| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 332/Pid.B/2025/PN Tar | YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. | AZWAR PARDEDE alias WAYENG Bin AZHARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 332/Pid.B/2025/PN Tar | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -6815/O.5.15/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa AZWAR PARDEDE alias WAYENG Bin AZHARI pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Sebengkok Waru Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan (Bukit Cinta), atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 02.00 wita, bermula pada saat terdakwa hendak pergi untuk mengantarkan nasi milik teman terdakwa dan melewati Jl. Sebengkok Waru Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Selanjutnya ditengah perjalanan, terdakwa melihat sebuah rumah dengan keadaan pintu rumah yang terbuka sebagian, namun terdakwa tetap melanjutnya perjalanan dengan berjalan kaki hingga menuju ke rumah teman terdakwa. Kemudian sekira pukul 03.00 wita, terdakwa pulang dan kembali melewati Jl. Sebengkok Waru Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dan melihat rumah yang dilewati terdakwa sebelumnya masih dalam keadaan pintu terbuka, sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah tersebut. Selanjutnya pada saat terdakwa sudah berada didalam rumah, terdakwa melihat 3 (tiga) buah handphone disebelah 2 (dua) orang laki-laki yang sedang tidur di ruang tengah/ruang tamu dan langsung mengambil 2 (dua) buah handphone yakni 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A15 warna Biru Navy dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A25 warna biru navy tanpa sepengetahuan dan tanpa meminta izin pemiliknya. Setelah mendapatkan 2 (dua) buah handphone tersebut, terdakwa langsung pergi. Selanjutnya pada keesokan paginya sekira pukul 10.00 wita, terdakwa pergi ke rumah saksi Ahmadi Bin Narwis dan menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A15 warna Biru Navy kepada saksi Ahmadi Bin Narwis dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena terdakwa membutuhkan uang untuk membeli beras. Karena iba, saksi Ahmadi Bin Narwis langsung menerima 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A15 warna Biru Navy dan memberikan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 wita, terdakwa bertemu dengan saksi Mulyadi Bin Alm Abdul dan menjual 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A25 warna biru navy dengan hari Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan tukar tambah dengan 1 (satu) unit handphone merk realme kepada kepada terdakwa. Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A15 warna Biru Navy dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A25 warna biru navy dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya yakni saksi SUSANTO Bin Alm NGAJIMAN. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A15 warna Biru Navy dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A25 warna biru navy untuk dijual dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SUSANTO Bin Alm NGAJIMAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
