Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
178/Pid.B/2025/PN Tar | RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. | RIDOLAN ASVIKAL Als VIKAL Bin IMANSYALEH I | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 178/Pid.B/2025/PN Tar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -191/O.5.15/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Primair ------- Bahwa Terdakwa RIDOLAN ASVIKAL Als VIKAL Bin IMANSYALEH I pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Aki Balak Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan (Masjid Al-Ikhlas) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ------- Bahwa Terdakwa RIDOLAN ASVIKAL Als VIKAL Bin IMANSYALEH I pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya yang pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Aki Balak Kel. Juata Kerikil Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan (Masjid Al-Ikhlas) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |