bahwa diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk mengambil 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dari terdakwa kemudian dari 2 (dua) bungkus plastik berukuran besar dan sedang yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut untuk 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar diminta untuk diserahkan kepada saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH (dilakukan Penuntutan secara terpisah), sedangkan 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH yang menyimpannya, setelah mendapatkan informasi tersebut lalu sekitar pukul 10.00 Wita Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara meminta saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH untuk menghubungi saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH dan menunjukkan dimana lokasi transaksi akan dilakukan kemudian saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menelepon saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH yang saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH simpan No.HPnya yaitu +6289620019056, kemudian ketika saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menelepon saat itu saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH tidak mengangkat tetapi tidak lama setelah itu saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH menelepon balik saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dengan berkata “aku sudah di depan SMPN 2” dan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH menjawab “jangan disitu kita ketemu di wisma patra saja”, lalu saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH berkata “oiyalaa“, kemudian Angggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara sambil membawa terdakwa dan saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH pergi untuk menunjukkan jalan serta menunjukkan orangnya serta mengawasi barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang akan diserahkan lalu sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH dan Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara melihat seorang perempuan dan saat itu saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH membenarkan bahwa perempuan tersebut adalah HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH yang diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk menerima paket Narkotika jenis sabu yang besar dari saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung menangkap dan mengamankan saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH lalu melakukan penggeledahan terhadap saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP berwarna hitam merk Redmi 9A dengan nomor HP 089514549097 dan 1 (satu) Unit HP merk Iphone 8 warna Putih dengan Nomor HP : 089620019056 yang digunakan oleh saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH lalu saat itu saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH mengatakan bahwa diminta oleh saksi ERIK Als SYAM Als PAPO untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dari saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH kemudian 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut saksi ERIK Als SYAM Als PAPO meminta saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH untuk mengantarkan dan meletakkannya di tempat sampah di Gunung Selatan di Kampung 1 Skip Kota Tarakan sesuai dengan foto yang dikirimkan lewat pesan Whatsapp di HP saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH dari saksi ERIK Als SYAM Als PAPO setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara meminta kepada saksi HARIYANI Alias ANI Binti MUHAMMAD SALEH menunjukkan lokasi yang akan dijadikan tempat untuk meletakkan bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut dan siapa yang akan mengambilnya kemudian sekitar pukul 11.00 Wita Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara meminta saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH untuk meletakkan bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu dilokasi yang telah ditentukan dengan dilakukan pengawasan barang bukti berupa bungkusan plastik berisi Narkotika jenis sabu oleh Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara disekitar lokasi dan setelah menunggu beberapa saat lalu datang seorang laki-laki yang mencurigakan berjalan menuju ke arah letak barang berupa Narkotika jenis sabu yang diletakkan di gantungan di tempat sampah di daerah Gunung Selatan di Kampung 1 Skip Kota Tarakan oleh saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH dan mengambil barang berisi Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki tersebut yang setelah diinterogasi diketahui bernama saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR (dilakukan Penyidikan secara terpisah) dan saat itu saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR mengaku diperintah oleh seseorang yang bernama saksi MARIO yang merupakan Napi yang berada di Lapas Tarakan untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu di tempat yang telah diletakkan oleh saksi HARIYANI Alias ANI Binti MUHAMMAD SALEH sesuai dengan foto yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp ke HP milik saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR yaitu di Gantungan tempat sampah di Gunung Selatan di Kampung 1 Skip Kota Tarakan dan saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR mengakui sudah 3 (tiga) kali diperintah oleh saksi MARIO untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu dan saat itu juga ada saksi ANDRE MUHAMMAD FAUZY MAMURY Bin HANTON HAZALI yang diperintah oleh saksi MARIO untuk mengawasi dan memantau diletakkannya barang berisi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut tetapi langsung pergi ketika barang berisi Narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakkan oleh saksi HARIYANI Als ANI Binti MUHAMMAD SALEH, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Iphone 15 Promax warna silver dengan Nomor HP 085388202122 yang digunakan oleh saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR untuk berkomunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu tersebut setelah itu Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara membawa saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR ke tempat tinggalnya dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi DWI MARGIWATI Binti ARIF WAKIDJAN selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah alat press warna hitam, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dan warna putih, 1 (satu) buah alat catokan rambut warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) gulung kantong plastik vakum isi ulang merk Kris, 1 (satu) pack kantong vakum isi ulang merk Kris, 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru dan 1 (satu) pack plastik bening berukuran kecil kemudian terdakwa, saksi MARDAN Als DANI Bin (Alm) PARKILAH, saksi HARIYANI Alias ANI Binti MUHAMMAD SALEH dan saksi HENDI PRAYIDNO Als HENDI Bin MANSUR beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 37/BAPB/10835/V/2025, tanggal 15 Mei 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh MUHAMMAD IDHAR RACHMAN (Penyidik Pembantu) dan KARISMA MARSELA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama LENON Bin (Alm) NATTA ABD RAUF, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 1.573,76 Gram dan berat bersih (Netto) 1.467,52 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 04699/NNF/2025, tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik LENON Bin (Alm) NATTA ABD RAUF dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

 

 

Tarakan, 24 September 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199512022022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya