Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wita, pada saat pelapor sedang berada di pintu penjagaan POS 2 Pelabuhan Tengkayu I. Tiba-tiba terlapor mendatangi pelapor dan menyampaikan “KALAU KAMU LAKI-LAKI AYO KITA BESENGGEL”. Selanjutnya pelapor menyampaikan “KAMU ADA MASALAH APA” namun terlapor langsung melakukan pemukulan terhadap diri korban dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai pada bagian kepala dan pipi sebelah kanan pelapor sehingga pelapor merasakan sakit pada bagian kepala dan pipi. Atas kejadian tersebut terdakwa di perkarakan dalam Pasal 352 KUHPidana Tentang “Penganiayaan Ringan”. |