Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Tar PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DANAFAST KALIMANTAN UTARA MUCHSIN. B Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DANAFAST KALIMANTAN UTARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUCHSIN. B
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 261.075.713,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi seluruh kewajiban kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 261.075.713,- sampai dengan batas waktu 8 (delapan) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan apabila sampai dengan batas akhir pembayaran seluruh kewajiban tidak terpenuhi, maka menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan melepaskan harta kekayaan TERGUGAT berupa Sertifikat Hak Milik No. 01654 terletak di Jalan Sebengkok Waru  RT. 21 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, atas nama Muchsin. B, dengan tanah 200 meter persegi beserta bangunan yang ada diatasnya berdasarkan Kantah Pertanahan tanggal 11 Agustus 2014 dilelang atau dijual untuk melunasi hutang TERGUGAT.
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertifikat Hak Milik No. 01654 atas nama Muchsin. B berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sebengkok Waru  RT. 21 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri maka pihak PENGGUGAT melaksanakan eksekusi pengosongan jaminan dengan bantuan pihak yang berwajib.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya akibat proses penyelesaian kredit, tidak terbatas pada biaya appraisal jaminan dan biaya lelang yang telah dikeluarkan sebelumnya maupun yang akan datang.
  4. Memutuskan bahwa amar putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dipergunakan dasar proses jual beli dan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 01654 atas nama Muchsin. B, Jalan Sebengkok Waru  RT. 21 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, dengan luas tanah 200 meter persegi beserta bangunan yang ada diatasnya kepada calon pembeli.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon pustusan yang seadil-adilnya.
  2. Bahwa karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang autentik, maka menyatakan agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verset (iut voerbaar bij-voaraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak