Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Tar RIDUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIDUAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa pada 3 November 1995 ayah Pemohon (Alm LAONDO) telah meninggal dunia dirumahnya yang beralamat jalan Sebengkok AL, RT 08, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan tengah, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dan dimakamkan di pemakaman muslim Gang 45, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan untuk menerbitkan Akta Kematian ayah Pemohon (Alm LAONDO) yang meninggal dunia pada 3 November 1995 dirumahnya yang beralamat jalan Sebengkok AL, RT 08, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan tengah, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
  4. Membebankan Biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak