Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Benda Sitaan-I dan Benda Sitaan-II tidak termasuk alat pembuktian dugaan tindak pidana larangan mengimpor barang, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang dilakukan tersangka HSB ;
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan Para Termohon terhadap Benda Sitaan-I dan Benda Sitaan-II milik Pemohon adalah tidak sah ;
- Memerintahkan Para Termohon untuk segera mengembalikan Benda Sitaan-I dan Benda Sitaan-II kepada Pemohon, antara lain :
“2 (dua) unit truck tronton dengan identitas : 1) Nomor Polisi : KT 8897 AI, Merk : Nissan, Type/ Jenis : Tronton, Nomor Rangka : CW520HV-06654, Nomor Mesin : RF8-116289, Tahun Pembuatan 1997 ; 2) Nomor Polisi : KT 8758 KU, Merk : Nissan, Type/ Jenis : Tronton, Nomor Rangka : CW520VN-15050, Nomor Mesin : RF8-151115, Tahun Pembuatan 1998, Asli BPKB Nomor : 0906860N, Nomor Polisi : KT : 8897 AI, Merk : Nissan, Type/ Jenis : Tronton, Nomor Rangka : CW520HV-06654, Nomor Mesin : RF8-116289, Tahun Pembuatan 1997, Asli STNK Nomor : 14027945, Nomor Polisi : KT 8758 KU, Merk : Nissan, Type/ Jenis : Tronton, Nomor Rangka : CW520VN-15050, Nomor Mesin : RF8-151115, Tahun Pembuatan 1998 dan 1 (satu) unit HP merk OPPO.”
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|