Dakwaan |
- DAKWAAN:
K E S A T U
---------- Bahwa Terdakwa ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG pada hari Sabtu tanggal 07 bulan Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Jembatan Besi, No. 106, RT. 16, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan: “membeli, menyewa, menukar, menerima Gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau penyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Juni Tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi JUANDA alias WANDA Bin KASIM ISMAIL yang beralamat di Jl. Yos Sudarso RT 07 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Saksi EDI LARON Bin LARON (dilakukan penunututan secara terpisah) meminta tolong kepada Terdakwa ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG untuk menjualkan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 tanpa dilengkapi dengan Box Kardus atau dus book serta charger dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menyetujui permintaan Saksi EDI LARON Bin LARON untuk menjualkan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver tersebut, lalu Saksi EDI LARON Bin LARON memberikan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver tersebut kepada Terdakwa;------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa menawarkan untuk menggadai sebuah handphone dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang diketahui kemudian yaitu 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 yang sebelumnya telah diterima oleh Terdakwa dari Saksi EDI LARON Bin LARON kepada Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH melalui direct message pada aplikasi Instagram;--
- Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 07 Juni Tahun 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, Terdakwa datang ke Rumah Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver tanpa dilengkapi dengan Box Kardus atau dus book serta charger tersebut, lalu sesampainya Terdakwa di Rumah Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH bahwa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 yang akan digadai tersebut tanpa dilengkapi dengan Box Kardus atau dus book serta charger, selanjutnya Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH melakukan pengecekan dari handphone tersebut, kemudian Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH menyetujui untuk menerima gadai 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver tanpa dilengkapi dengan Box Kardus atau dus book serta charger tersebut dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa dengan jumlah uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);---------------------------------
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 tanpa dilengkapi dengan Box Kardus atau dus book serta charger yang telah digadai kepada Saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI Bin ABDULLAH, kemudian disimpan oleh Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH di dalam kamar dari Rumah Saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI Bin ABDULLAH;-----------------------------------------------
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang telah diterima oleh Terdakwa hasil dari gadai 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 tanpa dilengkapi dengan Box Kardus atau dus book serta charger kepada Saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI Bin ABDULLAH, oleh Terdakwa diberikan kepada Saksi EDI LARON Bin LARON sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) menjadi keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari perbuatan Terdakwa yang menggadaikan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli bensin dan rokok atau untuk keperluan hidup sehari-hari;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 merupakan barang milik dari Saksi SUWITO SUKARDIMAN DUNGGA Bin SUKARDIMAN DUNGGA yang hilang dicuri oleh Saksi EDI LARON Bin LARON pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 di Rumah Kontrakan Saksi SUWITO SUKARDIMAN DUNGGA Bin SUKARDIMAN DUNGGA yang beralamat di Karang Rejo, RT. 01, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menggadaikan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 kepada Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH dilakukan tanpa izin dan tanpa dikehendaki oleh SUWITO SUKARDIMAN DUNGGA Bin SUKARDIMAN DUNGGA selaku pemilik barang;-----------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUWITO SUKARDIMAN DUNGGA Bin SUKARDIMAN DUNGGA mengalami kerugian sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).------------------------
Perbuatan Terdakwa ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.
ATAU
K E D U A
---------- Bahwa Terdakwa ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG pada hari Sabtu tanggal 07 bulan Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Jembatan Besi, No. 106, RT. 16, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan: “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Juni Tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi JUANDA alias WANDA Bin KASIM ISMAIL yang beralamat di Jl. Yos Sudarso RT 07 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Saksi EDI LARON Bin LARON (dilakukan penunututan secara terpisah) meminta tolong kepada Terdakwa ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG untuk menjualkan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 tanpa dilengkapi dengan Box Kardus atau dus book serta charger dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menyetujui permintaan Saksi EDI LARON Bin LARON untuk menjualkan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver tersebut, lalu Saksi EDI LARON Bin LARON memberikan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver tersebut kepada Terdakwa;------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa menawarkan untuk menggadai sebuah handphone dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang diketahui kemudian yaitu 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 yang sebelumnya telah diterima oleh Terdakwa dari Saksi EDI LARON Bin LARON kepada Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH melalui direct message pada aplikasi Instagram;--
- Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 07 Juni Tahun 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, Terdakwa datang ke Rumah Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver tanpa dilengkapi dengan Box Kardus atau dus book serta charger tersebut, lalu sesampainya Terdakwa di Rumah Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH bahwa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 yang akan digadai tersebut tanpa dilengkapi dengan Box Kardus atau dus book serta charger, selanjutnya Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH melakukan pengecekan dari handphone tersebut, kemudian Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH menyetujui untuk menerima gadai 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver tanpa dilengkapi dengan Box Kardus atau dus book serta charger tersebut dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa dengan jumlah uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);---------------------------------
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 tanpa dilengkapi dengan Box Kardus atau dus book serta charger yang telah digadai kepada Saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI Bin ABDULLAH, kemudian disimpan oleh Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH di dalam kamar dari Rumah Saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI Bin ABDULLAH;-----------------------------------------------
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang telah diterima oleh Terdakwa hasil dari gadai 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 tanpa dilengkapi dengan Box Kardus atau dus book serta charger kepada Saksi DONI ROSDIANSYAH alias DONI Bin ABDULLAH, oleh Terdakwa diberikan kepada Saksi EDI LARON Bin LARON sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) menjadi keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari perbuatan Terdakwa yang menggadaikan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli bensin dan rokok atau untuk keperluan hidup sehari-hari;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 merupakan barang milik dari Saksi SUWITO SUKARDIMAN DUNGGA Bin SUKARDIMAN DUNGGA yang hilang dicuri oleh Saksi EDI LARON Bin LARON pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 di Rumah Kontrakan Saksi SUWITO SUKARDIMAN DUNGGA Bin SUKARDIMAN DUNGGA yang beralamat di Karang Rejo, RT. 01, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menggadaikan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna Silver dengan nomor IMEI1: 865245052046732 dan nomor IMEI2: 865245052046724 kepada Saksi DONI ROSDIANSYAH Alias DONI Bin ABDULLAH dilakukan tanpa izin dan tanpa dikehendaki oleh SUWITO SUKARDIMAN DUNGGA Bin SUKARDIMAN DUNGGA selaku pemilik barang;-----------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUWITO SUKARDIMAN DUNGGA Bin SUKARDIMAN DUNGGA mengalami kerugian sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).------------------------
Perbuatan Terdakwa ARMAN SUNAIDI Bin ARIFUDDIN FATTANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP.
Tarakan, 03 September 2025
Penuntut Umum
ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199502122022031001 |