Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. ISWAN Bin HARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -90/O.4.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWAN Bin HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Kesatu

--------Bahwa ia terdakwa ISWAN Bin HARIANTO pada hari Jumat tanggal 12 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak tidaknya perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu Bulan Januari tahun 2024  di Jl. Yos Sudarso (Belakang BRI) Rt.26 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan”. yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa ISWAN Bin HARIANTO dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi Nurhaeda Binti Saleh yang merupakan ibu kandung Terdakwa berdasarkan nomer kartu keluarga 6473020712090024 yang sedang tertidur setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hand Phone merk realme C51 warna hijau dengan nomer Immei : 868534062971790 dan Immei 2  : 868534062971782 yang berada di samping bantal saksi Nurhaeda Binti Saleh dan pada saat itu juga saksi Nurhaeda Binti Saleh terbangun dan berkata “ APA LAGI KAU AMBIL “ lalu terdakwa tidak menjawab dan langsung pergi keluar dari kamar setelah itu terdakwa duduk di depan rumah kemudian setelah beberapa saat Terdakwa meninggkan rumah menuju rumah ATENG (DPO) yang tidak jauh dari rumah; 
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit Hand Phone merk realme C51 warna hijau dengan nomer Immei : 868534062971790 dan Immei 2  : 868534062971782 kepada saudara ATENG (DPO) seharga Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah );
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan hasil menjual 1 (satu) unit Hand Phone merk realme C51 warna hijau dengan nomer Immei : 868534062971790 dan Immei 2  : 868534062971782 kepada saudara ATENG (DPO) saya gunakan untuk membeli sabu – sabu dan bemain judi online (SLOT).
  • Bahwa terdakwa dalam hal ini mengambil 1 (satu) unit Hand Phone merk realme C51 warna hijau dengan nomer Immei : 868534062971790 dan Immei 2  : 868534062971782  milik saksi Nurhaeda Binti Saleh yang merupakan ibu kandung tanpa izin dari saksi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian materiil sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);

 

--------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 Ayat (2)  KUHP”------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa ia terdakwa ISWAN Bin HARIANTO pada hari Jumat tanggal 12 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak tidaknya perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu Bulan Januari tahun 2024  di Jl. Yos Sudarso (Belakang BRI) Rt.26 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa ISWAN Bin HARIANTO dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi Nurhaeda Binti Saleh yang merupakan ibu kandung Terdakwa berdasarkan nomer kartu keluarga 6473020712090024 yang sedang tertidur setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hand Phone merk realme C51 warna hijau dengan nomer Immei : 868534062971790 dan Immei 2  : 868534062971782 yang berada di samping bantal saksi Nurhaeda Binti Saleh dan pada saat itu juga saksi Nurhaeda Binti Saleh terbangun dan berkata “ APA LAGI KAU AMBIL “ lalu terdakwa tidak menjawab dan langsung pergi keluar dari kamar setelah itu terdakwa duduk di depan rumah kemudian setelah beberapa saat Terdakwa meninggkan rumah menuju rumah ATENG (DPO) yang tidak jauh dari rumah; 
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit Hand Phone merk realme C51 warna hijau dengan nomer Immei : 868534062971790 dan Immei 2  : 868534062971782 kepada saudara ATENG (DPO) seharga Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah );
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan hasil menjual 1 (satu) unit Hand Phone merk realme C51 warna hijau dengan nomer Immei : 868534062971790 dan Immei 2  : 868534062971782 kepada saudara ATENG (DPO) saya gunakan untuk membeli sabu – sabu dan bemain judi online (SLOT).
  • Bahwa terdakwa dalam hal ini mengambil 1 (satu) unit Hand Phone merk realme C51 warna hijau dengan nomer Immei : 868534062971790 dan Immei 2  : 868534062971782  milik saksi Nurhaeda Binti Saleh yang merupakan ibu kandung tanpa izin dari saksi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian materiil sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);

--------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP”----

 

Tarakan, 15 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950219 202203 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya