Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Tar H.Amiruddin 1.Yohanes Musi Dayan
2.Pujiyanto
3.Gereja Kristus Batu Penjuru (Anglikan) Cq. Gereja Anglikan Kristus Gunung Batu
4.Jakobus
5.Ferry Limoang
6.Sakir
7.Jarkasih
8.Ramli.AS
9.Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan
10.Camat Tarakan Utara
11.Lurah Juata Kerikil
12.Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H.Amiruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARWIS MANURUNG,S.H.,M.HUMH.Amiruddin
Tergugat
NoNama
1Yohanes Musi Dayan
2Pujiyanto
3Gereja Kristus Batu Penjuru (Anglikan) Cq. Gereja Anglikan Kristus Gunung Batu
4Jakobus
5Ferry Limoang
6Sakir
7Jarkasih
8Ramli.AS
9Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan
10Camat Tarakan Utara
11Lurah Juata Kerikil
12Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muzenah
2Herman.T
3Muchlis Tabrani,SH
4Yunita Kusuma
5Adinita Kusuma
6Wiranata Kusuma
7Camat Tarakan Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 540.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara a quo;-----------------------------------
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi atau Jual beli yang terjadi antara Turut Tergugat-1 selaku pihak Yang melepaskan dengan PENGGUGAT selaku pihak Yang menerima pelepasan sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi tertanggal 26 Oktober 2000 Nomor: 26  adalah sah dan mengikat secara hukum;-----------------------------------------------------
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi atau Jual beli yang terjadi antara Turut Tergugat-2 selaku pihak Yang melepaskan dengan PENGGUGAT selaku pihak Yang menerima pelepasan sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Pemberian Ganti Rugi tertanggal 26 Oktober 2000 Nomor: 29 adalah sah dan mengikat secara hukum;------------------------------------------------------
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa  sebidang Tanah yang terletak di Jl. Pangeran Aji Iskandar RT.06 Kelurahan Juata Kerikil Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (dahulu dikenal Jl Juata Laut RT.01 Desa Juata Laut Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur)  dengan ukuran Panjang : +/- 200 Meter , Lebar :+/- 20 Meter, Luas = +/- 4.000 M2 ( kurang empat ribu meter persegi),  dengan batas- batas sebagai berikut:------------------------------------------

Utara      : Tanah Hak Bambang Kusuma (Alm)

Timur    : Tembok Beton/Tanah Hak.

Selatan   : Tanah Hak

Barat      : Jl P.Aji Iskandar (dahulu  dikenal dengan Jl Juata Laut).

adalah milik sah dari PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00012/ Kel. Juata Kerikil tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT-1, TERGUGAT-2, TERGUGAT-3,TERGUGAT-4, dan TERGUGAT-5  atau siapa saja yang mendapat hak dari TERGUGAT-1, TERGUGAT-2, TERGUGAT-3,TERGUGAT-4, dan TERGUGAT-5 untuk menyerahkan kembali tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun juga termasuk akan tetapi tidak terbatas bebas dari beban hutang dan tanpa syarat apapun dan apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian atau Aparat keamanan;-----
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian Materiil maupun Immateriil/ Moriil;--------------------------------------------------------------
  4. Menghukum  Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 540.000.000.-(Lima ratus empat  puluh juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan nilai perhitungan ini akan terus berjalan hingga Para Tergugat  melaksanakan sendiri isi Putusan dalam perkara a quo;---------------------------
  5. Menghukum  Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti rugi Immateriil/ moriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000.-(Lima  milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;-----------------------
  6. Menghukum Tergugat-1,Tergugat-2,Tergugat-3,Tergugat-4, Tergugat-5 untuk membayar uang paksa (dwang som) masing-masing sebesar Rp.5.000.000.-(lima juta rupiah) setiap hari  Tergugat-1,Tergugat-2,Tergugat-3,Tergugat-4,dan Tergugat-5 lalai untuk melaksanakan Putusan dalam perkara a quo terhitung sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan tetap/pasti dan berjalan terus hingga Tergugat-1,Tergugat-2,Tergugat-3,Tergugat-4,dan Tergugat-5 melaksanakan sepenuhnya Putusan itu;---------
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan,banding ataupun kasasi dari Para Tergugat  maupun Para Turut Tergugat;----------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;-----------------------------------------------
  9. Menghukum Turut Tergugat-1, Turut Tergugat-2, Turut Tergugat-3, Turut Tergugat-4 , serta Turut Tergugat-5  untuk taat dan patuh terhadap Putusan perkara ini;----------------

Apabila Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain, maka:-------------------------------------

SUBSIDAIR:

Dalam Peradilan yang baik, Mohon Keadilan yang se-Adil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak