Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2025/PN Tar NURDIANAH, S.H. HAMDAN REYVALDI Als ALDI Bin (Alm) ABDUL MUIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -5463/O.5.15/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN REYVALDI Als ALDI Bin (Alm) ABDUL MUIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, SH.,CPM.,CPArbHAMDAN REYVALDI Als ALDI Bin (Alm) ABDUL MUIS
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Pertama

----------- Bahwa Terdakwa HAMDAN REYVALDI Als ALDI Bin (Alm) ABDUL MUIS pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 02 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa memesan Narkotika jenis shabu kepada Sdra. ADAN Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan Teman yang tinggal 1 kontrakan dengan Terdakwa. Setelah itu anggota Sdra. ADAN datang ke jembatan Satu di Jl. Kusuma Bangsa RT. 02 Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdra. ADAN pergi mengambil shabu tersebut setelah sampai di jembatan Sdra. ADAN memberikan uang yang Terdakwa kasih sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) setelah mengambil Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bersama Sdra. ADAN kembali ke kontrakan kemudian Sdra. ADAN memberikan kepada Terdakwa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa terima dengan tangan kanan juga. Selanjutnya 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa dek atau bagi menjadi 16 (enam belas) bungkus dan untuk 12 (dua belas) bungkus shabu sudah laku terjual pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 masih tersisa 4 (empat) bungkus shabu lagi yang belum laku terjual selanjutnya untuk 1 (satu) bungkus rencananya akan Terdakwa pakai sendiri sedangkan tiga bungkus lainnya dipegang oleh Sdra. ADAN untuk dijual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa memesan lagi sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu kepada Sdra. ADAN. Setelah itu sekira 30 menit narkotika jenis shabu tersebut datang ketempat biasa Terdakwa dan Sdra. ADAN mengambil di Jembatan Satu Jl. Kusuma Bangsa RT. 02 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Sesampainya disana Terdakwa dan Sdra. ADAN melakukan transaksi dan membawa Narkotika jenis shabu tersebut kesamping gang dan memasukkan 2 (dua) bungkus shabu kedalam dompet Terdakwa berwarna coklat sementara Sdra. ADAN tetap dijembatan untuk menjual Narkotika jenis shabu yang masih tersisa sebanyak 3 (tiga) bungkus kecil sisa kemarin.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, BNNK Kota Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 02 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya Saksi AGUS ANDI SUPRAYITNO, S.H., M.H. dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada pukul 11.30 Wita Saksi AGUS ANDI SUPRAYITNO, S.H., M.H. dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mencurigai seseorang yang sedang berada dipinggir jalan, kemudian langsung mendatangi seorang laki-laki yang dicurigai tersebut dan langsung mengamankan laki-laki tersebut bernama Terdakwa HAMDAN REYVALDI Als ALDI Bin (Alm) ABDUL MUIS namun sebelum diamankan Terdakwa sempat terlihat membuang sebuah dompet berwarna coklat, setelah mengamankan Terdakwa tersebut kemudian langsung mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa dan barang bukti berupa dompet warna coklat tersebut dibawa menuju kerumah kontrakan yang disewa dan ditempati oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan introgasi serta penggeledahan yang disaksikan oleh warga yang bernama Saksi ANDI ABA, kemudian pada saat penggeledahan didapatkan 3 (tiga) bungkus shabu didalam dompet coklat, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu) yang diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan dirumah kontrakan Terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) alat hisap bong dan 1 (satu) handphone merk Vivo berwarna hitam ditemukan didalam rumah. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna porses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 49/BAPB/10835/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa HAMDAN REYVALDI Alias ALDI Bin Alm ABDUL MUIS sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1.73 (satu koma tujuh tiga) gram atau berat Netto 1,61 (satu koma enam satu) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06306/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 20586/2025/NNF dan 20588/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa HAMDAN REYVALDI Als ALDI Bin (Alm) ABDUL MUIS pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 02 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa memesan Narkotika jenis shabu kepada Sdra. ADAN Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan Teman yang tinggal 1 kontrakan dengan Terdakwa. Setelah itu anggota Sdra. ADAN datang ke jembatan Satu di Jl. Kusuma Bangsa RT. 02 Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdra. ADAN pergi mengambil shabu tersebut setelah sampai di jembatan Sdra. ADAN memberikan uang yang Terdakwa kasih sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) setelah mengambil Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bersama Sdra. ADAN kembali ke kontrakan kemudian Sdra. ADAN memberikan kepada Terdakwa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa terima dengan tangan kanan juga. Selanjutnya 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa dek atau bagi menjadi 16 (enam belas) bungkus dan untuk 12 (dua belas) bungkus shabu sudah laku terjual pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 masih tersisa 4 (empat) bungkus shabu lagi yang belum laku terjual selanjutnya untuk 1 (satu) bungkus rencananya akan Terdakwa pakai sendiri sedangkan tiga bungkus lainnya dipegang oleh Sdra. ADAN untuk dijual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa memesan lagi sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu kepada Sdra. ADAN. Setelah itu sekira 30 menit narkotika jenis shabu tersebut datang ketempat biasa Terdakwa dan Sdra. ADAN mengambil di Jembatan Satu Jl. Kusuma Bangsa RT. 02 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Sesampainya disana Terdakwa dan Sdra. ADAN melakukan transaksi dan membawa Narkotika jenis shabu tersebut kesamping gang dan memasukkan 2 (dua) bungkus shabu kedalam dompet Terdakwa berwarna coklat sementara Sdra. ADAN tetap dijembatan untuk menjual Narkotika jenis shabu yang masih tersisa sebanyak 3 (tiga) bungkus kecil sisa kemarin.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, BNNK Kota Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di Jl. Kusuma Bangsa RT. 02 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya Saksi AGUS ANDI SUPRAYITNO, S.H., M.H. dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada pukul 11.30 Wita Saksi AGUS ANDI SUPRAYITNO, S.H., M.H. dan Saksi RIZALDI bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mencurigai seseorang yang sedang berada dipinggir jalan, kemudian langsung mendatangi seorang laki-laki yang dicurigai tersebut dan langsung mengamankan laki-laki tersebut bernama Terdakwa HAMDAN REYVALDI Als ALDI Bin (Alm) ABDUL MUIS namun sebelum diamankan Terdakwa sempat terlihat membuang sebuah dompet berwarna coklat, setelah mengamankan Terdakwa tersebut kemudian langsung mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa dan barang bukti berupa dompet warna coklat tersebut dibawa menuju kerumah kontrakan yang disewa dan ditempati oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan introgasi serta penggeledahan yang disaksikan oleh warga yang bernama Saksi ANDI ABA, kemudian pada saat penggeledahan didapatkan 3 (tiga) bungkus shabu didalam dompet coklat, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu) yang diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan dirumah kontrakan Terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) alat hisap bong dan 1 (satu) handphone merk Vivo berwarna hitam ditemukan didalam rumah. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna porses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 49/BAPB/10835/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Terdakwa HAMDAN REYVALDI Alias ALDI Bin Alm ABDUL MUIS sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1.73 (satu koma tujuh tiga) gram atau berat Netto 1,61 (satu koma enam satu) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06306/NNF/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 20586/2025/NNF dan 20588/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 07 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

NURDIANAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940825 202203 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya