Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Tar YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. ABDULLAH ISMAIL SABALEKU BIN JAMI BASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -127/O.4.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH ISMAIL SABALEKU BIN JAMI BASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  

Bahwa ia terdakwa ABDULLAH ISMAIL SABALEKU BIN JAMI BASIR pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Gajah Mada RT. - Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa hendak pergi ke rumah kost pacar terdakwa yang bernama sdr. AAPSA, pada saat terdakwa sampai dan melewati lorong sepanjang jalan rumah kost sdr. AAPSA, terdakwa melihat ada salah satu pintu kamar milik tetangga rumah kost sdr. AAPSA yakni saksi FERDI ANSYAH BIN SUWARNO yang terbuka. Selanjutnya terdakwa melihat terdapat barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam nomor IMEI 1: 866296056783233, nomor IMEI 2: 866290056783225 milik saksi FERDI ANSYAH BIN SUWARNO berada di lantai dalam rumah kost yang tidak jauh dari pintu rumah kost tersebut. Kemudian terdakwa langsung masuk dan dengan menggunakan tangan bagian sebelah kanan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam nomor IMEI 1: 866296056783233 nomor IMEI 2: 866290056783225.

Selanjutnya setelah mendapatkan barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam nomor IMEI 1: 866296056783233, nomor IMEI 2: 866290056783225, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah kost saksi FERDI ANSYAH BIN SUWARNO dan menuju ke kamar kost sdr. AAPSA, tetapi karena pintu kamar sdr. AAPSA sudah tertutup dan sdr. AAPSA sudah tertidur, terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Pulau Bunyu Gang Timur RT 21 Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wita saksi SIMON GETE NONG MASNO anak dari YOSEP singgah di rumah terdakwa, kemudian terdakwa menawarkan ke saksi SIMON GETE NONG MASNO anak dari YOSEP barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam  nomor IMEI 1: 866296056783233, nomor IMEI 2: 866290056783225 dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian saksi SIMON GETE NONG MASNO anak dari YOSEP langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi dan sisanya dibayarkan keesokan harinya yakni sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)

 Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam nomor IMEI 1: 866296056783233, nomor IMEI 2: 866290056783225 dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi FERDI ANSYAH BIN SUWARNO.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dikirimkan ke anak terdakwa yang berada di kampung untuk biaya operasi.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi FERDI ANSYAH BIN SUWARNO mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.100.000,- (empat juta seratus rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP.

 

 

Tarakan, 02 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YEKTI WIDHY WISESANINGASIH S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950821 202203 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya